Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat selama nyawa masih berada dalam raga. Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun, sesuai dengan apa yang tertera dalam Alquran dan bukti-bukti nyata menerima taubat hamba-hambanya. Saat berada dalam jurang maksiat, biasanya seseorang lalai akan kewajibannya seperti shalat limat waktu atau puasa wajib. Lalu suatu hari ia berkeinginan melakukan taubat dan terpikirkan akan shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun. Adakah cara mengganti shalat yang lama ditinggalkan itu?

Shalat adalah kewajiban bagi setiap hamba yang beriman. Perintah shalat Allah berikan kali pertama pada Nabi Muhammad saat peristiwa Isra` Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya perintah ibadah shalat. Perintah ini begitu sakral karena menjadi penghubung antara hamba dengan Allah tiap lima kali sehari. Adapun waktu-waktunya telah ditentukan. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Adapun hukum meninggalkannya karena lalai, lupa, atau malas menurut sebagian ulama dihukumi fasik, tidak sampai dihukumi kafir. Jika keinginan taubat itu muncul tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Adapun mengganti ibadah wajib seperti puasa yang tidak dilaksanakan tiap kali Ramadhan datang adalah dengan melunasinya di luar Ramadhan.

Mengenai shalat yang ia tinggalkan bertahun-tahun lamanya haruslah diganti, ia sama sekali tak lepas dari kewajiban shalat selama ia beriman. Shalat yang tertinggal karena tertidur atau lupa saja harus diganti, apalagi shalat yang ditinggalkan karena sengaja. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

 عن أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang lupa melaksanakan shalat maka shalatlah ketika dia ingat, dan tidak ada penebus untuk shalat selain melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Hadis menjelaskan tentang wajibnya melaksanakan shalat yang tertinggal, salah satu faktornya adalah karena lupa. Bagaimana shalat yang ditinggalkan karena lalai, dan malas? Ulama sepakat ia tak lepas dari kewajiban dan wajib menggantinya. Dalam Fathu al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan harus sesuai dengan jumlah shalatnya, tidak perlu dilipatgandakan. Misal, seseorang meninggalkan satu kali shalat Zuhur dan Ashar maka ia hanya wajib mengganti satu kali shalat Zuhur dan Ashar, tidak perlu dilipatgandakan menjadi dua kali atau tiga kali.

Begitu juga, disebutkan di dalamnya bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan ibadah lain. Adapun pelaksanaannya harus urut atau tidak, Imam Malik menyebutkan kewajiban mengqadhanya dengan urut. Misal ia meninggalkan shalat Zuhur dan Ashar maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat Zuhur lalu disusul Ashar.

Apakah sama meninggalkan karena lupa dan meninggalkan dengan sengaja? Ibnu Hajar mengutip pendapat mayoritas ulama bahwa kedudukan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban shalat justru lebih utama untuk mengqadha.

وادعى بعضهم أن وجوب القضاء على العامد يؤخذ من قوله ” نسي ” لأن النسيان يطلق على الترك سواء كان عن ذهول أم لا ، ومنه قوله تعالى : نسوا الله فأنساهم أنفسهم نسوا الله فنسيهم

Artinya: Sebagian ulama mengaku bahwa kewajiba qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya berdasarkan perkataan Nabi yang menyebutkan “yang lupa”. Karena lupa itu dikaitkan dengan meninggalkan baik meninggalkan karena abai atau tidak, dan juga berdasarkan firman Allah: Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

Jika shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun maka dia harus betul-betul menghitung jumlah shalat yang ditinggalkannya. Cara yang paling mudah adalah mengqadhanya dengan melaksanakan shalat wajib sebanyak dua, tiga, atau empat kali tiap waktu. Jadi, shalat kedua dan seterusnya adalah shalat yang dilakukan untuk membayar shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun.

Sembari membayar shalat-shalat yang ditinggalkan itu, perbanyaklah memohon ampun kepada Allah dan lakukan amalan-amalan lainnya untuk membiasakan diri melaksanakan ibadah. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dari lalai terhadap kewajiban beribadah. Amin.

 

Rekomendasi

Pendapat Bacaan Basmalah Pendapat Bacaan Basmalah

Beda Pendapat Bacaan Basmalah Al-Fatihah dalam Shalat

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Shalat Isya, Paling Utama di Sepertiga Malam?

pembagian waktu shalat dzuhur pembagian waktu shalat dzuhur

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Kajian

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

Muslimah Daily

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Connect