Ikuti Kami

Kajian

Kritik Kecia Ali terhadap Pandangan Ulama tentang Syahwat Perempuan

tips menghindari overthingking

BincangMuslimah.Com – Membicarakan wacana Islam kontemporer dan kajian Islam dan gender di Amerika tak lepas dari peranan Kecia Ali. Dilansir www.bu.edu, Kecia Ali merupakan seorang professor yang mengajar berbagai kelas tentang religious studies. Pada tahun 2006 ia bergabung dengan fakultas Boston University sebagai pengajar sekaligus peneliti. Sebelumnya ia mengadakan penelitian dan pengajaran fellowship di Brandels University dan Harvard University. I

Dia berfokus pada penelitian di bidang hukum Islam, perempuan dan jenis kelamin, etika, dan biografi. Pada tahun 2014, kiprahnya semakin diakui dalam ruang lingkup The American Academy of Religion dengan ditetapkan sebagai presiden di The Society of Muslim Ethics. Di luar akademik, ia merupakan seorang aktivis yang membela dan mengadvokasi kaum papa dan masalah lingkungan.

Ia juga telah menerbitkan beberapa buku diantaranya adalah Sexual Ethics and Islam:Femist Reflections on Qur’an, Hadith, and Jurisprudence (2006), Marriage and Slavery in Early Islam (2010), Imam Syafii:Schonlar and Saint (2011) dan The Lives of Muhammad (2014), tentang biografi nabi Islam dan non-Muslim modern. Ia juga terlibat dalam penulisan edisi revisi A Guide for Women in Religion, yang memberikan panduan karier dalam studi agama dan teologi (2014). Dalam penelitiannya, ia juga membahas gender, etika dan budaya popular.

Konsep Persetujuan dan Mutualitas

Kecia Ali dalam setiap tulisannya mengajak para pembaca membicarakan tradisi fikih yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Misalnya dalam karyanya mengenai biografi Muhammad untuk menengahi antara polemic di Barat yang terkesan menyudutkan sang nabi dan hagiografi di dunia Islam yang menyoroti kehebatannya, Ali juga melihat kecenderungan serupa mengenai seksualitas dan gender.

Di Barat, perempuan muslim diilustrasikan merupakan budak bercadar yang terkurung dalam harem. Sementara ulama muslim menangkis penggambaran tersebut dengan argument bahwa perempuan lebih dihargai dan aman di dalam Islam ketimbang agama lain. Dalam dua pandangan yang berbeda ini, ia ingin merefleksikan pengalaman pribadinya dalam melihat doktrin keagamaan dan hukum sekuler yang terlihat netral dan adil.

Baca Juga:  Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Dalam buku Sexual Ethics and Islam:Femist Reflections on Qur’an, Hadith, and Jurisprudence ia memulai dengan menjelaskan berbagai pandangan dari para ahli fikih dan para penafsir al-Qur’an. Ia justru memunculkan pandangan adil itu dengan membandingkan berbagai tradisi yang sudah diterima dan oleh sebab itu, hal yang tabu harus dibicarakan. Perempuan dalam Islam lampau digambarkan sebagai makhluk dengan syahwat yang besar.

Atas pandangan ini al-Ghazali menulis bahwa lelaki harus bertanggung jawab untuk memuaskan seksual perempuan. Penegasan ini tertumpu pada kewajiban suami daripada hak istri, dengan alasan untuk menghindari malapetaka sosial jika sang istri tidak merasa puas. Pandangan al-Ghazali ini menjadi rujukan muslim saat ini untuk memperlakukan perempuan.

Sampai sini terlihat bagaimana para ulama klasik berpendapat tentang syahwat perempuan. Kecia Ali menuliskan bahwa pada umumnya tradisi Muslim klasik memandang perempuan tidak pernah merasa puas secara seksual dan rentan sekali menciptakan kekacauan sosial. Pandangan bias ini mendorong para ahli fikih untuk menulis jauh lebih banyak larangan bagi kehadiran dan aktivis perempuan dibandingkan lelaki yang dipresentasikan mampu menguasai diri. Pandangan dari ulama klasik mengenai batasan-batasan seksual perempuan yang dikutip dari kitab suci dan hadis kenabian, merembes ke dalam wacana muslim.

Menurut Ali, agar hubungan intim tetap terpuaskan dan memenuhi etika yang adil, maka prinsip consent (persetujuan) dan mutualitas harus dijunjung tinggi dalam hubungan suami istri. Kedua prinsip ini tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai kesetaraan dalam masyarakat Barat tapi harus mereduksi nilai keagamaan. Ia memandang hal ini sangat harus diterapkan berdasarkan sumber-sumber tekstual keagamaan seperti al-Qur’an dan hadis.

Ia juga menambahkan bahwa bahwa etika seksual yang cenderung egaliter tidak bisa membangun prinsip ini. Ia menggunakan istilah seni yakni metode pastische, untuk menamakan peniruan gaya masa lalu dalam merekonstruksi etika masa kini. Menurutnya yang harus kita pertanyakan dan pertimbangkan adalah apa yang membuat seks sah dalam pandangan Tuhan.

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Sah menurut Ali tentunya mencakup syarat persetujuan dan mutualitas kedua belah pihak, tidak ada paksaan, tidak berat sebelah dan mempertimbangkan individual terutama perempuan dalam membangun keintiman yang menjadi ajaran agama. Setiap orang (individu) dalam logika feminis mempunyai hak yang sama untuk kebahagiaan seksual di dalam pernikahan terlepas dari keputusan masing-masing untuk memiliki anak atau tidak.

Pengalaman kehidupan perempuan seharusnya dilihat dari seratus persen manusia, bermoral dan tentunya makhluk seksual yang paripurna. Pandangan dan penafsiran agama yang menilai perempuan sebagai setengah dalam segala aspek tidak lagi relevan ditakar dari kacamata keadilan Tuhan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect