Ikuti Kami

Khazanah

Ratu Sinuhun, Pencetus Awal Undang-undang Ramah Perempuan

ratu sinuhun ramah perempuan
credit: photo from Twitter @pesonasriwijaya

BincangMuslimah.Com – Ratu Sinuhun merupakan istri dari seorang raja di Kerajaan Palembang, Raja Pangeran Sidoing Kenayan. Ia juga merupakan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang. Ia diperkirakan lahir pada akhir abad ke-16 dan wafat pada tahun 1642 M. 

Ayahnya bernama Maulana Fadlallah yang semakin dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana dikenal Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang. 

Ratu Sinuhun dikenal sebagai sosok inspiratif karena telah membuat  Undang-undang Simbur Cahaya yang berisi kearifan lokal yang ramah perempuan. Regulasi tersebut mengatur hubungan sosial yang adil gender. Kemas Ari Panji, seorang Akademisi dan Sejarawan dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjelaskan  Ratu Sinuhun merupakan sosok panutan dalam berbagai hal. 

Sang ratu tidak hanya dikenal karena kepeduliannya dalam menata dusun dan lingkungan tetapi juga dikenal sebagai tokoh emansipasi perempuan. Pada masanya di tahun 1630-an, Ratu Sinuhun menunjukkan bahwa perempuan memiliki tingkat intelektual tinggi dan berdiri setara dengan laki-laki. Ratu Sinuhun telah menunjukkan kesetaraan gender bahkah popularitasnya melebihi suaminya. 

Melalui karya tulisnya, Kitab Simbur Cahaya, yang terdiri atas 5 bab, telah berfungsi sebagai aturan yang mengatur pranata hukum dan kelembagaan kebiasaan di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Kitab Simbur Cahaya merupakan  tonggak awal perjuangan dan gerakan feminisme di Indonesia. Kitab Simbur Cahaya merupakan perpaduan antara hukum adat dan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk Undang-Undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara khususnya di Sumatra Selatan.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Muslim Menjadi Penyanyi

Saudi Berlian, Dosen Ilmu Budaya Dasar (IBD) di Universitas Sumatra Selatan, Kitab Simbur Cahaya juga mengajarkan tentang harmoni terhadap lingkungan alam, lingkungan sosio-kultur dan religi. Secara spesifik pembahasannya adalah Bab I membahas mengenai Adat Bujang Gadis dan Kawin (32 pasal). Bab II membahas mengenai Aturan Marga (29 pasal), Bab III membahas mengenai Aturan Dusun dan Berladang (32 pasal). Bab IV membahas mengenai Aturan Kaum (19 pasal) dan Bab V        membahas mengenai Adat Perhukuman dengan (58 pasal). 

Lebih menarik lagi, Taufik Wijaya, pegiat lingkungan hidup di Palembang menyebutkan  kitab Simbur Cahaya khususnya pada Bab III banyak menjelaskan mengenai hubungan lingkungan dan manusia. Di dalamnya terdapat berbagai aturan mengenai cara membakar lahan agar tidak merugikan orang lain, ketentuan memelihara binatang ternak, larangan membunuh ikan dengan racun dan lainnya. Peraturan-peraturan tersebut masih sangat relevan bila diterapkan pada masa sekarang ini, karena dalam Undang-Undang yang berusia ratusan tahun ini terdapat norma, aturan dan sanksi yang jelas dan tegas setiap pelanggaran.

Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam membela hak-hak perempuan, telah mendorong beberapa aktivis sebagai mengusulkannya sebagai salah seorang Pahlawan Nasional. Bahkan pemikiran Ratu Sinuhun banyak diyakini warga melayu, seperti hal telah tersedia denda atau hukuman yang berat, untuk lelaki yang menggangu perempuan.

Menurut mereka, Ratu Sihunun sudah sepantasnya dijadikan tokoh nasional. Hal ini disebabkan karena ratu Sinuhun merupakan tokoh yang aktif memperjuangkan persamaan hak kaum perempuan. Pada zamannya, pemikiran Ratu Sinuhun soal persamaan hak ini sangat dihormati masyarakat Sumatera Selatan dan berpengaruh kepada masyarakat Melayu di Nusantara. Ratu Sinuhun adalah penggagas awal lahirnya regulasi yang mengatur hubungan sosial dan berbasis ramah perempuan sehingga melahirkan aturan-aturan di masa berikutnya.

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Ning Khilma Anis Ning Khilma Anis

Ning Khilma Anis; Bu Nyai Muda yang Berdakwah Melalui Karya Sastra

Biografi Siti Suryani Thahir Biografi Siti Suryani Thahir

Biografi Siti Suryani Thahir: Perintis Majelis Taklim Jakarta

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect