Ikuti Kami

Diari

Hal-Hal yang Tidak Dipahami Aisha Weeding tentang Kampanye Pernikahan Anak

kampanye pernikahan anak
https://www.nbcnews.com/

BincangMuslimah.Com –Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenaan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun tidak lebih.  Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada spria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi keluarga anda. temukan pria lebih awal!”

Sebuah kalimat yang bikin ilfeel penulis yang dilontarkan oleh sebuah wedding organization, yakni Aisha Weeding. Sampai saat ini, ketika kalimat promosi yang dilontarkan oleh Aisha wedding itu menjadi perbincangan netizen, kita belum mengetahui akun tersebut benar-benar wedding organizer atau hanya gimmick semata.

Meski demikian, banyak respon atas kampanye pernikahan anak tersebut. Bahkan tidak hanya kampanye pernikahan anak, ia juga menyerukan soal poligami. Mungkin bisa dikatakan bahwa hak tersebut dilakukan sebagai untuk menaikkan reputasi EO, atau memang sedang berkampanye mengatasnamakan wedding organizer. Akhirnya, penulis memperoleh kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh Aisha wedding tidak lain bentuk komodikafikasi agama.

Jika diartikan secara sederhana, komodifikasi ini akan merujuk pada komersialisasi sesuatu yang pada akhirnya mengarah terhadap sebuah keuntungan. Istilah ini kemudian kita ambil dengan komodifikasi Islam, yang diartikan sebagai komersialisasi Islam atau mengubah keimanan dan simbol-simbolnya menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan.

Masih ingat dengan berita beberapa terakhir soal “sepatu syar’i” yang sempat menjadi perbincangan?. Nampaknya kita perlu melihat sisi gebrakan kebutuhan produksi yang meningkat, setelah istilah syar’i itu disematkan pada sebuah sepatu. Padahal model sepatu hak tinggi itu sudah ada sejak dulu.

Simbol-simbol agama selalu dijadikan modal oleh sebagian kelompok untuk kepentingan pribadi. Apalagi label “halal” “syar’i” selalu menjadi trend menarik untuk dijajaki dan selalu memperoleh nilai lebih di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Akan tetapi perihal Aisha wedding, menjadi tidak etis ketika menempatkan pernikahan anak sebagai subjek yang dikampanyekan dan kehadirannya begitu meresahkan.

Baca Juga:  Mengambil Pelajaran dari Seorang Murid

Pernikahan anak yang diangkat sebagai konten promosi dalam sebuah pernikahan oleh Aisha weding adalah sebuah kampanye yang keliru, apalagi dengan alasan finansial, agama, dan solusi untuk menjauhkan anak dari zina. Padahal dampak pernikahan anak itu begitu besar jika dilihat konteks fisik dan psikis yang dimiliki oleh seorang anak.

Aisha Weding dan kejahatan manusia

Setidak-tidaknya, kampanye pernikahan anak yang dilakukan oleh Aisha Weding memuat unsur kejahatan manusia, diantaranya:

Pertama, melanggar undang-undang. Undang-undang perlindungan anak. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, sedangkan Aisha Weding mewajibkan menikah sejak umur 12 tahun.

Kedua, menjadi sarana trafficking (perdagangan anak perempuan). Kampaye pernikahan anak tersebut bisa jadi sarana perdagangan perempuan, sebab dengan dalih anak perempuan harus segera dinikahkan untuk menghindari zina, dan tidak menjadi beban orang tua, maka hal itu bisa saja terjadi perdagangan. Anak akan dipaksa menikah dengan siapapun yang menghendaki tanpa mempertimbangkan keputusan sang anak.

Ketiga, bertentangan dengan upaya peningkatan SDM untuk memenuhi target SDGS. Bukan menjadi sebuah rahasia bahwa pemerintah memilih target jangka panjang untuk generasi berikutnya dengan adanya Sustainable development goals (SDGS) yang terdiri dari berbagai point penting. Pernikahan anak dibawah umur apalagi secara paksa justru akan menghambat potensi yang dimiliki, mematikan kehidupan serta semangat mudanya untuk melakukan berbagai perubahan yang ada di sekitarnya. Alhasil, anak sudah kehilangan dirinya sendiri, mau tidak mau harus siap dengan beban anak, suami, dan keluarga yang harus ditanggung. Padahal mentalnya belum siap.

Keempat, pernikahan anak berakibat buruk terhadap fisik dan mental seorang anak, apalagi hal tersebut dilakukan secara terpaksa. Kehamilan pada anak usia remaja menjadi masalah serius terhadap tumbuh kembang fisik seorang anak, bahaya keguguran, bayi lahir prematur serta potensi meninggal sang ibu begitu besar.

Baca Juga:  Wahai Suami, Istrimu Bukanlah Asisten Rumah Tanggamu!

Lagipula, kampanye pernikahan anak apalagi dengan alasan menjauhkan dari zina adalah hal yang cacat, sebab begitu banyak yang bisa dilakukan oleh anak-anak dalam mengembangkan potensi, mengasah kemampuan yang dimiliki, bukan hanya persoalan mengurus diri untuk menghindari zina dll, apalagi dengan alasan merepotkan kedua orang tua, hingga menjadi beban orang tua. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Pernikahan Anak Bahan Candaan Pernikahan Anak Bahan Candaan

Mengkhawatirkan, Pernikahan Anak Masih Jadi Bahan Candaan

Pernikahan Anak Bahan Candaan Pernikahan Anak Bahan Candaan

Pernikahan Anak Terus Terjadi, Edukasi Mesti Sampai ke Masyarakat

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Kisah Penyintas Pernikahan Anak, Tanda Indonesia Darurat Pernikahan di Bawah Umur

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect