Ikuti Kami

Muslimah Talk

Dinamika Sahabat Perempuan Memperjuangkan Haknya

Sahabat Perempuan Memperjuangkan Haknya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masa awal Islam merupakan masa kehidupan yang ideal bagi perempuan. Sahabat perempuan pada masa ini dihormati ketika memperjuangkan haknya. Padahal, peradaban Arab Jahiliyah sebelumnya telah menempatkan posisi wanita sangatlah rendah dan secara umum mereka dipandang sebagai komunitas kelas dua. 

Namun, setelah Nabi saw. diutus bersamaan dengan turunnya Alquran sebagai sumber hidayah, perlahan-lahan beliau melakukan pembaharuan budaya dengan mengangkat harkat dan martabat mereka. Sehingga banyak sahabat dari kalangan perempuan yang memiliki peran dan jasa cukup signifikan dalam catatan sejarah Islam.  

Sahabat Perempuan Diberi Kesempatan yang Sama di Ruang Publik

Banyak teks menyebutkan bahwa di zaman Nabi, perempuan diberi kesempatan sama sebagaimana sahabat laki-laki. Kesempatan ini memungkinkan mereka berkiprah dan aktif di ruang publik untuk melakukan kegiatan, baik dalam ranah agama, pendidikan, sosial, ekonomi, maupun politik. Bahkan beberapa mereka ada yang terlibat langsung dalam pertempuran di medan perang.

Kisah sahabat perempuan berbeda tiap masanya. Misalnya, pada masa Nabi dan khulafaur rasyidin.  Meskipun mereka bukan termasuk aktivis yang menekuni berbagai bidang seperti disebutkan sebelumnya, tetapi aktivitas yang dilakukan di dalam rumah pun juga memotret kisah mereka dalam memperjuangkan hak-haknya. 

Kisahnya mereka menjadi inspirasi dan pelajaran yang terabadikan dalam Alquran, seperti empat ayat awal surah al-Mujadilah juga surat-surat lain dalam Alquran yang membicarakan khusus tentang perempuan.

Aduan Khaulah bin Tsa’labah Dijawab Melalui Ayat Alquran

Sahabat Khaulah binti Tsa’labah misalnya, seorang wanita istimewa yang pengaduannya didengar langsung oleh Allah. Bahkan apa yang dialami dalam kehidupan rumah tangganya menjadi asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) surah al-Mujadilah, yang memiliki arti perempuan yang mendebat. 

Kisah Khaulah ini banyak ditulis dalam kitab-kitab tafsir, contohnya dalam kitab al-Munir li Ma’alim at-Tanzil. Ia terkenal sebagai wanita yang baik perangainya dan indah perkataannya. Sebaliknya, suaminya, Aus bin Shamit bin Qais adalah tipe suami yang kasar kelakuan dan tutur katanya. Khaulah sering mendapat cacian, cercaan, dan hinaan dari sang suami, tetapi ia tetap bersabar.

Baca Juga:  Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Suatu ketika, terjadi perdebatan sengit antara Khaulah dengan suaminya, hingga pada puncaknya sang suami jengkel dan lalu menzihar-nya. Pada saat keadaan membaik, suaminya menyesal dan meminta rujuk. Khaulah juga menginginkannya, namun di sisi lain ia menyadari konsekuensi zihar dari suaminya yang tidak memungkinkan rujuk. 

Sampailah ia menghadap Rasulullah dan mengadukan keluh kesahnya. Rasul mengharamkan Khaulah untuk rujuk. Merasa tidak terima, Khaulah terus mendebat dan berargumen, bahwa dirinya sudah tidak muda lagi, anak-anaknya masih kecil, dan bagaimana untuk menghidupi mereka. Meskipun begitu, pada akhirnya jawaban Rasulullah tetap sama.

Jawaban Rasul tidak lantas membuatnya putus asa. Ia lalu mengadukan konflik rumah tangganya kepada Allah. “Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu. Turunkanlah solusi bagi masalahku ini melalui lisan Nabi-Mu!” Tidak berselang lama, Allah menurunkan wahyu kepada  Rasulullah dalam surah al-Mujadilah ayat 1-4 yang menjelaskan bahwa permasalahan Khaulah bukan tentang talak melainkan zihar yang mengharuskan kafarat bagi yang melakukan. 

Itulah Khaulah, seorang wanita yang menuntut haknya, kemudian Allah-lah yang langsung memberikan haknya. Berkat Khaulah, turun hukum khusus tentang sumpah zihar. Seolah, wanita itu mengajarkan kepada para perempuan lain, “Jika kalian ingin mendapatkan hak kalian, maka suarakanlah. Boleh jadi malah kalian akan mendapatkan melebihi yang seharusnya.”

Kisah Ummu Salamah Tuntut Haknya

Kisah lain datang dari istri Nabi yang dikenal kecerdasannya selain Aisyah, yaitu sahabat yang bernama Ummu Salamah datang kepada Rasulullah untuk menuntut haknya. “Wahai Rasul, kenapa kami para perempuan tidak disebutkan dalam al-Quran sebagaimana laki-laki?” tanya dia. Rasulullah pun terdiam. Akhirnya turunlah ayat panjang yang menyebutkan para perempuan sekalipun disebutkan untuk laki-laki (QS. al-Ahzab [33]: 35)

Baca Juga:  Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Pergerakan perempuan muslimah generasi awal juga merekam saat seorang wanita mengutarakan pendapatnya di depan Khalifah Umar bin Al-Khattab. Mengutip Tafsir Ibnu Katsir, peristiwa itu terjadi dalam persoalan mahar nikah. Umar mengumpulkan warganya dan mengumumkan bahwa mahar perempuan tidak boleh lebih dari 40 uqiyah atau 400 dirham. Seandainya lebih dari itu, maka akan masuk kas negara. 

Seorang perempuan kemudian berdiri melontarkan protes kepada Umar,  “Tidak bisa begitu, Wahai Amir Al-Mukminin!” Umar bertanya, “Memangnya kenapa?” Ia menjawab, “Allah membolehkan perempuan menerima mahar dengan jumlah banyak (qinthar min adz-dzahab)”. Lalu ia membaca surah an-Nisa ayat 20.Kemudian Khalifah Umar mengoreksi pernyataannya di awal.

Kejadian ini cukup menakjubkan. Bagaimana mungkin ada seorang perempuan dengan penuh percaya diri memprotes seorang pemimpin di depan banyak orang. Waktu itu, Umar menjabat sebagai khalifah yang berkuasa di negara terkuat dalam catatan sejarah. Sahabat perempuan tadi tentu meyakini apa yang ia lakukan direstui agama. Andai saja bukan karena keteguhan iman, mungkin ia tak akan se-berani itu.

Itulah kisah sahabat perempuan dalam memperjuangkan haknya. Dari beberapa kisah di atas, kita bisa memahami bahwa Islam sejatinya mendengar pendapat perempuan. Setiap perempuan boleh mengutarakan pikiran-pikiran mereka. Perempuan boleh membantah atau menguatkan pendapat orang lain. Dalam Islam, perempuan punya otoritas dan kapasitas mengungkapkan ide dan pendapatnya tanpa pembungkaman. 

Gambaran ideal kehidupan perempuan di masa Nabi ini dapat kita jadikan pedoman untuk kemajuan perempuan pada masa sekarang. Bahwa Islam mengakui potensi perempuan sebagaimana laki-laki, keduanya diberi ruang untuk mengaktualisasikan diri mereka. Menandakan juga bahwa perbincangan tentang hidup dan kehidupan tidak sepenuhnya wilayah laki-laki. Sebab Rasulullah pernah bersabda, bahwa perempuan setara dengan laki-laki (Innama an-nisa syaqaiq ar-rijal). 

Baca Juga:  Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Hal ini juga mengajarkan kaum perempuan, baik mereka yang memilih aktivitas di rumah maupun bekerja di ruang-ruang terbuka, keduanya bisa memiliki potensi yang sama untuk terlibat dalam laku kesalehan sosial. Di rumah bukan berarti menuntut perempuan untuk membatasi diri dan menghindari interaksi. Terlebih di zaman ini, ada banyak sekali media untuk menjadikan perempuan tetap aktif dan produktif.

Baik di rumah maupun di luar rumah, hendaknya para perempuan meniatkan diri untuk beribadah dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan kualitas diri sehingga bisa menjadi manfaat dan maslahat untuk sesama sebagaimana yang dilakukan sahabat perempuan di masa generasi awal Islam.

Rekomendasi

semangat belajar sahabat perempuan semangat belajar sahabat perempuan

Semangat Belajar Sahabat Perempuan di Masa Rasulullah

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Kesetaraan gender salah kaprah Kesetaraan gender salah kaprah

ICONIST 2023: Prof. Minako Kritisi Kesetaraan Gender yang Salah Kaprah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect