Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?
Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

BincangMuslimah.Com – Perbincangan mengenai perayaan Maulid Nabi saw. tentunya sangat menarik. Apalagi pembahasan menimbulkan pro dan kontra mengenai hukum dari perayaan Maulid ini. Perayaan Maulid Nabi menjadi tradisi dan budaya yang rutin dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. Perayaan ini bertujuan sebagai cara kita menghayati, mengingat, dan memuliakan kelahiran dan perjuangan nabi Muhammad saw. Sayangnya dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa merayakan Maulid Nabi hukumnya bid’ah dan haram.

Padahal dalam sejarah, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menyebutkan dalam Al-Hawi lil Fatawa, “Menurut saya asal perayaan Maulid Nabi saw, yaitu manusia berkumpul, membaca Alquran dan kisah-kisah teladan Nabi saw. sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi saw., menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia.”  (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)

Pendapat lain datang dari Ibnu Hajar al-Haithami: “Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw.”

Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi): ”Termasuk hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah saw. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah saw. dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah saw. kepada seluruh alam semesta”.

Di kalangan Sunni, berdasarkan catatan pakar sejarah, peringatan Maulid pertama kali digelar oleh penguasa Suriah, Sultan Attabiq Nuruddin (w. 575 H). Pada masa itu, Maulid dilaksanakan pada malam hari yang diisi dengan pembacaan syair-syair yang berisi pemujaan terhadap raja (ode) dan sangat kental nuansa politiknya. Peringatan Maulid pernah dilarang pada masa pemerintahan al-Afdhal Amirul Juyusy, karena dianggap sebagai bid’ah yang terlarang dan haram.

Baca Juga:  Perintah Shalawat Turun di Bulan Sya'ban

Dalam disertasi seorang pengkaji Islam dari Universitas Leiden Belanda, Noco Kptein memaparkan bahwa peringatan Maulid ini pertama kali dilakukan pada masa Dinasti Fatimiyyah di Mesir, tepatnya pada masa pemerintahan al-Mu’izz li Dinillah yang memerintah pada pertengahan bad X Masehi (953-975 M), atau empat abad setelah Nabi saw wafat.

Terkait kitab yang menjadi rujukannya adalah Tarikh al-Ihtifal bi al-Maulid al-Nabawiy karya al-Imam al-Sandubi. Al-Mu’izz li Dinillah merupakan seorang pemimpin dan penguasa Syiah. Ia menjadikan Maulid sebagai sebuah alat untuk meraih legitimasi politik. Mereka bermaksud menguatkan diri dengan memiliki kaitan silsilah dengan Nabi Muhammad saw.

Pendapat lain disampaikan oleh ulama mazhab Maliki Ibnu Al-Hajj dalam kitab Al-Madkhal bahwa “menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan di hari Senin 12 Rabiul Awal sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah Dia karuniakan kepada kita. Tentu nikmat yang paling agung adalah lahirnya Nabi SAW.”

Bahkan seorang ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa “Maka berkumpul untuk mendengarkan kisah pemilik mukjizat, semoga kepadanya tercurah rahmat yang paling utama penghormatan paling sempurna, termasuk ibadah yang paling utama karena di dalamnya terkandung mukjizat dan banyak membaca shalawat.”

Dari beberapa paparan hadits di atas, sangatlah jelas bahwa merayakan Maulid Nabi memanglah bid’ah, tetapi bid’ah yang baik. Mskipun dalam beberapa riwayat dijelaskan hukumnya adalahh bid’ah hasanah. Namun riwayat tersebut menafsirkan bid’ah hasanah dalam makna yang baik.

Rekomendasi

perintah shalawat turun sya'ban perintah shalawat turun sya'ban

Perintah Shalawat Turun di Bulan Sya’ban

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect