Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Anti Kekerasan Perempuan 2021: Kekerasan di Ranah Publik Masih Ditemui

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setiap tahun pada 25 November, dunia memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan. Aktivitas ini dimunculkan pertama kali sejak tahun1991, disponsori oleh Center of Women’s Global Leadership. Dilansir dari Tirto.id, dipilihnya tanggal 25 November sebagai penghormatan dari meninggalnya aktivis perempuan mirabal bersaudara yaitu Patria, Minerva dan Maria Teresa pda 1960.

Mereka merupakan aktivits yang mengkampanyekan demokrasi dan keadilan. Sikap kritis mereka ini dianggap mengganggu oleh pemerintah Republik Dominika yang kala itu dipimpin oleh Rafael Turjillo.Pada akhirnya pemerintah saat itu merasa terusik karena aktivitas yang dilakukan ole Mirabal bersaudara. Mereka pun disika hingga dihilangkan nyawanya secara tidak manusiawi oleh kaki tangan Rafael Turjillo.

Indonesia pun turut meramaikan peringatan ini. Hari Anti Kekerasan Perempuan ini akan dilakukan selama 16 hari yaitu dimulai sejak 25 November hingga 11 Desember. Komisi Nasional Perempuan Indonesia bakal menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan yang dimulai pada 25 November. Kemudian diakhiri pada 11 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional.

Tema yang diusung pada tahun ini adalah #GerakBersama dan Suarakan: Sahkan RUU Mengenai Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban. Tentunya pesan ini mengajak kembali kepada masyaraka untuk mengangkat lagi Undang-Undang Kekerasan Seksual. Tidak hanya penanganan saja. tapi juga pencegahan hingga penanganan untuk memulihkan psikis korban.

Kekerasan di Ranah Publik Masih Berlaku

Nyatanya, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan angka kekerasan pada perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Kalau dirunut, kasus yang ditangani pertama oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Kedua, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Ketiga Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Baca Juga:  Peraturan Baru dari Taliban yang Membatasi Hak Perempuan

Kekerasan perempuan seringkali tidak terhembus karena kerap terjadi ruang privat. Namun menurut Catahu, kasus kekerasan pada perempuan juga didapatkan pada Ranah Publik atau Komunitas. Catahu meyebutkan setidaknya kekerasan perempuan terjadi sebesar 21 % (1.731 kasus).

Lalu kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus. Selanjutnya ada kasus perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.

Baru-baru ini kekerasan publik naik kembali dipermukaan. Misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oknum kampus Universitas Riau pada mahasiswinya. Kasus ini merupakan rekam hitam lembaga akademisi yang seharusnya mendidik malah membuat trauma dan luka bagi pelajar. Namun angin segar pun berhembus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di mana, telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi yaitu lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 lalu.

Landasan hukum ini mengatur terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Walaupun saat ini masih menimbulkan kontroversi. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentu menjadi kabar baik. Namun Indonesia masih membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan memiliki subtansi yang sesuai.

Karenanya pada 25 November 2021 hingga 10 Desember ke depan, Komnas Perempuan terus mendorong dalam hal ini DPR RI untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS).

Dalam Islam, kekerasan seksual amatlah ditentang. Hal itu bahkan tercantum dalam QS An-Nur ayat 33.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Baca Juga:  Menjadi Ibu Adalah Pilihan Perempuan

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS An-Nur ayat 33).

Oleh karena itu dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Perempuan, masyarakat Indonesia perlu menyadari. Upaya Komnas Perempuan dengan mengesahkan RUU TPKS diperlukan. Tentunya untuk melindungi kaum perempuan sebagai korban kekerasan. Dan juga, menjalankan apa yang telah diperintahkan Allah dalam Al-Quran.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect