Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Anti Kekerasan Perempuan 2021: Kekerasan di Ranah Publik Masih Ditemui

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setiap tahun pada 25 November, dunia memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan. Aktivitas ini dimunculkan pertama kali sejak tahun1991, disponsori oleh Center of Women’s Global Leadership. Dilansir dari Tirto.id, dipilihnya tanggal 25 November sebagai penghormatan dari meninggalnya aktivis perempuan mirabal bersaudara yaitu Patria, Minerva dan Maria Teresa pda 1960.

Mereka merupakan aktivits yang mengkampanyekan demokrasi dan keadilan. Sikap kritis mereka ini dianggap mengganggu oleh pemerintah Republik Dominika yang kala itu dipimpin oleh Rafael Turjillo.Pada akhirnya pemerintah saat itu merasa terusik karena aktivitas yang dilakukan ole Mirabal bersaudara. Mereka pun disika hingga dihilangkan nyawanya secara tidak manusiawi oleh kaki tangan Rafael Turjillo.

Indonesia pun turut meramaikan peringatan ini. Hari Anti Kekerasan Perempuan ini akan dilakukan selama 16 hari yaitu dimulai sejak 25 November hingga 11 Desember. Komisi Nasional Perempuan Indonesia bakal menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan yang dimulai pada 25 November. Kemudian diakhiri pada 11 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional.

Tema yang diusung pada tahun ini adalah #GerakBersama dan Suarakan: Sahkan RUU Mengenai Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban. Tentunya pesan ini mengajak kembali kepada masyaraka untuk mengangkat lagi Undang-Undang Kekerasan Seksual. Tidak hanya penanganan saja. tapi juga pencegahan hingga penanganan untuk memulihkan psikis korban.

Kekerasan di Ranah Publik Masih Berlaku

Nyatanya, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan angka kekerasan pada perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Kalau dirunut, kasus yang ditangani pertama oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Kedua, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Ketiga Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Kekerasan perempuan seringkali tidak terhembus karena kerap terjadi ruang privat. Namun menurut Catahu, kasus kekerasan pada perempuan juga didapatkan pada Ranah Publik atau Komunitas. Catahu meyebutkan setidaknya kekerasan perempuan terjadi sebesar 21 % (1.731 kasus).

Lalu kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus. Selanjutnya ada kasus perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.

Baru-baru ini kekerasan publik naik kembali dipermukaan. Misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oknum kampus Universitas Riau pada mahasiswinya. Kasus ini merupakan rekam hitam lembaga akademisi yang seharusnya mendidik malah membuat trauma dan luka bagi pelajar. Namun angin segar pun berhembus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di mana, telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi yaitu lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 lalu.

Landasan hukum ini mengatur terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Walaupun saat ini masih menimbulkan kontroversi. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentu menjadi kabar baik. Namun Indonesia masih membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan memiliki subtansi yang sesuai.

Karenanya pada 25 November 2021 hingga 10 Desember ke depan, Komnas Perempuan terus mendorong dalam hal ini DPR RI untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS).

Dalam Islam, kekerasan seksual amatlah ditentang. Hal itu bahkan tercantum dalam QS An-Nur ayat 33.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS An-Nur ayat 33).

Oleh karena itu dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Perempuan, masyarakat Indonesia perlu menyadari. Upaya Komnas Perempuan dengan mengesahkan RUU TPKS diperlukan. Tentunya untuk melindungi kaum perempuan sebagai korban kekerasan. Dan juga, menjalankan apa yang telah diperintahkan Allah dalam Al-Quran.

Rekomendasi

kesetaraan hak perempuan hadis kesetaraan hak perempuan hadis

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Kekerasan yang Sering Timbul karena Ketimpangan Relasi Seksual

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect