Ikuti Kami

Kajian

B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

b.j habibie

BincangMuslimah.Com – B.J Habibie tutup usia pada Rabu 11 September 2019, pada umur 83 tahun. Kabar duka tentang kepergiatan B.J Habibie ini tentu sangat menorehkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia.

B.J Habibie memang lebih terkenal sebagai teknokrat yang sepanjang hidup telah banyak menyumbangkan pemikirannya untuk teknologi, ilmu pengetahuan dan pengembangan dirgantara di Indonesia. Tapi sebagai Presiden RI ke-3, beliau adalah seorang bapak bangsa yang telah menorehkan banyak kebaikan bagi kemajuan Indonesia di awal-awal masa reformasi.

Di masa jabatannya yang hanya sebentar, B.J Habibie telah mencabut banyak Undang-Undang yang menghambat demokrasi. Seperti kebebasan pers, pembebasan narapidana Orde Baru dan menginisiasi dialog awal masalah Papua. Beliau adalah Presiden yang telah meletakkan dasar-dasar demokrasi di masa awal reformasi.

Dalam buku Apa Itu Komnas Perempuan disebutkan, salah satu tonggak penting penanda mulainya era demokrasi di Indonesia adalah lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada bulan Oktober Tahun 1998, yang didirikan atas dasar Surat Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998.

Surat Keputusan Presiden ini merupakan kebijakan pertama yang dikeluarkan negara untuk menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan Komnas Perempuan menjadi lembaga pertama yang dibentuk negara paska Reformasi dan runtuhnya rezim Suharto.

AlloFresh x Bincang Muslimah

B.J Habibie merupakan satu-satunya pemimpin bangsa yang mempercayai laporan masyarakat tentang tindak kekerasan seksual terhadap etnis Cina pada kerusuhan 1998 kala itu. Padahal, tidak ada pejabat Negara yang merespon laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan waktu itu yang menuntut keadilan atas apa yang terjadi pada para perempuan  korban kerusuhan Mei 1998.

Dalam situasi kebuntuan seperti inilah maka sejumlah aktivis perempuan mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, yang kala itu B.J Habibie, untuk menuntut pertanggungjawaban yang layak.

Para aktivis perempuan dari latar belakang yang beragam berdebat selama dua setengah jam dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Habibie. Rombongan ini terdiri dari perempuan dengan berbagai latar belakang, seperti tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, aktivis perempuan, pekerja kemanusiaan.

Mereka menyatakan diri sebagai wakil dari 4.000 penandatangan sebuah pernyataan yang menuntut pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998. Pada awalnya, mereka menyebutkan diri sebagai Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Sebagai Pemimpin tertinggi saat itu, Presiden Habibie berani meminta maaf dan menandatangani keputusan pendirian Komnas Perempuan. Berdirinya lembaga ini merupakan wujud pengakuan negara atas peristiwa kekerasan terhadap perempuan pada kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 serta sebagai langkah awal untuk mencegah segala macam bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan merupakan tonggak awal perlawanan terhadap kekerasan yang terjadi pada perempuan, tidak hanya untuk peristiwa kerusuhan Mei 1998 tapi juga kekerasan terhadap perempuan di Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, Timor dan Papua.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: B.J Habibie, Komnas Perempuan dan Semangat Anti-Kekerasan - Bincang Syariah

  2. Pingback: B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: B.J Habibie, Komnas Perempuan dan Semangat Anti-Kekerasan _* - Jumat Berkah

  4. Pingback: B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Kajian

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Khazanah

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

Muslimah Talk

Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kajian

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

Trending

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect