Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?
Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

BincangMuslimah.Com – Perbincangan mengenai perayaan Maulid Nabi saw. tentunya sangat menarik. Apalagi pembahasan menimbulkan pro dan kontra mengenai hukum dari perayaan Maulid ini. Perayaan Maulid Nabi menjadi tradisi dan budaya yang rutin dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. Perayaan ini bertujuan sebagai cara kita menghayati, mengingat, dan memuliakan kelahiran dan perjuangan nabi Muhammad saw. Sayangnya dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa merayakan Maulid Nabi hukumnya bid’ah dan haram.

Padahal dalam sejarah, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menyebutkan dalam Al-Hawi lil Fatawa, “Menurut saya asal perayaan Maulid Nabi saw, yaitu manusia berkumpul, membaca Alquran dan kisah-kisah teladan Nabi saw. sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi saw., menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia.”  (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)

Pendapat lain datang dari Ibnu Hajar al-Haithami: “Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw.”

Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi): ”Termasuk hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah saw. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah saw. dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah saw. kepada seluruh alam semesta”.

Di kalangan Sunni, berdasarkan catatan pakar sejarah, peringatan Maulid pertama kali digelar oleh penguasa Suriah, Sultan Attabiq Nuruddin (w. 575 H). Pada masa itu, Maulid dilaksanakan pada malam hari yang diisi dengan pembacaan syair-syair yang berisi pemujaan terhadap raja (ode) dan sangat kental nuansa politiknya. Peringatan Maulid pernah dilarang pada masa pemerintahan al-Afdhal Amirul Juyusy, karena dianggap sebagai bid’ah yang terlarang dan haram.

Baca Juga:  Adakah Seorang Nabi dari Kalangan Perempuan?

Dalam disertasi seorang pengkaji Islam dari Universitas Leiden Belanda, Noco Kptein memaparkan bahwa peringatan Maulid ini pertama kali dilakukan pada masa Dinasti Fatimiyyah di Mesir, tepatnya pada masa pemerintahan al-Mu’izz li Dinillah yang memerintah pada pertengahan bad X Masehi (953-975 M), atau empat abad setelah Nabi saw wafat.

Terkait kitab yang menjadi rujukannya adalah Tarikh al-Ihtifal bi al-Maulid al-Nabawiy karya al-Imam al-Sandubi. Al-Mu’izz li Dinillah merupakan seorang pemimpin dan penguasa Syiah. Ia menjadikan Maulid sebagai sebuah alat untuk meraih legitimasi politik. Mereka bermaksud menguatkan diri dengan memiliki kaitan silsilah dengan Nabi Muhammad saw.

Pendapat lain disampaikan oleh ulama mazhab Maliki Ibnu Al-Hajj dalam kitab Al-Madkhal bahwa “menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan di hari Senin 12 Rabiul Awal sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah Dia karuniakan kepada kita. Tentu nikmat yang paling agung adalah lahirnya Nabi SAW.”

Bahkan seorang ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa “Maka berkumpul untuk mendengarkan kisah pemilik mukjizat, semoga kepadanya tercurah rahmat yang paling utama penghormatan paling sempurna, termasuk ibadah yang paling utama karena di dalamnya terkandung mukjizat dan banyak membaca shalawat.”

Dari beberapa paparan hadits di atas, sangatlah jelas bahwa merayakan Maulid Nabi memanglah bid’ah, tetapi bid’ah yang baik. Mskipun dalam beberapa riwayat dijelaskan hukumnya adalahh bid’ah hasanah. Namun riwayat tersebut menafsirkan bid’ah hasanah dalam makna yang baik.

Rekomendasi

Para Perempuan Mulia pada Peristiwa Maulid Nabi Muhammad

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Hukum Merayakan Maulid di Luar Tanggal 12 Rabiul Awal

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect