Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Larangan saat Haji dan Umrah

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Ihram adalah menjalankan ibadah haji dan umrah dengan memakai pakaian ihram. Selama ihram tersebut terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji dan umrah.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, terdapat sepuluh larangan yang wajib ditinggalkan selama menjalankan ibadah haji dan umrah, yaitu:

Pertama, memakai pakaian yang berjahit seperti baju kurung, gamis dan khuf (sepatu). Begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang disulam dan memakai pakaian yang diikat seperti pakaian yang dikepang pada seluruh badannya.

Kedua, menutup seluruh kepala atau sebagian, bagi laki laki dengan perkara yang dikategorikan penutup, seperti surban dan peci. Jika perkara tersebut tidak dapat menutup, maka tidak menjadi masalah, seperti meletakkan tangan di atas kepala. Dan haram bagi perempuan menutup wajah atau sebagiannya dengan sesuatu yang dianggap dapat menutupi. Boleh baginya menutup sesuatu yang ada pada wajahnya dengan perkara yang seluruh kepala tidak dapat tertutup kecuali dengan hal itu. Boleh bagi perempuan menurunkan kain penutup muka yang direnggangkan dengan kayu dan sejenisnya.

Ketiga, menyisir rambut. Menurut Mushonnif, menyisir rambut termasuk hal yang diharamkan dalam ihram. Tetapi menurut pendapat yang tertulis dalam Syarah Muhadzab (pendapat yang mu’tamad), bahwa menyisir rambut hukumnya makruh.

Keempat, mencukur rambut. Mencabut atau membakarnya, yang dimaksud adalah menghilangkan rambut dengan berbagai cara, meskipun dalam keadaan lupa.

Kelima, memotong kuku tangan atau kaki. Maksudnya menghilangkan dengan cara memotong atau lainnya, kecuali apabila kuku orang yang ihram itu pecah dan ia merasa sakit, maka ia boleh menghilangkan yang pecah saja.

Baca Juga:  Hukum Penggunaan Topi Haji bagi Jamaah Wanita

Keenam, memakai wewangian, yakni sengaja menggunakan perkara yang berbau harum, seperti minyak misik dan kafur wangi pada pakaiannya, sebagaimana ia menempelkan dengan cara yang sudah biasa pemakaiannya, atau (dipakai) pada badannya, baik di luar atau dalam, seperti memakan wewangian.

Bagi pemakai wewangian tidak terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan baik orang tersebut orang yang tersumbat hidungnya atau tidak. Jika ia tidak sengaja, seperti ada angin yang menjatuhkan wewangian pada orang yang ihram, atau ia tidak mengerti keharaman memakainya, atau ia lupa kalau dirinya sedang ihram. Maka masalah ini tidak mewajibkan membayar fidyah. Apabila ia mengerti keharamannya, tapi tidak membayar fidyah, maka ia tetap harus membayar fidyah apabila larangan tersebut dilanggarnya.

Ketujuh, membunuh binatang buruan darat yang halal dimakan. Begitu juga haram memburunya, meletakkan tangan di atas hewan tersebut dan mengganggu bagian tubuhnya, seperti menarik/narik bulu kasar dan bulu halusnya.

Kedelapan, mengerjakan akad nikah. Bagi orang yang ihram diharamkan mengerjakan akad nikah, baik untuk dirinya atau untuk orang lain, baik dengan jalan wakalah (perwakilan) atau wilayah (perwalian).

Kesembilan, bersetubuh bagi orang yang berakal dan mengerti keharamannya, baik ia bersetubuh pada saat haji atau umrah, baik pada qubul atau dubur, baik pelakunya lelaki atau perempuan.

Kesepuluh, menyentuh dan mencium yang disertai dengan bangkitnya gairah, jika tidak disertai syahwat maka hukumnya tidak haram.

Semua perkara tersebut di atas (apabila dilanggar), maka wajib membayar fidyah. Mengenai jima’, adapun jima’ yang merusak haji adalah jima’ yang dikerjakan sebelum tahalul awal dan setelah wuquf atau sebelumnya. Sedangkan jima‘ yang dikerjakan setelah tahalul awal tidak akan merusak haji.

Baca Juga:  Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Perkara yang dapat merusak ibadah haji hanyalah persetubuhan dalam farji (kemaluan perempuan). Lain halnya dengan menyentuh pada anggota selain farji, maka tidak sampai merusak ibadah haji.

Jika terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, maka orang yang ihram tidak diperkenankan keluar dari ibadahnya, akan tetapi ia harus meneruskan rukun-rukun haji/umrah lainnya.

 

Rekomendasi

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

tempat mustajab berdoa haji tempat mustajab berdoa haji

15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect