Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat selama nyawa masih berada dalam raga. Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun, sesuai dengan apa yang tertera dalam Alquran dan bukti-bukti nyata menerima taubat hamba-hambanya. Saat berada dalam jurang maksiat, biasanya seseorang lalai akan kewajibannya seperti shalat limat waktu atau puasa wajib. Lalu suatu hari ia berkeinginan melakukan taubat dan terpikirkan akan shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun. Adakah cara mengganti shalat yang lama ditinggalkan itu?

Shalat adalah kewajiban bagi setiap hamba yang beriman. Perintah shalat Allah berikan kali pertama pada Nabi Muhammad saat peristiwa Isra` Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya perintah ibadah shalat. Perintah ini begitu sakral karena menjadi penghubung antara hamba dengan Allah tiap lima kali sehari. Adapun waktu-waktunya telah ditentukan. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Adapun hukum meninggalkannya karena lalai, lupa, atau malas menurut sebagian ulama dihukumi fasik, tidak sampai dihukumi kafir. Jika keinginan taubat itu muncul tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Adapun mengganti ibadah wajib seperti puasa yang tidak dilaksanakan tiap kali Ramadhan datang adalah dengan melunasinya di luar Ramadhan.

Mengenai shalat yang ia tinggalkan bertahun-tahun lamanya haruslah diganti, ia sama sekali tak lepas dari kewajiban shalat selama ia beriman. Shalat yang tertinggal karena tertidur atau lupa saja harus diganti, apalagi shalat yang ditinggalkan karena sengaja. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

 عن أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Baca Juga:  Shalat Sunnah Rawatib Bagi Perempuan, Lebih Utama di Masjid atau Rumah?

Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang lupa melaksanakan shalat maka shalatlah ketika dia ingat, dan tidak ada penebus untuk shalat selain melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Hadis menjelaskan tentang wajibnya melaksanakan shalat yang tertinggal, salah satu faktornya adalah karena lupa. Bagaimana shalat yang ditinggalkan karena lalai, dan malas? Ulama sepakat ia tak lepas dari kewajiban dan wajib menggantinya. Dalam Fathu al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan harus sesuai dengan jumlah shalatnya, tidak perlu dilipatgandakan. Misal, seseorang meninggalkan satu kali shalat Zuhur dan Ashar maka ia hanya wajib mengganti satu kali shalat Zuhur dan Ashar, tidak perlu dilipatgandakan menjadi dua kali atau tiga kali.

Begitu juga, disebutkan di dalamnya bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan ibadah lain. Adapun pelaksanaannya harus urut atau tidak, Imam Malik menyebutkan kewajiban mengqadhanya dengan urut. Misal ia meninggalkan shalat Zuhur dan Ashar maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat Zuhur lalu disusul Ashar.

Apakah sama meninggalkan karena lupa dan meninggalkan dengan sengaja? Ibnu Hajar mengutip pendapat mayoritas ulama bahwa kedudukan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban shalat justru lebih utama untuk mengqadha.

وادعى بعضهم أن وجوب القضاء على العامد يؤخذ من قوله ” نسي ” لأن النسيان يطلق على الترك سواء كان عن ذهول أم لا ، ومنه قوله تعالى : نسوا الله فأنساهم أنفسهم نسوا الله فنسيهم

Artinya: Sebagian ulama mengaku bahwa kewajiba qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya berdasarkan perkataan Nabi yang menyebutkan “yang lupa”. Karena lupa itu dikaitkan dengan meninggalkan baik meninggalkan karena abai atau tidak, dan juga berdasarkan firman Allah: Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

Jika shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun maka dia harus betul-betul menghitung jumlah shalat yang ditinggalkannya. Cara yang paling mudah adalah mengqadhanya dengan melaksanakan shalat wajib sebanyak dua, tiga, atau empat kali tiap waktu. Jadi, shalat kedua dan seterusnya adalah shalat yang dilakukan untuk membayar shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun.

Baca Juga:  Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Sembari membayar shalat-shalat yang ditinggalkan itu, perbanyaklah memohon ampun kepada Allah dan lakukan amalan-amalan lainnya untuk membiasakan diri melaksanakan ibadah. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dari lalai terhadap kewajiban beribadah. Amin.

 

Rekomendasi

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect