Ikuti Kami

Kajian

Kritik Kecia Ali terhadap Pandangan Ulama tentang Syahwat Perempuan

tips menghindari overthingking

BincangMuslimah.Com – Membicarakan wacana Islam kontemporer dan kajian Islam dan gender di Amerika tak lepas dari peranan Kecia Ali. Dilansir www.bu.edu, Kecia Ali merupakan seorang professor yang mengajar berbagai kelas tentang religious studies. Pada tahun 2006 ia bergabung dengan fakultas Boston University sebagai pengajar sekaligus peneliti. Sebelumnya ia mengadakan penelitian dan pengajaran fellowship di Brandels University dan Harvard University. I

Dia berfokus pada penelitian di bidang hukum Islam, perempuan dan jenis kelamin, etika, dan biografi. Pada tahun 2014, kiprahnya semakin diakui dalam ruang lingkup The American Academy of Religion dengan ditetapkan sebagai presiden di The Society of Muslim Ethics. Di luar akademik, ia merupakan seorang aktivis yang membela dan mengadvokasi kaum papa dan masalah lingkungan.

Ia juga telah menerbitkan beberapa buku diantaranya adalah Sexual Ethics and Islam:Femist Reflections on Qur’an, Hadith, and Jurisprudence (2006), Marriage and Slavery in Early Islam (2010), Imam Syafii:Schonlar and Saint (2011) dan The Lives of Muhammad (2014), tentang biografi nabi Islam dan non-Muslim modern. Ia juga terlibat dalam penulisan edisi revisi A Guide for Women in Religion, yang memberikan panduan karier dalam studi agama dan teologi (2014). Dalam penelitiannya, ia juga membahas gender, etika dan budaya popular.

Konsep Persetujuan dan Mutualitas

Kecia Ali dalam setiap tulisannya mengajak para pembaca membicarakan tradisi fikih yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Misalnya dalam karyanya mengenai biografi Muhammad untuk menengahi antara polemic di Barat yang terkesan menyudutkan sang nabi dan hagiografi di dunia Islam yang menyoroti kehebatannya, Ali juga melihat kecenderungan serupa mengenai seksualitas dan gender.

Di Barat, perempuan muslim diilustrasikan merupakan budak bercadar yang terkurung dalam harem. Sementara ulama muslim menangkis penggambaran tersebut dengan argument bahwa perempuan lebih dihargai dan aman di dalam Islam ketimbang agama lain. Dalam dua pandangan yang berbeda ini, ia ingin merefleksikan pengalaman pribadinya dalam melihat doktrin keagamaan dan hukum sekuler yang terlihat netral dan adil.

Baca Juga:  Apa Makna Istri Harus Taat pada Suami? Simak Penjelasan Grand Syekh Al-Azhar

Dalam buku Sexual Ethics and Islam:Femist Reflections on Qur’an, Hadith, and Jurisprudence ia memulai dengan menjelaskan berbagai pandangan dari para ahli fikih dan para penafsir al-Qur’an. Ia justru memunculkan pandangan adil itu dengan membandingkan berbagai tradisi yang sudah diterima dan oleh sebab itu, hal yang tabu harus dibicarakan. Perempuan dalam Islam lampau digambarkan sebagai makhluk dengan syahwat yang besar.

Atas pandangan ini al-Ghazali menulis bahwa lelaki harus bertanggung jawab untuk memuaskan seksual perempuan. Penegasan ini tertumpu pada kewajiban suami daripada hak istri, dengan alasan untuk menghindari malapetaka sosial jika sang istri tidak merasa puas. Pandangan al-Ghazali ini menjadi rujukan muslim saat ini untuk memperlakukan perempuan.

Sampai sini terlihat bagaimana para ulama klasik berpendapat tentang syahwat perempuan. Kecia Ali menuliskan bahwa pada umumnya tradisi Muslim klasik memandang perempuan tidak pernah merasa puas secara seksual dan rentan sekali menciptakan kekacauan sosial. Pandangan bias ini mendorong para ahli fikih untuk menulis jauh lebih banyak larangan bagi kehadiran dan aktivis perempuan dibandingkan lelaki yang dipresentasikan mampu menguasai diri. Pandangan dari ulama klasik mengenai batasan-batasan seksual perempuan yang dikutip dari kitab suci dan hadis kenabian, merembes ke dalam wacana muslim.

Menurut Ali, agar hubungan intim tetap terpuaskan dan memenuhi etika yang adil, maka prinsip consent (persetujuan) dan mutualitas harus dijunjung tinggi dalam hubungan suami istri. Kedua prinsip ini tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai kesetaraan dalam masyarakat Barat tapi harus mereduksi nilai keagamaan. Ia memandang hal ini sangat harus diterapkan berdasarkan sumber-sumber tekstual keagamaan seperti al-Qur’an dan hadis.

Ia juga menambahkan bahwa bahwa etika seksual yang cenderung egaliter tidak bisa membangun prinsip ini. Ia menggunakan istilah seni yakni metode pastische, untuk menamakan peniruan gaya masa lalu dalam merekonstruksi etika masa kini. Menurutnya yang harus kita pertanyakan dan pertimbangkan adalah apa yang membuat seks sah dalam pandangan Tuhan.

Baca Juga:  Cara Sahabat Menerima Hadis dari Rasulullah

Sah menurut Ali tentunya mencakup syarat persetujuan dan mutualitas kedua belah pihak, tidak ada paksaan, tidak berat sebelah dan mempertimbangkan individual terutama perempuan dalam membangun keintiman yang menjadi ajaran agama. Setiap orang (individu) dalam logika feminis mempunyai hak yang sama untuk kebahagiaan seksual di dalam pernikahan terlepas dari keputusan masing-masing untuk memiliki anak atau tidak.

Pengalaman kehidupan perempuan seharusnya dilihat dari seratus persen manusia, bermoral dan tentunya makhluk seksual yang paripurna. Pandangan dan penafsiran agama yang menilai perempuan sebagai setengah dalam segala aspek tidak lagi relevan ditakar dari kacamata keadilan Tuhan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect