BincangMuslimah.Com – Tersisa satu hari lagi kita akan memasuki tahun 2022. Kami, dari tim redaksi Bincang Muslimah mengumpulkan 10 artikel populer yang paling banyak dikunjungi sepanjang 2021 di Bincang Muslimah.
Berikut 10 artikel populer yang paling banyak dikunjungi.
Pertama, Bolehkah Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Haid Bersamaan?
Artikel ini menjawab problem kebingungan perempuan yang melandanya mengenai apakah bisa menggabungkan niat mandi junub dan haid secara bersamana. Kasus ini muncul saat perempuan yang setelah melakukan hubungan seksual dengan suaminya mengeluarkan darah haid. Belum saja sempat mandi junub ia sudah mengeluarkan darah haid.
Dalam hal ini, perempuan tersebut menanggung hadas besar yang karena berhubungan seksual dan haid. Di dalamnya terdapat dua pilihan. Pertama, mandi junub saat haid tidak menghilangkan hadas besar haid karena masih berlangsung. Kedua, mandi setelah haid berhenti dengan salah satu niat, boleh dengan niat mandi haid atau junub yang salah satunya bisa mewakili keduanya.
Kedua, Ketentuan Shalat Bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran. Artikel ini membahas tentang hukum shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran. Ada dua klasifikasi masa janin yang kemudian menentukan apakah darah yang keluar setelahnya itu nifas atau istihadhoh.
Di dalam artikel tersebut juga dijelaskan perbedaan pandangan para ulama fikih untuk menentukan status perempuan yang mengalami keguguran.
Ketiga, Tafsir Surat Annisa Ayat 22-24: Siapa Saja Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi?
Di dalam artikel tersebut dipaparkan siapa saja yang menjadi mahram bagi kita. Sebelumnya, dipaparkan jenis mahram dalam Islam yaitu, mahram mu`abbad dan mu`aqqat. Kedua status ini akan mempengaruhi status pernikahan dan interaksi lawan jenis.
Keempat, Doa untuk Pengantin Baru. Di dalamnya dituliskan doa untuk pengantin baru berdasarkan hadis Nabi Muhammad.
Kelima, Perempuan-Perempuan yang Pernah Menolak Lamaran Rasul. Tulisan tersebut menyebutkan tiga perempuan yang menolak lamaran Rasul. Lamaran Rasul yang ditolak tidak menjatuhkan wibawa Nabi Muhammad. Alasan ketiga perempuan tersebut bukanlah karena bertujuan untuk menjatuhkan Rasul atau apalagi merendahkan Rasul.
Ketiga perempuan yang dilamar rasul dua di antaranya merupakan janda renta dan satu lainnya adalah seorang tawanan. Penolakan yang dilakukan oleh Fakhita bin Abi Thalib, sepupu Rasul dilakukan karena ia merasa sudah renta dan tak bisa memenuhi hak suami jika menikah dengan Rasul.
Perempuan kedua adalah Dubaah binti Amir bin Qurat, seorang janda yang Rasul lamar melalui putrinya. Perempuan ini tidak menolak, hanya menunda jawaban karena putrinya harus memastikan jawaban tersebut dari ibunya. Sedangkan setelah kembali lagi dan menjawab iya, Rasulullah tidak berkata apa-apa. Sedangkan yang terakhir Shafiyyah binti Bashamah, merupakan tawanan perang dan diminta untuk memilih Rasul atau suaminya. Shafiyyah lantas memilih suaminya.
Keenam, Perempuan yang Ideal untuk Dijadikan Istri versi Qurratul Uyun. Artkel ini membahas perempuan ideal versi Imam Muhammad al Tihamy, penyusun kitab Qurratul Uyun. Kriteria ini tidak perlu dijadikan patokan. Menurut penulisnya sendiri, kriteria perempuan ideal dalam khazanah keislaman tidak sebatas ditentukan oleh satu pihak.
Ketujuh, Berapa Ukuran Air Dua Kulah untuk Bersuci?
Air yang suci dengan mensucikan harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya harus memenuhi takaran minimal yang telah ditentukan oleh fikih. Beberapa pendapat ulama mengenai perbedaan takaran dua kulah dalam kalkulasi liter dihadirkan dalam tulisan ini.
Kedelapan, Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan. Doa yang diajarkan kepada Aisyah ini bisa diamalkan oleh siapapun. Memanjatkan doa ini adalah bentuk ikhtiar untuk terhinda dari keburukan lahir dan batin.
Kesembilan, Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah. Dalam tulisan ini dibahas tentang perbedaan haid dan istihadhah. Maka akan ada perbedaan hukum menyetubuhi istri yang sedang istihadhah.
Kesepuluh, Apakah Menyentuh Rambut Istri dapat Membatalkan Wudhu?
Artikel ini mengkaji hukum fikih tentang hal yang membatalkan wudhu. Salah satu hal yang masih menjadi kebingungan dan pertanyaan dari masyarakat adalah apakah rambut lawan jenis, utamanya bagi kalangan Mazhab Syafi’i bisa membatalkan wudhu? Maka artikel tersebut menjawab pertanyaan itu.
Demikian 10 artikel populer yang paling banyak mendapat kunjungan dari para pembaca di Bincang Muslimah.
Â