BincangMuslimah.Com – Shalat dzuhur adalah shalat yang dilakukan saat tergelincirnya matahari. Ketika waktu shalat dzuhur masuk, umat muslim dianjurkan untuk melakukan di awal waktu karena awal waktu adalah waktu yang sangat utama. Selain waktu utama tersebut, bagaimana pembagian waktu saat shalat dzuhur? Adakah waktu makruh dan haram dalam melakukan shalat dzuhur?
Dzuhur secara bahasa adalah tampak. Dinamakan shalat dzuhur karena waktu shalat nampak di tengah-tengah siang. Dalam Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkan tentang awal waktu dan akhirnya sebagaimana berikut:
وأول وقتها زوال أو ميل الشمس عن وسط السماء لا بالنظر لنفس الأمر بل لما يظهر لنا ويعرف ذلك الميل بتحول الظل إلى جهة المشرق بعد تناهي قصره الذي هو غاية ارتفاع الشمس وآخره أي وقت الظهر إذا صار ظل كل شيئ مثله بعد أي غير الزوال
Artinya: “Awal waktunya adalah tergelincirnya matahari, yakni bergesernya matahari dari tengah langit namun tidak melihat pada kenyataannya tapi pada apa yang nampak pada kita. Pergeseran tersebut diketahui dengan berpindahnya bayang-bayang ke arah timur setelah habisnya bayangan pendek yang merupakan waktu maksimal matahari naik. Akhirnya waktu dzuhur adalah ketika bayangan setiap benda menyamai panjang benda selain bayang-bayang saat tergelincirnya matahari”.
Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menjelaskan bahwa di antara waktu awal dan akhir tersebut terdapat enam pembagian waktu dalam shalat dzuhur, yaitu:
Pertama, waktu fadhilah atau waktu yang diutamakan. Waktu utama dimulai sejak adzan hingga sekiranya waktu yang cukup untuk dilakukan untuk wudhu, menutup aurat, shalat rawatib, iqamah, dan makan.
Waktu fadhilah ini adalah ketika terlihatnya dua bayangan setelah waktu istiwa yaitu saat matahari tepat di atas kepala. Diutamakan untuk melaksanakan shalat dzuhur pada waktu paling utama tersebut.
Kedua, waktu ikhtiyar atau waktu boleh memilih. Waktunya setelah berlalunya waktu fadhilah. Maksudnya, bisa leluasa memilih waktu setelahnya sekiranya hingga setengah atau ada yang bilang hingga sebelum seperempat waktu dzuhur.
Ketiga, waktu jawaz atau waktu boleh. Maksudnya, melakukan shalat dzuhur pada waktu setengah terakhir waktu dzuhur hingga waktu sekiranya cukup untuk melaksanakan shalat.
Keempat, waktu haram melakukan shalat dzuhur yaitu ketika tertinggal waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Kelima, waktu dharurah yaitu waktu akhir dzuhur sekiranya hanya cukup untuk melakukan takbir saja.
Keenam, waktu udzur yaitu waktu ashar bagi yang melakukan jamak takhir.