Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

Pelaku seksual orang asing

BincangMuslimah.Com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diadakan pertama kali tahun 2017 tetap melanjutkan perjuangan mereka terhadap hak-hak perempuan dan anak. Kumpulan ulama perempuan yang terlibat dalam KUPI bersama Swararahima.com saat ini sedang berupaya dalam pengawalan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kali ini, mereka menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman melakukan pendampingan korban kekerasan seksual.

Nurul Sugiati adalah salah satu narasumber yang telah berpengalaman mendampingi korban kekerasan sejak 2003 di Sumenep. Banyak sekali fakta dan data yang menunjukkan bahwa kasus kejahatan dan kekerasan seksual masih begitu tinggi. Lebih parahnya lagi, pemahaman masyarakat terhadap korban yang masih melakukan stigma negatif menjadikan kasus ini tidak menjadi masalah serius.

Ternyata, para pelaku kekerasan seksual tidak hanya dari orang asing, tapi juga dari orang-orang terdekat. Bahkan parahnya lagi, tuturnya, pelaku adalah ayah kandung sendiri, paman, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan guru. Orang-orang yang harusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekarasan seksual. Ketimpangan relasi gender dan ketidapedulian masyarakat terhadap kasus ini menjadikan kekerasan seksual tidak masuk pada hal yang serius.

Mayoritas masyarakat masih memberi stigma negatif dan tidak memberi perlindungan terhadap korban. Bahkan keluarga sendiri, terlebih jika pelakunya masih keluarga dekat atau tokoh di daerahnya. Meski telah diatur dalam pasal KUHP no. 285 tentang pelaku pemerkosaan yang diancam dengan 12 tahun penjara. Tapi fakta lapangannya, pelaku sering mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dan ringan. Sekitar 35,8 % masyarakat menghendaki hukuman 10-15 tahun penjara, tapi faktanya, pelaku hanya dipenjara 5 tahun lamanya.

Berdasarkan pengalaman dari Nurul Sugiati, banyak korban yang tidak mau diteruskan kasusnya di pihak kepolisian karena ia mendapatkan tekanan dari pelaku. Terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang punya relasi kuasa. Alasan lain adalah ketidakpercayaan pada aparat dan pemangku kebijakan. Pengalaman masyrakat yang sering diremehkan oleh kepolisian menyebabkan adanya stigma negatif yang disematkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Fakta mengenai pelaku kekerasan seksual yang bukan hanya dari orang asing, melainkan sering berasal dari orang terdekat sangatlah miris. Edukasi mengenai upaya pencegahan kekerasan seksual perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak, orang tua, pendidik, perlu ditanamkan pemahaman soal ini. Begitu juga perlu adanya regulasi untuk memberi hukuman yang jera pada pelaku, dan perlindungan pada korban. Negara perlu turut andil untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual dan memberi payung hukum agar kejadian ini tidak terus berulang.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap korban perlu digencarkan lagi. Ini menjadi pekerjaan bersama untuk menghadirkan edukasi dan penanaman nilai-nilai kepada masyarakat. Tidak mudah memang, tapi pelan-pelan tentu ini akan berhasil.

 

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect