Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum
www.Freepik.Com

BincangMuslimah.Com– Kasus bullying lagi-lagi terjadi dan masih terus terjadi di berbagai kalangan, termasuk di tingkat sekolah.  Masalah ini kadang masih dianggap sepele padahal hal ini tergolong serius. Bullying dapat berdampak pada perkembangan mental dan sosial pada korban bullying dan beberapa kasus berujung pada kematian.

Pada anak usia sekolah baik tingkat SD, SMP, dan SMA, sangat mungkin terjadi tindakan bullying meskipun awalnya terkesan seperti bermain dan bercanda bersama teman-teman. Oleh sebab itu, orang tua, guru, dan anak harus memiliki pengetahuan dasar tentang tindakan bullying agar dapat mencegah, menyadari adanya bullying dan tidak melakukan perbuatan bullying pada orang lain.

 

Islam Tegas Melarang Bullying

Ada beberapa bentuk bullying, yaitu bullying fisik, bullying verbal, bullying psikologis, cyberbullying, dan seksual. Bullying fisik contohnya adalah memukul, menampar, menendang, mencubit dan lain-lain.  Sedangkan bullying verbal seperti mengejek, mengancam dan mengucapkan kata-kata kasar.  Bullying psikologis seperti mengucilkan, menyebarkan gosip, dan mengabaikan. Selanjutnya cyber bullying adalah tindakan pembulian di media sosial, dan terakhir adalah kekerasan seksual.

Dalam ajaran Islam, bullying bertentangan dengan prinsip dasar ukhuwah dan akhlak mulia. Al-Qur’an secara tegas melarang penghinaan dan pelecehan terhadap sesama. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain; boleh jadi mereka yang diperolok itu lebih baik dari mereka yang mengolok. Jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, boleh jadi mereka lebih baik dari yang mengolok”

Ayat ini sudah sangat tegas melarang tindakan menghina, mengejek, atau merendahkan orang lain dan memiliki konsekuensi mendapatkan dosa. Apalagi dosa kepada sesama manusia adalah dosa yang tidak cukup menghapusnya dengan mengucap istighfar dan meminta maaf pada Allah, tetapi harus juga mendapatkan maaf dari orang yang tersakiti.

 

Islam Melarang Saling Menyakiti dan Menganjurkan untuk Saling Menjaga

Hadis Arba’in Nawawi ke 13 juga menyinggung soal adab berhubungan dengan sesama muslim. Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda:

Baca Juga:  Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ.

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain.” (HR. Bukhari Muslim)

Hadis di atas sebenarnya juga sangat jelas mengatur bagaimana hubungan dengan sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena sesama muslim adalah saudara, maka tidak boleh saling menyakiti, tetapi harus saling menjaga.

 

Ketentuan Hukum Indonesia tentang Bullying: Umum 

Dalam hukum nasional, bullying termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak atau perundungan. Ada kalanya anak-anak menjadi korban bullying, hal ini melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Ancaman terhadap pelaku kekerasan anak-pun tidak main-main,  pelaku yang melanggar dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 72 juta. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara. Tetapi Undang-Undang ini masih berlaku secara umum, jika anak-anak yang menjadi korban. Lalu bagaimana jika pelaku bullying juga merupakan seorang anak-anak di bawah umur?

Saya mengamati di 2025 ini cukup banyak berita bullying yang terjadi di usia anak sekolah. Di Sumatera Selatan terjadi kasus pembulian fisik yang terjadi pada siswi SMP oleh teman sebayanya sendiri. Tidak cukup sampai di situ, perilaku nir empati ini pembulian juga direkam oleh siswi lain,  entah bertujuan untuk mengancam korban atau hanya dokumentasi semata.

 

Tindakan Pelaku Bullying Khusus Kasus Anak

Oktober lalu, di Purwakarta juga terdapat kasus bullying akibat senioritas di sekolah. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya yang menunjukkan telah terjadi bullying fisik yang dilakukan 8 orang teman sebayanya; bahkan saat masih di area sekolah. Dua kasus ini hanyalah contoh kecil bahwa memang nyata adanya anak-anak di bawah umur yang menjadi pelaku bullying.

Dalam konteks anak-anak yang menjadi pelaku bullying, ada beberapa ketentuan yang mengaturnya. Di antaranya adalah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menindak tegas kasus bullying.

Kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur; atau di bawah 18 tahun memang belum bisa dikenai sanksi berdasarkan undang-undang secara umum. Jika pelaku kejahatan; termasuk bullying masih anak-anak, proses hukumnya mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu pada UU No. 11 Tahun 2012.

Baca Juga:  Bisakah Manusia Mengubah Takdir? Renungan Film Sore: Istri Dari Masa Depan

Konsekuensi yang harus diterima pelaku bullying yang masih di bawah umur adalah melalui mekanisme diversi. Diversi adalah melakukan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Sehingga yang berlaku tidak serta merta ancaman penjara, melainkan menekankan pada pembinaan. Diversi tidak berlaku bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.

Pada kasus bullying pada anak-anak, mendahulukan aspek pemulihan atau dalam istilah hukum yakni restorative justice. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku, dan orang-orang yang terlibat untuk mencari titik temu penyelesaian yang adil, bukan penghakiman dan hukuman.

Satu hal yang perlu disadari adalah, anak-anak dan remaja memang tidak instan memahami apakah perilakunya tergolong bullying atau dapat diterima sebagai candaan. Oleh sebab itu, peran orang tua di rumah dan guru di sekolah harus mengajarkan pengetahuan dasar bullying dengan tegas. Arahan dari orang dewasa diharapkan dapat menyentuh sisi empati anak dan remaja sehingga bisa lebih peka jika melihat menjadi korban, atau terlibat sebagai pelaku bullying.

 

Melihat Respon Negara Lain terhadap Kasus Bullying

Kasus-kasus bullying juga menjadi masalah umum di negara-negara lain. Banyaknya kejadians serupa bukan berarti kita bisa memandang normal kasus bullying, justru keprihatinan yang semakin mendalam.

Setiap negara memiliki cara dan ketentuan dalam menghadapi kasus bullying pada usia anak-anak. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian seperti New York dan California menerapkan school bullying laws. Dengan tujuan agar pelaku anak mendapat hukuman tugas sosial, konseling wajib, atau bahkan penahanan sementara jika menyebabkan cedera berat.

Beberapa berita bullying juga pernah tersiar dari Korea Selatan. Ternyata perilaku ini juga mengkhawatirkan terjadi pada anak usia sekolah. Untuk mencegah dan menanganinya, terdapat aturan Undang-Undang Act on the Prevention of and Countermeasures against Violence in Schools (2012) mengatur hukuman bagi pelaku berupa pemindahan sekolah, kerja sosial, atau bimbingan perilaku wajib.

Baca Juga:  Gusti Nurul: Perempuan yang Tolak Ajakan Poligami Para Tokoh Bangsa

Indonesia juga harus belajar ke Finlandia yang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia dan berhasil menurunkan angka bullying di sekolah. Metode pencegahan bullying di Finlandia adalah KiVa atau Kiusaamista Vaastan yang memiliki arti melawan perundungan. Mekanismenya cukup menarik, ada pengaduan secara online dan anonim jika terdapat tindakan bullying. Kasus tertangani lebih cepat, identitas pelapor terlindungi. Selain itu, pihak sekolah juga tanggap untuk mendukung korban dan menyelesaikan masalah. Di Finlandia juga terdapat guru khusus di luar kelas yang bertugas memantau perilaku anak-anak sehari-hari, sehingga dapat meminimalisir tindakan bullying.

 

Belajar Mekanisme dan Pencegahan dan Penangan Bullying

Indonesia dan negara-negara luar sudah cukup dalam mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan pada tindakan bullying. Bedanya, di beberapa negara lain sudah memiliki sistem penjara anak, seperti di Jerman, Amerika Serikat, dan beberapa wilayah di Australia. Sedangkan di Indonesia, bentuknya adalah LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), sebuah lembaga pengganti lapas anak yang berfokus pada pembinaan, bukan hukuman.

Pada akhirnya, memandang kasus bullying pada remaja tidak cukup hanya dari sisi hukum. Yang perlu dibenahi adalah nilai moral anak-anak sejak dini sehingga bisa bersosial tanpa merugikan orang lain. Pengalaman mendapat perilaku bullying sedikit banyak berdampak pada psikologis korban dalam waktu yang bervariasi, bisa cukup pendek, bahkan bisa membekas lama. Tentunya ini bukan kabar baik untuk generasi muda yang nantinya akan berperan bagi kemajuan bangsa.

 

 

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

12 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect