Ikuti Kami

Kajian

Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

PBNU Pengesahan RUU P-KS
liputanislam.com

BincangMuslimah.Com – Pada 28 Agustus sampai 29 Agustus 2021, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU mengadakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) dengan judul, “Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Keluarga Nahdlatul Ulama” secara virtual melalui Zoom. Semiloka yang secara gamblang menjelaskan dukungan PBNU terhadap pengesahan RUU P-KS.

Semiloka  yang diadakan selama dua hari ini mengundang beberapa media keislaman, di antaranya Alif.id, Mubadalah.id, Iqra.id, Neswa.id, TV9, dan beberapa media lainnya. Semiloka ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menggiring RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai pada pengesahan. Salah satu upaya untuk melindungi para penyintas kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan.

Acara ini menghadirkan beberapa tokoh yang tak hanya berada di lingkaran Nahdhatul Ulama saja, tapi juga dari pihak lain seperti Prof. Edwar Omar Syarif Hiarij selaku wakil menteri hukum dan HAM dan Ibu Hj. Chusnunia Chalim. Keduanya memberi perspektif lain tentang dukungan pengesahan RUU P-KS ini.

Seperti Prof. Edward yang mengatakan ada beberapa point yang substansial dari alasan pengesahan rancangan undang-undang ini. Seperti esensi pencegahan yang harus dilihat dari adanya RUU P-KS ini. Jikalau undang-undang ini disahkan, tujuannya bukan hanya melindungi korban yang telah mengalami atau pengungkapan kasus kekerasan yang terjadi, melainkan juga sebagai upaya pencegahan dan ancaman kepada para pelaku.

Selain itu juga, undang-undang ini adalah upaya perlindungan dan pendampingan kepada korban agar menyuarakan dan memperjuangkan keadilan. Serta memberikan hukuman kepada para pelaku sesuai ketetapan yang ditentukan dalam undang-undang. Karena selama ini, para korban justru seringkali mendapat pasal hukum atas nama pencemaran nama baik karena korban dianggap tak cukup kuat memiliki bukti. Kasus kekerasan seksual selama ini tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Baca Juga:  Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Berikutnya adalah pernyataan dan penegasan dari perwakilan PBNU, H. Eman Suryaman selaku Ketua PBNU Bidang Ekonomi. Semiloka ini adalah upaya Nahdhatul Ulama mendukung pengesahan RUU P-KS. Dan jelaslah, NU mendukung pengesahan ini, terutama secara struktural. Artinya, RUU P-KS adalah upaya yang nyata untuk memberikan perlindungan kepada para korban baik laki-laki maupun perempuan.

Jikalau ormas sebesar NU sudah jelas-jelas mendukung pengesahan rancangan undang-undangan penghapusan kekerasan seksual ini, apalagi yang mesti kita tunggu? Semiloka ini merupakan langkah kongkrit dari para tokoh untuk mewujudkan kemaslahatan di Indonesia. Urgensinya tentu atas dasar kemanusiaan dan keadilan.

 

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect