Ikuti Kami

Ibadah

Melihat Najis Di Pakaian Setelah Melakukan Shalat, Apakah Harus Mengulang Shalat?

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Suci dari hadast dan najis merupakan salah satu syarat sahnya melakukan shalat. Terdapat beberapa najis yang dima’fu (ditoleransi) ketika shalat dan ada pula yang tidak sehingga jika terkena najis tersebut maka shalatnya batal. Pertanyaannya adalah bagaimana jika kita melihat najis yang menempel di pakaian setelah shalat selesai, dengan kondisi yang demikian apakah shalat yang dilakukan tersebut menjadi tidak sah dan kita harus mengulang shalat?

Mungkin pernah dari kita setelah selesai melaksanakan shalat, menjumpai najis yang menempel di pakaian atau tubuh. Najis ini sebelumnya tidak kita ketahui namun ketahuan setelah shalat kita selesai. Atau ada orang lain setelah selesai melaksanakan shalat dan kita melihat najis di pakaiannya.

Para ulama’ fikih berbeda pendapat mengenai perihal keabsahan dan kewajiban mengulangi shalat jika kita melihat najis dipakaian setelah shalat kita selesai. Setidaknya ada dua pendapat yang dikemukakan para ulama dalam masalah ini yaitu sebagaimana berikut:

Pertama, shalat tersebut batal dan tidak sah oleh karena itu, shalat tersebut wajib diulangi lagi. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Qilabah dan Imam Ahmad. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling shahih dalam Mazhab Syafi’iyyah.

Kedua, shalatnya sah dan tidak wajib diulangi. Ini merupakan pendapat Mayoritas ulama’ seperti Ibnu Al-Munzir, Ibnu Umar, Thawus, Atha’, Salim bin Abdillah, Mujahid, Sya’bi, Nakha’i, Imam Zuhri, Yahya al-Anshari, Auzai, Ishaq, Abu Tsaur dan Madzhab Malikiyah.

Pendapat-pendapat tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam an Nawawi dalam dalam karya monumentalnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab sebagaimana berikut,

فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ نَسِيَهَا أَوْ جَهِلَهَا ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَصَحَّ فِي مَذْهَبِنَا وُجُوبُ الْإِعَادَةِ وَبِهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَأَحْمَدُ وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ لَا إعَادَةَ عَلَيْهِ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَطَاوُسٍ وَعَطَاءٍ وَسَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُجَاهِدٍ وَالشُّعَبِيِّ وَالنَّخَعِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ واسحق وأبو ثَوْرٍ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَهُوَ مَذْهَبُ رَبِيعَةَ وَمَالِكٍ وَهُوَ قَوِيٌّ فِي الدَّلِيلِ وهو المختار

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan Shalat Sunnah Sebelum Ashar

Artinya: Pendapat ulama terkait orang yang shalat dengan adanya najis yang terlupa atau tidak diketahui. Kami telah menyebutkan bahwa pendapat yang paling shahih dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah bahwa orang tersebut wajib mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat Abu Qilabah dan Imam Ahmad. Sedangkan menurut pendapat kebanyakan ulama yang diceritakan oleh Ibnu Munzir dari Ibnu Umar, Ibnu Musayyib, Thawus, Atha’, Salim bin Abdillah, Mujahid, Sya’bi, Imam Zuhri, Yahya al-Anshari, Auza’i, Ishaq dan Abu Tsaur adalah tidak wajib mengulangi shalatnya. Ini juga merupakan Ibnu Munzir, mazhabnya Robi’ah dan Malik. Pendapat ini kuat dalam dalilnya dan ini adalah pendapat terpilih. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, juz 3, hal: 136)

Sehingga kesimpulannya para ulama berbeda pendapat mengenai perkara melihat najis di pakain setelah selesai melakukan shalat apakah shalatnya batal atau tidak. Abu Qilabah, Imam Ahmad dan Mazhab Syafi’iyyah berpenapat shalatnya batal dan wajib mengulang. Sedangkan ulama lain seperti Madzhab Malikiyah berpendapat shalatnya sah.

Perkara ini berbeda jika najis tersebut terlihat ketika sedang melakukan shalat dan selama memenuhi kriteria najis yang dima’fu seperti kejatuhan kotoran cicak yang kering dan segera dibuang saat itu juga maka shalatnya tetap dianggap sah.

Kategori najis yang dihukumi ma’fu adalah dengan tiga syarat. Pertama, seseorang tidak menyengaja berdiri di tempat yang terdapat najis tersebut. Kedua, najis atau kotoran tersebut tidak basah. Ketiga, sulit untuk menghindari kotoran tersebut. Wallahua’lam….

 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect