Ikuti Kami

Diari

Poligami dan Dampaknya bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Belakang banyak bermunculan seminar tentang poligami, bahkan saya beberapa kali menerima poster seminar berpoligami di grup WhatsApp. Seminar ini menawarkan berbagai tips untuk melakukan poligami dengan sukses dari istri tidak akan menolak hingga jaminan keluarga bahagia dengan berpoligami. Pelaksana seminar ini menggemakan bahwa poligami ialah meneladani Rasulullah dan poligami dilakukan secara adil pada istri-istrinya. Pasangan yang ingin mengikuti pun harus berinvestasi sekitar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-. Sayangnya, seminar-seminar ini alpa memblow-up dampak poligami.

Aturan dalam ajaran Islam secara rinci untuk melakukan poligami terkandung dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 yang memiliki arti:

“Dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (ketika kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senang: dua, tiga, atau empat, jika kamu tidak bisa berbuat adil, maka cukup seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An- Nisa: 3)

Memang secara prakteknya dalam ajaran Islam memperbolehkan poligami maksimal memiliki empat istri. Akan tetapi, syarat yang terkandung dalam Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 harus terpenuhi, di mana harus berlaku adil pada istri-istrinya. Apabila tidak dapat berlaku adil, karna adil adalah hal yang sulit untuk dilakukan. Dianjurkan untuk monogami saja, tidak perlu memiliki istri dua bahkan hingga empat. Hal ini karena signifikannya dampak negatif yang dihadapi perempuan jika tidak memenuhi syarat poligami tersebut.

Sulitnya berlaku adil diperjelas lagi dalam Surah An- Nisa ayat 129,  “Kamu tidak akan bisa bertindak adil di antara perempuan-perempuan (yang akan kamu nikahi). Meskipun kamu sangat menginginkannya.

Baca Juga:  Mengoptimalkan Peran Perempuan Sebagai Benteng Toleransi

Selain itu, dalam Undang-Undang Pernikahan (UUP) tahun 1974 juga menyebutkan syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki istri lebih dari satu. Syarat yang harus dipenuhi, pertama tertuang pada Pasal 3 ayat 2 yaitu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kedua dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1, yaitu suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Kemudian syarat ketiga, tertuang pada Pasal 4 ayat 2: apabila istri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat keempat Pasal 5 ayat 1 yaitu ada persetujuan dari istri-istri, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan istri-istri dan anak-anak mereka. Lalu, ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Selama ini orang yang pro poligami dan telah melakukan poligami hanya menggaungkan kebaikan-kebaikan dari berpoligami. Mereka mengesampingkan hal dampak buruk yang akan dihasilkan dari berpoligami, terutama bagi perempuan. Lebih lagi berpoligami secara diam-diam. Hal itu membuat perempuan sebagai korban akan semakin buruk lagi. Sudah tidak memenuhi syarat kesepakatan semua pihak, bagaimana akan berlaku secara adil?

Pernah suatu waktu saya membaca utas di twitter. Isi utasnya mengatakan beberapa kalangan beranggapan poligami melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Memang patut dibenarkan pernyataan poligami melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga. Baik itu secara fisik, psikis maupun ekonomi. Memberi izin secara terpaksa juga sudah kekerasan terhadap perempuan.

Banyak dampak yang dirasakan oleh perempuan sebagai korban dari poligami. Begitu banyaknya beban yang ditanggung karena berpoligami tidak dipungkiri banyak yang berakhir dengan perceraian. Pada tahun 2019, perceraian karena poligami terdapat 1.233 kasus. Di tahun 2020 terhitung dari Januari hingga Juli terdapat 682 kasus perceraian yang diakibatkan oleh poligami.

Baca Juga:  Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Bisa jadi jumlah ini tidak sebanding dengan apa yang terjadi sesungguhnya. Banyak perempuan enggan mengakui dirinya penyintas poligami dan memilih bertahan. Lagi-lagi langgengnya budaya patriarki dan kuatnya anggapan mengenai poligami yang dilegitimasi agama.

Suatu riset menyebutkan banyak laki-laki yang melakukan poligami angkat tangan akan kebutuhan istri dan anak-anaknya. Sebaliknya sang istrilah yang harus menanggung kebutuhan suaminya. Riset ini sejalan dengan penelitian LBH APIK Jakarta pada 107 istri yang dipoligami.

Hasil risetnya, 37 responden adalah tidak dinafkahi. Kemudian, 23 responden ditelantarkan atau ditinggal suami, dan 21 responden mengalami tekanan psikis yang hebat. Lalu, 11 responden pisah ranjang, 7 mengalami penganiayaan secara fisik, 6 responden diceraikan, dan dua reponden lagi diteror istri kedua.

Pengalaman saya pernah menemui seorang perempuan yang dijadikan istri kedua. Awalnya, perempuan ini mau dijadikan istri kedua, karna dijanjikan akan dipenuhi kebutuhannya. Tapi setelah menikah dan mempunyai anak suaminya tidak pernah mengunjungi dan memberi nafkah.

Tak hanya dari sisi ekonomi, faktor psikologis yang merupakan dampak terbesar. Perempuan yang dipoligami besar kemungkinan akan timbul rasa bersaing, cemburu, dan diperlakukan tidak adil. Kondisi ini membuat pernikahan dalam poligami jauh dari kata bahagia. Salah satu studi dilakukan di Amerika University of Sharjah. Hasilnya perempuan yang dipoligami memiliki kemungkinan menderita, merasa diperlakukan tidak adil dan cemburu. Perempuan yang suaminya menikah lagi akan mudah merasakan emosi negatif, seperti sering marah.

Penelitian di Turki juga menyebutkan, perempuan dipoligami mudah mengalami gangguan kejiwaan. Dibanding dengan perempuan yang monogami. Dari kondisi ini, dapat dilihat bahwa perempuan yang mengalami poligami kesehatannya lebih rendah. Sudah menderita secara psikologis, ditambah lagi secara kesehatan juga rendah. Apakah tidak beban perempuan dipoligami ini bertubi-tubi?

Baca Juga:  Soal Maraknya Seminar Poligami, Ulil Abshar: Itu Menyakiti Perempuan Secara Publik

Selain secara psikologis dan kesehatan, perempuan yang mengalami poligami juga akan merasakan kurangnya kehadiran suaminya. Kehadiran suaminya menjadi berkurang, harus berbagi dengan istri-istrinya yang lain. Hal ini dapat membuat istri merasakan kehilangan ruang amannya. Dampak poligami tidak hanya terjadi pada perempuan atau istri saja. Anak-anaknya juga mendapatkan pengaruhnya. Anak akan merasa kurang kehadiran sosok ayah pada pengasuhannya. Intinya peran ayah dalam keluarga poligami lebih sidikit.

Rekomendasi

tidak adil dalam berpoligami tidak adil dalam berpoligami

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

poligami istri gairah seksual poligami istri gairah seksual

Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

menghindari zina perselingkuhan poligami menghindari zina perselingkuhan poligami

Menghindari Zina atau Perselingkuhan dengan Poligami Jadi Alasan yang Tidak Relevan

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Brawijaya. Saat ini dirinya telah menempuh tugas akhir, serta tergabung dalam komunitas Puan Menulis.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect