Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Dalam aturan zakat, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan tersesbut adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang banyak hutang), ibnu sabil, dan sabilllah. Bagaimana pembagian zakat ke delapan golongan ini? Apakah wajib membagikan zakat kepada semua golongan penerima zakat?

Syekh Wahbah Zuhaili memaparkan persoalan ini dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Menurtu ulama Mazhab Syafi’i, mereka mengatakan untuk membagikan zakat ke seluruh golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal. Mereka berpegang pada dalil ayat 60 surat at-Taubah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam ayat tersebut terdapat kata “الصدقات” menunjukkan keumuman sebab bentuk katanya yang plural atau jamak. Dan juga pemisahan tiap katanya dengan huruf “و” yang bermakna “tasyrik”, berbarengan. Adapun jika yang membagikan zakat ini adalah Imam atau pemerintah, maka golongan yang wajib mendapatkan zakat ini adalah amil zakatnya. Jika yang membagikan zakatnya adalah pemilik hartanya langsung, maka porsi untuk amil menjadi gugur.

Lalu sang pemilik harta yang hendak membagikan zakatnya, menyerahkan ke tujuh golongan penerima zakat jika ditemukan. Jika memang tidak ditemukan ke tujuhnya, maka ia menyerahkan yang ditemuinya minimal tiga golongan. Dan tidak diperbolehkkan untuk membagikan zakat kurang dari tiga golongan.

Baca Juga:  Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha

Sedangkan pada saat ini, golongan penerima zakat di berbagai negara biasanya hanya ada empat golongan. Empat golongan tersebut adalah fakir, miskin, gharim, dan Ibnu Sabil. Sebagian ulama mazhab Syafi’i membolehkan pembayaran zakat fitrah kepada tiga golongan fakir atau miskin saja. Jadi, penerima zakat yang berhak tetap tiga orang yang dianggap mewakili tiga kelompok.

Sedangkan menurut ulama mayoritas, yakni ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan untuk membagikan zakat hanya pada satu golongan dari delapan golongan yang ditentukan dalam nash. Dan ulama Mazhab Hanafi juga Maliki membolehkan memberikan zakat kepada satu orang dari salah satu golongan. Dalam pandangan ulama Mazhab Maliki, disunnahkan untuk menyerahkan zakat kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan.

Ketiga ulama mazhab ini memaknai ayat 60 dari surat Taubat berbeda dengan ulama Mazhab Syafi’i. Ayat tersebut hanya menunjukkan pilihan, bukan keseluruhan. Maka, disunnahkan untuk menyerahkan zakat ke beberapa orang dari beberapa golongan penerima zakat sebagai kehati-hatian karena adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect