Ikuti Kami

Muslimah Talk

Khaulah Binti Qais ; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Shafiyyah huyay istri nabi

BincangMuslimah.Com – Dalam A’lam al-Qur’an disebutkan nama lengkap Khaulah adalah Khaulah binti Qais binti Mishan, ia istri Uwaimir ibn Sa’idah al-Ajlani. Ibunya bernama Kabisyah binti Ma’in al-Anshariyah.

Pada tahun kesembilan hijrah, Khaulah dituduh berzina oleh sang suami, Uwaimir. Uwaimir mengadu kepada Rasulullah bahwa ia melihat istrinya dan Syarik Ibn Samha tengah bersama. Ia berkata “Wahai Rasululllah, istriku sudah berzina dengan Syarik. Bahkan, ia pun sudah hamil darinya.”  Rasulullah berpaling dari Uwaimir, namun Uwaimir terus mengulang perkataannya hingga empat kali. Kemudian diturunkanlah ayat tentang li’an.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9)

(6) Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), namun mereka tidak memiliki saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia benar  (dalam tuduhannya). (7) Dan sumpah yang kelima, yaitu laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. (8) Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. (9). Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar. (Q.S. al-Nur [24]: 6-10)

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zinanya.

Baca Juga:  Mona Haedari: Korban Pernikahan Anak dan KDRT

Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah memanggil Uwaimir usai shalat Ashar bersama para sahabat. Ia berkata, “Datangkanlah istrimu, sebab telah turun ayat al-Qur’an berkenaan dengan kalian.” Setelah keduanya kembali, Rasulullah berkata, “Majulah kalian berdua ke atas mimbar dan lakukan li’an oleh kalian berdua.” Uwaimir berkata, “bagaimana aku mengatakannya ya rasulullah?” Rasulullah menjelaskan, “majulah dan katakan; Aku bersaksi atas nama Allah bahwa aku termasuk orang yang benar atas apa yang aku tuduhkan kepada Istriku.”

Rasulullah menyuruh Uwaimir mengulang sumpah tersebut hingga empat kali, lalu pada kali kelima, Rasulullah menyuruhkan mengucapkan, “Sesungguhnya laknat Allah tetap untukmu jika engkau termasuk orang yang berbohong atas apa yang telah engkau tuduhkan.” Uwaimirpun mengucapkan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah.

Kemudian Rasulullah menyuruh hal yang sama kepada Khaulah, beliau bersabda, “bersumpahlah engkau sebagaimana suamimu, jika tidak hukuman Allah akan dijatuhkan atasmu di hadapan kaummu.” Khaulah lalu mengucapkannya hingga empat kali. Setelah itu beliau bersabda, “untuk kelima kalinya, ucapkanlah; laknatlah dirimu jika dia termasuk benar atas apa yang telah ia tuduhkan padamu.”

Terakhir Rasulullah berkata kepada Uwaimir, “Pergilah engkau sebab dia tak halal bagimu selamanya.” ia menjawab, “Wahai Rasulullah bagaimana dengan apa yang sudah aku berikan kepadanya?” beliau menjawab, “Jika ia berbohong maka semua itu jauh bagimu. Namun jika engkau benar, maka semua itu adalah miliknya karena telah menghalalkan kemaluannya.”

Ini menunjukkan setelah li’an maka otomatis menunjukkan bahwa sang suami mentalak istri, sebab secara bahasa li’an artinya adalah menjauhkan atau mengusir. Sedangkan dalam terminologi syariat, li’an adalah saling kutuk antara suami dan istri akibat tuduhan zina suami kepada istrinya. Tuduhan tersebut atas dasar kesaksian tapi tidak ada bukti. Selain itu, li’an juga disebabkan oleh penolakan suami atas anak yang dilahirkan istrinya sebagai anak yang sah darinya disertai dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga:  Sepak Terjang Zaha Hadid: Arsitek Muslimah Pertama Peraih Penghargaan Pritzker

Menurut al-Fadhil al-Miqdad dalam Kanzul ‘Ummal fi Fiqh al-Qur’an menjelaskan bahwa dalam kasus li’an jika tuduhan suami tidak terbukti maka suami harus dikenakan hukuman atau hadd. Namun bisa sang suami melakukan li’an maka hukuman itu gugur, dan pada istrinya dijatuhi hadd perzinaan sebab persaksian suami merupakan bukti. Namun jika istri juga melakukan li’an maka hukuman tersebut gugur berdasarkan firman Allah di atas.

Jika tuduhan tidak terbukti, apakah suami dihukum qadzaf atas tuduhan yang tidak disertai bukti tersebut? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa suami tidak perlu dihukum qadzaf karena telah berlaku hukuman li’an. Pendapat kedua, suamu dijatuhi hukuman qadzaf karena telah merusak nama baik istri dan mengulang-ulang tuduhan tersebut. Dan pendapat kedua inilah yang kuat walaupun istri membohongi dirinya sendiri.

Hukuman ini disimpulkan dari ayat di atas, “Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta, (An-Nur; 8) juga berdasarkan keumuman hadis Rasulullah yang menyatakan, “pengakuan orang yang berakal atas diri mereka sendiri adalah diperbolehkan.” Maka artinya, jika isri sudah berikrar sebanyak empat kali maka wajiblah hadd qadzaf untuk suaminya.

Menurut Dr. Nur Rofi’ah, pengagas Kajian Gender Islam, dalam salah satu kajiannya, bahwa ayat li’an tersebut merupakan salah satu contoh bahwa tujuan utama al-Qur’an adalah memuliakan perempuan yakni dengan mengangkat derajat Perempuan secara bertahap. Pada kasus li’an, kesaksian perempuan dihitung setara dengan laki-laki yang mana pada kasus selainnya kesaksian perempuan hanya dihitung setengah dari kesaksian perempuan. Inilah pertama kalinya kesaksian perempuan disetarakan dengan laki-laki. (Baca juga; Kajian Rumahan; Upaya Al-Qur’an Mengangkat Derajat Perempuan dalam Tiga Tahapan)

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect