Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Dalam aturan zakat, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan tersesbut adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang banyak hutang), ibnu sabil, dan sabilllah. Bagaimana pembagian zakat ke delapan golongan ini? Apakah wajib membagikan zakat kepada semua golongan penerima zakat?

Syekh Wahbah Zuhaili memaparkan persoalan ini dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Menurtu ulama Mazhab Syafi’i, mereka mengatakan untuk membagikan zakat ke seluruh golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal. Mereka berpegang pada dalil ayat 60 surat at-Taubah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam ayat tersebut terdapat kata “الصدقات” menunjukkan keumuman sebab bentuk katanya yang plural atau jamak. Dan juga pemisahan tiap katanya dengan huruf “و” yang bermakna “tasyrik”, berbarengan. Adapun jika yang membagikan zakat ini adalah Imam atau pemerintah, maka golongan yang wajib mendapatkan zakat ini adalah amil zakatnya. Jika yang membagikan zakatnya adalah pemilik hartanya langsung, maka porsi untuk amil menjadi gugur.

Lalu sang pemilik harta yang hendak membagikan zakatnya, menyerahkan ke tujuh golongan penerima zakat jika ditemukan. Jika memang tidak ditemukan ke tujuhnya, maka ia menyerahkan yang ditemuinya minimal tiga golongan. Dan tidak diperbolehkkan untuk membagikan zakat kurang dari tiga golongan.

Baca Juga:  Kapan Sebaiknya Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Sedangkan pada saat ini, golongan penerima zakat di berbagai negara biasanya hanya ada empat golongan. Empat golongan tersebut adalah fakir, miskin, gharim, dan Ibnu Sabil. Sebagian ulama mazhab Syafi’i membolehkan pembayaran zakat fitrah kepada tiga golongan fakir atau miskin saja. Jadi, penerima zakat yang berhak tetap tiga orang yang dianggap mewakili tiga kelompok.

Sedangkan menurut ulama mayoritas, yakni ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan untuk membagikan zakat hanya pada satu golongan dari delapan golongan yang ditentukan dalam nash. Dan ulama Mazhab Hanafi juga Maliki membolehkan memberikan zakat kepada satu orang dari salah satu golongan. Dalam pandangan ulama Mazhab Maliki, disunnahkan untuk menyerahkan zakat kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan.

Ketiga ulama mazhab ini memaknai ayat 60 dari surat Taubat berbeda dengan ulama Mazhab Syafi’i. Ayat tersebut hanya menunjukkan pilihan, bukan keseluruhan. Maka, disunnahkan untuk menyerahkan zakat ke beberapa orang dari beberapa golongan penerima zakat sebagai kehati-hatian karena adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect