Ikuti Kami

Kajian

Makna Sekufu dalam Pernikahan Perspektif Empat Madzhab

makna sekufu dalam pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam pernikahan, dua pasang manusia menjadi satu. Tidak hanya dua manusia, tapi juga dua keluarga dan kebiasaannya. Sebelum memutuskan akan menikah, tentu masing-masing calon pasangan harus saling mengenal satu sama lain dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Istilah dalam fikih pernikahan mengenai standar pasangan yang sederajat adalah “kafa`ah” atau sekufu. Tapi, apa sebenarnya makna sekufu dalam pernikahan?

Secara bahasa kafa`ah bermakna setara atau sama. Makna ini diambil dari surat al-Ikhlas ayat 4 yang berbunyi,

وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ

Artinya: Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.

Sedangkan dalam kacamata fikih, kafa`ah atau kita akan sebut dengan sekufu setelah ini bermakna “kesamaan sepasang suami istri yang menghilangkan perasaan malu dalam beberapa hal tertentu.” Artinya, dua pasang suami istri merasa saling pantas dan tidak merasa malu satu sama lain menyandang status sebagai suami istri karena beberapa hal tertentu.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqh wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, sekufu dalam pernikahan diukur dalam standar sosial yang menjadi kesepakatan umum. Sekufu menghendaki kebahagiaan dua pasangan, bukan salah satu pihak saja.

Apa saja standar sekufu dalam pandangan para ulama perspektif empat mazhab?

Syekh Wahbah Zuhaili menghimpun pandangan ulama tentang standar apa saja yang perlu diperhatikan dalam menentukan pasangan. Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai standar kufu atau kesetaraan pasangan. Ulama mazhab Maliki menentukan dua hal, yaitu agama dan keadaan fisik yang berarti sehat dari cacat fisik.

Sedangkan ulama mazhab Hanafi menentukan enam hal yaitu, agama, Islam, merdeka, nasab, harta, dan profesi. Ulama mazhab Hanafi tidak mensyaratkan sehat jasmani atau sehat dari cacat fisik atau penyakit lainnya. Adapun ulama mazhab Syafi’i menetapkan lima hal yaitu, agama, kehormatan, merdeka, nasab, harta, profesi, dan sehat jasmani. Ulama mazhab Hanbali hampir sama dengan ulama mazhab Syafi’i, satu hal yang membedakan adalah tidak adanya sehat jasmani sebagai standar sekufu.

Baca Juga:  Bincang Nikah: Kisah KDRT yang Diadukan kepada Nabi

Perbedaan standar yang ditentukan oleh para ulama berlandaskan pada pemaknaan atau penafsiran yang berbeda dari ayat al-Qur`an dan hadis. Tapi yang perlu kita perhatikan, bahwa semua ulama sepakat bahwa standar setara yang paling utama adalah agama. Para ulama mengartikan standar agama dengan perilaku baik dan tindak laku yang baik dalam beragama secara istiqomah.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect