BincangMuslimah.Com – Ratu Sinuhun merupakan istri dari seorang raja di Kerajaan Palembang, Raja Pangeran Sidoing Kenayan. Ia juga merupakan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang. Ia diperkirakan lahir pada akhir abad ke-16 dan wafat pada tahun 1642 M.
Ayahnya bernama Maulana Fadlallah yang semakin dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana dikenal Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang.
Ratu Sinuhun dikenal sebagai sosok inspiratif karena telah membuat Undang-undang Simbur Cahaya yang berisi kearifan lokal yang ramah perempuan. Regulasi tersebut mengatur hubungan sosial yang adil gender. Kemas Ari Panji, seorang Akademisi dan Sejarawan dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjelaskan Ratu Sinuhun merupakan sosok panutan dalam berbagai hal.
Sang ratu tidak hanya dikenal karena kepeduliannya dalam menata dusun dan lingkungan tetapi juga dikenal sebagai tokoh emansipasi perempuan. Pada masanya di tahun 1630-an, Ratu Sinuhun menunjukkan bahwa perempuan memiliki tingkat intelektual tinggi dan berdiri setara dengan laki-laki. Ratu Sinuhun telah menunjukkan kesetaraan gender bahkah popularitasnya melebihi suaminya.
Melalui karya tulisnya, Kitab Simbur Cahaya, yang terdiri atas 5 bab, telah berfungsi sebagai aturan yang mengatur pranata hukum dan kelembagaan kebiasaan di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Kitab Simbur Cahaya merupakan tonggak awal perjuangan dan gerakan feminisme di Indonesia. Kitab Simbur Cahaya merupakan perpaduan antara hukum adat dan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk Undang-Undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara khususnya di Sumatra Selatan.
Saudi Berlian, Dosen Ilmu Budaya Dasar (IBD) di Universitas Sumatra Selatan, Kitab Simbur Cahaya juga mengajarkan tentang harmoni terhadap lingkungan alam, lingkungan sosio-kultur dan religi. Secara spesifik pembahasannya adalah Bab I membahas mengenai Adat Bujang Gadis dan Kawin (32 pasal). Bab II membahas mengenai Aturan Marga (29 pasal), Bab III membahas mengenai Aturan Dusun dan Berladang (32 pasal). Bab IV membahas mengenai Aturan Kaum (19 pasal) dan Bab V membahas mengenai Adat Perhukuman dengan (58 pasal).
Lebih menarik lagi, Taufik Wijaya, pegiat lingkungan hidup di Palembang menyebutkan kitab Simbur Cahaya khususnya pada Bab III banyak menjelaskan mengenai hubungan lingkungan dan manusia. Di dalamnya terdapat berbagai aturan mengenai cara membakar lahan agar tidak merugikan orang lain, ketentuan memelihara binatang ternak, larangan membunuh ikan dengan racun dan lainnya. Peraturan-peraturan tersebut masih sangat relevan bila diterapkan pada masa sekarang ini, karena dalam Undang-Undang yang berusia ratusan tahun ini terdapat norma, aturan dan sanksi yang jelas dan tegas setiap pelanggaran.
Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam membela hak-hak perempuan, telah mendorong beberapa aktivis sebagai mengusulkannya sebagai salah seorang Pahlawan Nasional. Bahkan pemikiran Ratu Sinuhun banyak diyakini warga melayu, seperti hal telah tersedia denda atau hukuman yang berat, untuk lelaki yang menggangu perempuan.
Menurut mereka, Ratu Sihunun sudah sepantasnya dijadikan tokoh nasional. Hal ini disebabkan karena ratu Sinuhun merupakan tokoh yang aktif memperjuangkan persamaan hak kaum perempuan. Pada zamannya, pemikiran Ratu Sinuhun soal persamaan hak ini sangat dihormati masyarakat Sumatera Selatan dan berpengaruh kepada masyarakat Melayu di Nusantara. Ratu Sinuhun adalah penggagas awal lahirnya regulasi yang mengatur hubungan sosial dan berbasis ramah perempuan sehingga melahirkan aturan-aturan di masa berikutnya.
2 Comments