BincangMuslimah.Com – B.J Habibie tutup usia pada Rabu 11 September 2019, pada umur 83 tahun. Kabar duka tentang kepergiatan B.J Habibie ini tentu sangat menorehkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia.
B.J Habibie memang lebih terkenal sebagai teknokrat yang sepanjang hidup telah banyak menyumbangkan pemikirannya untuk teknologi, ilmu pengetahuan dan pengembangan dirgantara di Indonesia. Tapi sebagai Presiden RI ke-3, beliau adalah seorang bapak bangsa yang telah menorehkan banyak kebaikan bagi kemajuan Indonesia di awal-awal masa reformasi.
Di masa jabatannya yang hanya sebentar, B.J Habibie telah mencabut banyak Undang-Undang yang menghambat demokrasi. Seperti kebebasan pers, pembebasan narapidana Orde Baru dan menginisiasi dialog awal masalah Papua. Beliau adalah Presiden yang telah meletakkan dasar-dasar demokrasi di masa awal reformasi.
Dalam buku Apa Itu Komnas Perempuan disebutkan, salah satu tonggak penting penanda mulainya era demokrasi di Indonesia adalah lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada bulan Oktober Tahun 1998, yang didirikan atas dasar Surat Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998.
Surat Keputusan Presiden ini merupakan kebijakan pertama yang dikeluarkan negara untuk menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan Komnas Perempuan menjadi lembaga pertama yang dibentuk negara paska Reformasi dan runtuhnya rezim Suharto.
B.J Habibie merupakan satu-satunya pemimpin bangsa yang mempercayai laporan masyarakat tentang tindak kekerasan seksual terhadap etnis Cina pada kerusuhan 1998 kala itu. Padahal, tidak ada pejabat Negara yang merespon laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan waktu itu yang menuntut keadilan atas apa yang terjadi pada para perempuanĀ korban kerusuhan Mei 1998.
Dalam situasi kebuntuan seperti inilah maka sejumlah aktivis perempuan mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, yang kala itu B.J Habibie, untuk menuntut pertanggungjawaban yang layak.
Para aktivis perempuan dari latar belakang yang beragam berdebat selama dua setengah jam dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Habibie. Rombongan ini terdiri dari perempuan dengan berbagai latar belakang, seperti tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, aktivis perempuan, pekerja kemanusiaan.
Mereka menyatakan diri sebagai wakil dari 4.000 penandatangan sebuah pernyataan yang menuntut pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998. Pada awalnya, mereka menyebutkan diri sebagai Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Sebagai Pemimpin tertinggi saat itu, Presiden Habibie berani meminta maaf dan menandatangani keputusan pendirian Komnas Perempuan. Berdirinya lembaga ini merupakan wujud pengakuan negara atas peristiwa kekerasan terhadap perempuan pada kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 serta sebagai langkah awal untuk mencegah segala macam bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan merupakan tonggak awal perlawanan terhadap kekerasan yang terjadi pada perempuan, tidak hanya untuk peristiwa kerusuhan Mei 1998 tapi juga kekerasan terhadap perempuan di Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, Timor dan Papua.
Pingback: B.J Habibie, Komnas Perempuan dan Semangat Anti-Kekerasan - Bincang Syariah
Pingback: B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: B.J Habibie, Komnas Perempuan dan Semangat Anti-Kekerasan _* - Jumat Berkah
Pingback: B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah