Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Hari Anti Kekerasan Perempuan 2021: Kekerasan di Ranah Publik Masih Ditemui

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setiap tahun pada 25 November, dunia memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan. Aktivitas ini dimunculkan pertama kali sejak tahun1991, disponsori oleh Center of Women’s Global Leadership. Dilansir dari Tirto.id, dipilihnya tanggal 25 November sebagai penghormatan dari meninggalnya aktivis perempuan mirabal bersaudara yaitu Patria, Minerva dan Maria Teresa pda 1960.

Mereka merupakan aktivits yang mengkampanyekan demokrasi dan keadilan. Sikap kritis mereka ini dianggap mengganggu oleh pemerintah Republik Dominika yang kala itu dipimpin oleh Rafael Turjillo.Pada akhirnya pemerintah saat itu merasa terusik karena aktivitas yang dilakukan ole Mirabal bersaudara. Mereka pun disika hingga dihilangkan nyawanya secara tidak manusiawi oleh kaki tangan Rafael Turjillo.

Indonesia pun turut meramaikan peringatan ini. Hari Anti Kekerasan Perempuan ini akan dilakukan selama 16 hari yaitu dimulai sejak 25 November hingga 11 Desember. Komisi Nasional Perempuan Indonesia bakal menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan yang dimulai pada 25 November. Kemudian diakhiri pada 11 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional.

Tema yang diusung pada tahun ini adalah #GerakBersama dan Suarakan: Sahkan RUU Mengenai Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban. Tentunya pesan ini mengajak kembali kepada masyaraka untuk mengangkat lagi Undang-Undang Kekerasan Seksual. Tidak hanya penanganan saja. tapi juga pencegahan hingga penanganan untuk memulihkan psikis korban.

Kekerasan di Ranah Publik Masih Berlaku

Nyatanya, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan angka kekerasan pada perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Kalau dirunut, kasus yang ditangani pertama oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Kedua, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Ketiga Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Kekerasan perempuan seringkali tidak terhembus karena kerap terjadi ruang privat. Namun menurut Catahu, kasus kekerasan pada perempuan juga didapatkan pada Ranah Publik atau Komunitas. Catahu meyebutkan setidaknya kekerasan perempuan terjadi sebesar 21 % (1.731 kasus).

Lalu kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus. Selanjutnya ada kasus perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.

Baru-baru ini kekerasan publik naik kembali dipermukaan. Misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oknum kampus Universitas Riau pada mahasiswinya. Kasus ini merupakan rekam hitam lembaga akademisi yang seharusnya mendidik malah membuat trauma dan luka bagi pelajar. Namun angin segar pun berhembus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di mana, telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi yaitu lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 lalu.

Landasan hukum ini mengatur terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Walaupun saat ini masih menimbulkan kontroversi. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentu menjadi kabar baik. Namun Indonesia masih membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan memiliki subtansi yang sesuai.

Karenanya pada 25 November 2021 hingga 10 Desember ke depan, Komnas Perempuan terus mendorong dalam hal ini DPR RI untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS).

Dalam Islam, kekerasan seksual amatlah ditentang. Hal itu bahkan tercantum dalam QS An-Nur ayat 33.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS An-Nur ayat 33).

Oleh karena itu dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Perempuan, masyarakat Indonesia perlu menyadari. Upaya Komnas Perempuan dengan mengesahkan RUU TPKS diperlukan. Tentunya untuk melindungi kaum perempuan sebagai korban kekerasan. Dan juga, menjalankan apa yang telah diperintahkan Allah dalam Al-Quran.

Rekomendasi

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

kampanye rabbani victim blaming kampanye rabbani victim blaming

Kampanye Merek “Rabbani” yang Victim Blaming

Aisyah Nursyamsi
Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kajian

mengguyur kepala saat berpuasa mengguyur kepala saat berpuasa

Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Kajian

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Tips agar Tidak Loyo selama Berpuasa

Muslimah Talk

peran ibu istimewa islam peran ibu istimewa islam

Peran Ibu Sangat Istimewa dalam Islam

Kajian

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

mencetak alquran berbagai warna mencetak alquran berbagai warna

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect