Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

BincangMuslimah.Com- Pancasila adalah lambang serta ideologi negara indonesia yang disusun oleh para pahlawan bangsa. Pancasila berisi pokok-pokok ajaran yang sangat kompleks. Pokok isi ajaran di dalam pancasila dipikirkan secara mendalam dalam beberapa rapat pada masa silam. Tujuan dan semangat dalam pancasila sendiri adalah untuk kesatuan dan persatuan rakyat indonesia.

Nilai Islam yang terkandung di dalam Pancasila

Namun belakangan ini, banyak oknum yang menebarkan kebencian terhadap ideologi bangsa Indonesia ini. Alasan dari beberapa oknum golongan yang membenci pancasila tersebut karena beranggapan bahwa pancasila tidak memiliki pandangan dan tujuan yang sama dengan syariat Islam. Maka penting untuk meluruskan karena sejatinya Islam dan Pancasila memiliki tujuan dan nilai yang sama. Hal ini terlihat dari nilai-nilai Pancasila yang selaras dengan ajaran Islam. Secara singkat berikut kelima sila dan nilai Islam yang selaras.

Sila pertama, Ketuhanan yang Maha esa. Sila ini sangat selaras dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa Allah itu Esa. Tidak ada sekutu baginya. Sehingga Indonesia tidak menerima paham ateis. Karena Indonesia adalah bangsa yang beragama dengan Tuhan yang Esa.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam sangat menjunjung tinggi keadilan. Bahkan di dalam syariat Islam semua dalam mengambil keputusan harus dengan adil karena tujuan dari syariat Islam adalah mengambil maslahat.

Sila ketiga, persatuan Indonesia. Islam sangat menjunjung tinggi ukhuwah atau persatuan. Bahkan ajaran ukhuwah di dalam Islam bukan hanya persatuan karena seiman saja melainkan juga persatuan karena kemanusiaan.

Sila Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ini juga selaras dengan ajaran Islam. Karena Islam sendiri juga mengajarkan untuk musyawarah. Hal ini terlihat dari sikap Rasulullah yang membuka ruang kepada para sahabat untuk menyampaikan pendapatnya tentang sesuatu yang tidak ada wahyu dari Allah.

Baca Juga:  Pilkada 2024: Keterlibatan Perempuan Meningkat, Tapi Stigma dan Diskriminatif Masih Melekat

Kebolehan berideologi dengan selain syariat Islam

Berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan bagi seseorang untuk mencela Pancasila sebagai ideologi bangsa. Terlebih ajaran Islam juga tidak melarang adanya kebijakan lain di luar syariat Islam sebagaimana penjelasan di dalam al-Thuruq al-Hukmiyyah fi al-Siyasah al-Syar’iyyah juz 1 halaman 29:

وقال ‌ابن ‌عقيل في “الفنون”: جرى في جواز العمل في السلطنة بالسياسة الشرعية: أنه هو الحزم، ولا يخلو من القول به إمام. فقال شافعي: لا سياسة إلا ما وافق الشرع. فقال ‌ابن ‌عقيل: السياسة ما كان فعلًا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح، وأبعد عن الفساد، وإن لم يضعه الرسول – صلى الله عليه وسلم -، ولا نزل به وحي

“Ibn ‘Aqil berpendapat di dalam kitab al-Fanun terjadi perdebatan tentang kebolehan mengamalkan politik di dalam pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Ada yang berpendapat bahwa politik itu sendiri adalah kehati-hatian (hizm), dan tidak ada seorang imam pun yang mengingkari pendapat ini. Lalu Imam Syafi’i berkata: “Tidak ada politik kecuali yang sesuai dengan syariat.” Ibn Aqil kemudian menanggapi, “politik/kebijakan duniawi adalah setiap tindakan yang dapat membawa manusia lebih dekat kepada kebaikan dan menjauhkan dari keburukan, meskipun tindakan tersebut tidak ditetapkan oleh Rasulullah saw.”

Hukum bagi pencela ideologi bangsa

Mencela Pancasila sebagai ideologi bangsa tidak dibenarkan baik berdasarkan hukum negara ataupun syariat Islam. Hal ini sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), “Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Syariat Islam pun juga tidak membenarkan pencelaan tersebut. Sebagaimana Syekh Wahbah al-Zuhaily menyebutkan di dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu juz 8 halaman 6191:

Baca Juga:  Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

ولا يجوز ‌الخروج ‌عن ‌الطاعة بسبب أخطاء غير أساسية لا تصادم نصاً قطعياً، سواء أكانت باجتهاد، أم بغير اجتهاد، حفاظاً على وحدة الأمة وعدم تمزيق كيانها أو تفريق كلمتها

“Tidak boleh keluar dari ketaatan (kepada pemimpin) karena kesalahan-kesalahan yang tidak mendasar, yang tidak bertentangan dengan teks (nash) yang jelas, baik kesalahan itu berdasarkan ijtihad atau tidak, demi menjaga persatuan umat dan tidak memecah belah kesatuannya atau memecah belah kalimatnya”

Dengan demikian, sudah selayaknya sebagai Muslim yang mengaku patuh terhadap ajaran Islam agar tidak menebar kebencian dengan menolak Pancasila sebagai ideologi bangsa. Karena sejatinya nilai-nilai Pancasila sangat selaras dengan ajaran Islam. Terlebih baik Islam ataupun negara tidak membenarkan adanya pencelaan kepada ideologi bangsa. Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect