Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Tasawuf para Perempuan Sufi Abad Pertengahan  

BincangMuslimah.Com – Dalam karya Abû Abd al-Rahmân al-Sulâmî, Sufi-sufi Wanita: Tradisi yang Tercadari (2004), digambarkan bahwa ada tradisi tasawuf dan kesadaran identitas perempuan sebagai sufi berperan dalam banyak hal. Peran yang dimaksud adalah melayani saudara-saudara laki-laki, belajar bersama, mendukung secara finansial, dan bahkan melebihi para laki-laki dalam hal pengetahuan.

Dalam buku tersebut, Al-Sulâmî juga menuliskan bahwa pada masa terbentuknya tasawuf, kaum perempuan tidak terlalu sering disisihkan dari aspek-aspek kehidupan publik dan kehidupan spiritual. Perempuan digambarkan setara dengan kaum laki-laki dalam hal agama dan kecerdasan akal, termasuk dalam pengetahuan tentang ajaran-ajaran dan praktik-praktik sufi atau tasawuf.

Sejak masa awal, para perempuan kaya disebut-sebut sebagai penyumbang pemuka-pemuka sufi dan lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok darwis. Para perempuan kaya tersebut menyediakan uang dan makanan bagi khanaqah.

Dalam bidang inilah para perempuan saleh dan kaya raya mendapatkan saluran untuk mewujudkan keinginan mereka dan bisa melakukan tindakan terpuji. Tindakan yang dimaksud adalah berperan dalam pelayanan masyarakat, dalam pendirian khanaqah atau dalam pemberian sumbangan kepada pengembangan fasilitas untuk masyarakat darwis.

Sebagai imbalan bantuan yang diberikan, para perempuan kaya tersebut mendapatkan hiburan dan pengangkatan rohani dalam pertemuan-pertemuan ahli mistik. Kegiatan perempuan pada masa itu, seperti merawat kaum mistik secara perorangan, mengundang para sufi untuk berkumpul di rumah, masih bisa disaksikan di beberapa bagian dunia Islam. Nama-nama perempuan wali pun masih bisa ditemukan dalam semua dunia Islam, meski hanya sedikit di antara mereka yang tercantum dalam catatan resmi.

Apa yang terjadi di Anatolia, misalnya, nama-nama perempuan banyak ditemukan di makam-makam yang diziarahi untuk menyatakan keinginan mereka sehubungan dengan masalah-masalah perkawinan, anak, pekerjaan, dan sebagainya, sama dengan di Iran dan Afrika Utara.

Baca Juga:  Makna Karakteristik Moderat dalam Agama Islam

Ada perempuan wali yang kaya di India, seperti makam putri Syah Jihan, Jihanara, yang dimakamkan bersama-sama dengan saudara laki-lakinya yang kurang beruntung, Dara Shikoh, yang masuk tarekat Qadiriyah dan mendapatkan pujian tinggi dari pemuka tarekat, Mulla Syah.

Tulisan-tulisan perempuan tersebut membuktikan bahwa ada tradisi tasawuf dari para perempuan sufi yang mendalami masalah mistik. Saudara perempuan Nian Mir, pembimbing mistik Jihannara dan Dara, yakni Bibi Khatun (1639 M) adalah seorang wali terkemuka dalam tarekat Qadiriyah semasa awal kegiatan tarekat itu di Punjab.

Kita bisa menemukan makam-makam perempuan-perempuan wali yang tidak boleh diziarahi laki-laki (hal ini juga terjadi di kawasan yang lain) di semua propinsi Pakistan dan India Islam terdapat. Salah seorang perempuan yang dianggap wali dan makamnya banyak diziarahi adalah Fatimah binti Maimun, putri Raja Carmen dari Kedah.

Sayangnya, di Indonesia tidak banyak dijumpai nama-nama perempuan sebagai wali. Salah satu kesulitan besar dalam upaya merekonstruksi dan menulis sejarah sosial intelektual ulama perempuan Indonesia adalah langkanya sumber-sumber tertulis yang dijadikan sebagai rujukan.[]

Rekomendasi

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Mengenal Aisyah al-Ba’uniyah, Seorang Sufi Perempuan yang Produktif

beberapa perempuan disebut alquran beberapa perempuan disebut alquran

Perempuan dan Tuhannya  

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect