Ikuti Kami

Kajian

Majaz Kinayah Al-Jahizh dalam Ayat Poligami

ayat poligami

BincangMuslimah.Com – Kajian mengenai majaz berkaitan erat dengan ilmu balaghah, yaitu ilmu tentang teori sastra arab. Ilmu ini merupakan salah satu ilmu yang digunakan mufassir untuk menafsirkan isi dan kandungan al-Quran. Meskipun beberapa pakar bahasa berbeda pendapat mengenai majaz dalam al-Quran, namun secara umum mereka mengakui bahwa pengetahuan mengenai sejarah pertumbuhan sekaligus perkembangan kajian majāz dalam al-Qur’an merupakan hal yang penting untuk mengetahui pergolakan pemikiran yang terjadi.

Salah satu pakar Bahasa Arab, Syeikh al-Jahizh,  menggunakan istilah majaz yang diklasifikaskan secara sempurna seperti matsal, tasybīh, isti’ārah dan kināyah. Majāz menurut al-Jahiz terbatas sebagai lawan kata (antonim) dari hakikat. Berangkat dari pendapat al-Jahiz ini, maka ayat poligami dalam surat An-Nisa ayat (3) bukanlah berisi anjuran ataupun sunnah, namun lebih kepada kinayah atau sindiran. Silahkan perhatikan terjemahan berikut ini:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang  saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]

Dalam ayat poligami di atas sudah jelas bahwa manusia pada hakikatnya tidak akan mampu bersikap adil, hal ini diperkuat pada ayat 129 di surat yang sama, yaitu:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. [An-Nisa/4 : 129]

Berangkat dari pemahaman majaz kinayah yang dirumuskan oleh al-Jahiz dalam memahami makna al-Quran, poligami sebenarnya tidak dibolehkan, apalagi dianjurkan. Berdasarkan ayat tersebut, syarat utama dibolehkannya poligami adalah sikap “adil” yang mustahil direalisasikan oleh manusia.

Baca Juga:  Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Majaz tersebut sama dengan ungkapan “jika kamu punya sayap, kamu boleh ambil buah kelapa di atas pohon”. Syarat boleh ambil kelapa adalah harus punya sayap, tapi kan faktanya manusia tidak punya sayap, maka buah kelapanya tidak boleh diambil.

Tidak ada perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan kecuali ketaqwaannya pada Tuhan. Maka pembenaran poligami dengan alasan pengendalian nafsu birahi laki-laki sejatinya adalah pendeskriditan perempuan. Seolah-olah perempuan hanya sekedar tempat pelampiasan nafsu hewani laki-laki saja.

Lantas bagaimana jika hal sebaliknya terjadi? Apa solusi untuk pengendalian nafsu perempuan?. Apakah harus menahan diri dan tidak memiliki hak untuk melampiaskan nafsunya hanya karena dia perempuan?. Atau mungkin jawabannya adalah “itu kodratmu sebagai peremuan!.” Kodrat mana yang dimaksud?

Hal yang membedakan antara laki-laki dan perempuan adalah bahwa perempuan memiliki rahim, kelenjar mammae, mengalami haid dan nifas yang tidak akan dirasakan oleh laki-laki, inilah kodrat wanita yang sesungguhnya. Tradisi perempuan harus tunduk, harus merawat, harus ngalah, harus di belakang laki-laki sejatinya bukanlah kodrat namun tradisi yang di syariat-kan.

Sehingga seringkali perempuan yang tampak seimbang dengan laki-laki dicap sebagai perempuan yang menyalahi kodrat. Pun demikian dengan poligami, seringkali perempuan yang tidak setuju dengan poligami dianggap menentang syariat islam, menyalahi kodratnya sebagai perempuan yang memang fungsinya menjadi “madu”, dan bahkan dianggap murtad.

Iming-iming surga bagi perempuan yang mau dipoligami juga sering santer didengungkan. Seolah-olah syurganya perempuan hanya karena mau dimadu. Jika demikian maka betapa menyedihkannya ketika surga sudah dikavling sesuai dengan persangkaan manusia.

Ketika kita menyadari bahwa sejatinya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dihadapan Allah SWT, maka melayani dan dilayani sebagai sepasang suami istri adalah sebuah keniscayaan. Mampu menempatkan diri pada posisi orang lain sangat diperlukan untuk intropeksi diri.

Baca Juga:  Yakin Poligamimu Sunnah Rasul? Ketahui Dulu Lima Fakta di Balik Poligami Rasulullah Ini

Pun demikian dengan poligami, jika tahu bahwa diduakan itu tidak enak, ya jangan menduakan. Jika memahami bahwa adil itu hal yang tidak mungkin dilakukan manusia, maka ya jangan poligami. Jika kecemburuan adalah fitrahnya perempuan, maka jangan memancingnya untuk mencemburui laki-laki yang telah mendua. Apalagi menggunakan alibi itu untuk terus menerus menyakiti hati perempuan.

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect