Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Anti Kekerasan Perempuan 2021: Kekerasan di Ranah Publik Masih Ditemui

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setiap tahun pada 25 November, dunia memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan. Aktivitas ini dimunculkan pertama kali sejak tahun1991, disponsori oleh Center of Women’s Global Leadership. Dilansir dari Tirto.id, dipilihnya tanggal 25 November sebagai penghormatan dari meninggalnya aktivis perempuan mirabal bersaudara yaitu Patria, Minerva dan Maria Teresa pda 1960.

Mereka merupakan aktivits yang mengkampanyekan demokrasi dan keadilan. Sikap kritis mereka ini dianggap mengganggu oleh pemerintah Republik Dominika yang kala itu dipimpin oleh Rafael Turjillo.Pada akhirnya pemerintah saat itu merasa terusik karena aktivitas yang dilakukan ole Mirabal bersaudara. Mereka pun disika hingga dihilangkan nyawanya secara tidak manusiawi oleh kaki tangan Rafael Turjillo.

Indonesia pun turut meramaikan peringatan ini. Hari Anti Kekerasan Perempuan ini akan dilakukan selama 16 hari yaitu dimulai sejak 25 November hingga 11 Desember. Komisi Nasional Perempuan Indonesia bakal menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan yang dimulai pada 25 November. Kemudian diakhiri pada 11 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional.

Tema yang diusung pada tahun ini adalah #GerakBersama dan Suarakan: Sahkan RUU Mengenai Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban. Tentunya pesan ini mengajak kembali kepada masyaraka untuk mengangkat lagi Undang-Undang Kekerasan Seksual. Tidak hanya penanganan saja. tapi juga pencegahan hingga penanganan untuk memulihkan psikis korban.

Kekerasan di Ranah Publik Masih Berlaku

Nyatanya, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan angka kekerasan pada perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Kalau dirunut, kasus yang ditangani pertama oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Kedua, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Ketiga Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Baca Juga:  Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Kekerasan perempuan seringkali tidak terhembus karena kerap terjadi ruang privat. Namun menurut Catahu, kasus kekerasan pada perempuan juga didapatkan pada Ranah Publik atau Komunitas. Catahu meyebutkan setidaknya kekerasan perempuan terjadi sebesar 21 % (1.731 kasus).

Lalu kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus. Selanjutnya ada kasus perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.

Baru-baru ini kekerasan publik naik kembali dipermukaan. Misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oknum kampus Universitas Riau pada mahasiswinya. Kasus ini merupakan rekam hitam lembaga akademisi yang seharusnya mendidik malah membuat trauma dan luka bagi pelajar. Namun angin segar pun berhembus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di mana, telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi yaitu lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 lalu.

Landasan hukum ini mengatur terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Walaupun saat ini masih menimbulkan kontroversi. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentu menjadi kabar baik. Namun Indonesia masih membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan memiliki subtansi yang sesuai.

Karenanya pada 25 November 2021 hingga 10 Desember ke depan, Komnas Perempuan terus mendorong dalam hal ini DPR RI untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS).

Dalam Islam, kekerasan seksual amatlah ditentang. Hal itu bahkan tercantum dalam QS An-Nur ayat 33.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Baca Juga:  Perempuan Rentan Menjadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya!

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS An-Nur ayat 33).

Oleh karena itu dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Perempuan, masyarakat Indonesia perlu menyadari. Upaya Komnas Perempuan dengan mengesahkan RUU TPKS diperlukan. Tentunya untuk melindungi kaum perempuan sebagai korban kekerasan. Dan juga, menjalankan apa yang telah diperintahkan Allah dalam Al-Quran.

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect