Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat selama nyawa masih berada dalam raga. Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun, sesuai dengan apa yang tertera dalam Alquran dan bukti-bukti nyata menerima taubat hamba-hambanya. Saat berada dalam jurang maksiat, biasanya seseorang lalai akan kewajibannya seperti shalat limat waktu atau puasa wajib. Lalu suatu hari ia berkeinginan melakukan taubat dan terpikirkan akan shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun. Adakah cara mengganti shalat yang lama ditinggalkan itu?

Shalat adalah kewajiban bagi setiap hamba yang beriman. Perintah shalat Allah berikan kali pertama pada Nabi Muhammad saat peristiwa Isra` Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya perintah ibadah shalat. Perintah ini begitu sakral karena menjadi penghubung antara hamba dengan Allah tiap lima kali sehari. Adapun waktu-waktunya telah ditentukan. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Adapun hukum meninggalkannya karena lalai, lupa, atau malas menurut sebagian ulama dihukumi fasik, tidak sampai dihukumi kafir. Jika keinginan taubat itu muncul tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Adapun mengganti ibadah wajib seperti puasa yang tidak dilaksanakan tiap kali Ramadhan datang adalah dengan melunasinya di luar Ramadhan.

Mengenai shalat yang ia tinggalkan bertahun-tahun lamanya haruslah diganti, ia sama sekali tak lepas dari kewajiban shalat selama ia beriman. Shalat yang tertinggal karena tertidur atau lupa saja harus diganti, apalagi shalat yang ditinggalkan karena sengaja. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

 عن أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Baca Juga:  Bacaan Sayyidul Istighfar agar Jadi Penghuni Surga

Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang lupa melaksanakan shalat maka shalatlah ketika dia ingat, dan tidak ada penebus untuk shalat selain melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Hadis menjelaskan tentang wajibnya melaksanakan shalat yang tertinggal, salah satu faktornya adalah karena lupa. Bagaimana shalat yang ditinggalkan karena lalai, dan malas? Ulama sepakat ia tak lepas dari kewajiban dan wajib menggantinya. Dalam Fathu al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan harus sesuai dengan jumlah shalatnya, tidak perlu dilipatgandakan. Misal, seseorang meninggalkan satu kali shalat Zuhur dan Ashar maka ia hanya wajib mengganti satu kali shalat Zuhur dan Ashar, tidak perlu dilipatgandakan menjadi dua kali atau tiga kali.

Begitu juga, disebutkan di dalamnya bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan ibadah lain. Adapun pelaksanaannya harus urut atau tidak, Imam Malik menyebutkan kewajiban mengqadhanya dengan urut. Misal ia meninggalkan shalat Zuhur dan Ashar maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat Zuhur lalu disusul Ashar.

Apakah sama meninggalkan karena lupa dan meninggalkan dengan sengaja? Ibnu Hajar mengutip pendapat mayoritas ulama bahwa kedudukan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban shalat justru lebih utama untuk mengqadha.

وادعى بعضهم أن وجوب القضاء على العامد يؤخذ من قوله ” نسي ” لأن النسيان يطلق على الترك سواء كان عن ذهول أم لا ، ومنه قوله تعالى : نسوا الله فأنساهم أنفسهم نسوا الله فنسيهم

Artinya: Sebagian ulama mengaku bahwa kewajiba qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya berdasarkan perkataan Nabi yang menyebutkan “yang lupa”. Karena lupa itu dikaitkan dengan meninggalkan baik meninggalkan karena abai atau tidak, dan juga berdasarkan firman Allah: Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

Jika shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun maka dia harus betul-betul menghitung jumlah shalat yang ditinggalkannya. Cara yang paling mudah adalah mengqadhanya dengan melaksanakan shalat wajib sebanyak dua, tiga, atau empat kali tiap waktu. Jadi, shalat kedua dan seterusnya adalah shalat yang dilakukan untuk membayar shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun.

Baca Juga:  Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Sembari membayar shalat-shalat yang ditinggalkan itu, perbanyaklah memohon ampun kepada Allah dan lakukan amalan-amalan lainnya untuk membiasakan diri melaksanakan ibadah. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dari lalai terhadap kewajiban beribadah. Amin.

 

Rekomendasi

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Muslimah Talk

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kajian

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Muslimah Talk

Trending

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect