Ikuti Kami

Kajian

Tiga Syarat Melakukan Poligami

poligami

BincangMuslimah.Com – Adanya persyaratan melakukan poligami bukan berarti untuk memudahkan laki-laki melakukan praktik ini. Justru dibentuknya syarat dan kriteria dari masing-masing syarat untuk memperketat praktik ini. Sudah banyak praktik poligami dan kampanyenya, bahkan seminarnya dengan biaya yang tidak murah untuk melanggengkan praktik ini. Iming-iming yang ditawarkan dari orang-orang yang melanggengkan praktik ini adalah surga.

Bukan berarti praktik ini dilarang dalam Islam, akan tetapi pelaksanannya tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang-orang yang, terutama hanya mengedepankan nafsu. Terdapat beberapa syarat melakukan poligami yang sukar untuk direalisasikan. Beberapa syarat disusun oleh ulama dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas disebut tanggal dan nomornya.

Dalam Bab Fiqh al-Usrotu al-Muslimah, dengan nomor fatwa 7844 dirilis pada 6 Shafar 1422 H. Dikatakan Islam memang membolehkan laki-laki untuk menikahi satu sampai empat perempuan, dengan catatan memenuhi syarat kemampuan harta dan jasmani. Dan juga disyaratkan mampu berbuat adil dengan adanya istri lebih dari satu. Allah Swt berfirman:

 فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Artinya: Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menafsirkan ayat ini, jika khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukuplah satu istri saja. Imam Ibnu al-Araby al-Maliky, seorang Imam Sunni berkebangsaan Spanyol yang hidup era abad ke-12 mensyaratkan beberapa hal kepada laki-laki sebelum melakukan poligami. Tiga syarat melakukan poligami yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pertama, Mapan Finansial

Seorang laki-laki yang hendak memiliki istri lebih dari satu haruslah memiliki kemampuan finansial yang mapan. Kadar kemampuannya harus lebih daripada kemampuan laki-laki yang beristri satu. Sebab sang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Baca Juga:  Majaz Kinayah Al-Jahizh dalam Ayat Poligami

Kedua, Kemampuan Jasmani

Tidak hanya kemampuan finansial, tetapi juga kekuatan jasmani. Tentu beristri lebih dari satu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sama dengan hidup bersama istri satu.

Ketiga, Memiliki Sifat Adil

Dan tentunya sifat adil inipun harus memenuhi beberapa kriteria. Sebab Allah pun sudah mengingatkan dalam ayatnya surat an-Nisa ayat 3 agar sebaiknya beristri satu saja agar tidak berbuat zalim.

Disusunnya syarat-syarat tersebut agar seorang laki-laki bisa memikirkan matang-matang untuk melakukan poligami. Wallahu A’lam Bisshowaab.

Rekomendasi

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung? An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect