Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Tasawuf para Perempuan Sufi Abad Pertengahan  

BincangMuslimah.Com – Dalam karya Abû Abd al-Rahmân al-Sulâmî, Sufi-sufi Wanita: Tradisi yang Tercadari (2004), digambarkan bahwa ada tradisi tasawuf dan kesadaran identitas perempuan sebagai sufi berperan dalam banyak hal. Peran yang dimaksud adalah melayani saudara-saudara laki-laki, belajar bersama, mendukung secara finansial, dan bahkan melebihi para laki-laki dalam hal pengetahuan.

Dalam buku tersebut, Al-Sulâmî juga menuliskan bahwa pada masa terbentuknya tasawuf, kaum perempuan tidak terlalu sering disisihkan dari aspek-aspek kehidupan publik dan kehidupan spiritual. Perempuan digambarkan setara dengan kaum laki-laki dalam hal agama dan kecerdasan akal, termasuk dalam pengetahuan tentang ajaran-ajaran dan praktik-praktik sufi atau tasawuf.

Sejak masa awal, para perempuan kaya disebut-sebut sebagai penyumbang pemuka-pemuka sufi dan lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok darwis. Para perempuan kaya tersebut menyediakan uang dan makanan bagi khanaqah.

Dalam bidang inilah para perempuan saleh dan kaya raya mendapatkan saluran untuk mewujudkan keinginan mereka dan bisa melakukan tindakan terpuji. Tindakan yang dimaksud adalah berperan dalam pelayanan masyarakat, dalam pendirian khanaqah atau dalam pemberian sumbangan kepada pengembangan fasilitas untuk masyarakat darwis.

Sebagai imbalan bantuan yang diberikan, para perempuan kaya tersebut mendapatkan hiburan dan pengangkatan rohani dalam pertemuan-pertemuan ahli mistik. Kegiatan perempuan pada masa itu, seperti merawat kaum mistik secara perorangan, mengundang para sufi untuk berkumpul di rumah, masih bisa disaksikan di beberapa bagian dunia Islam. Nama-nama perempuan wali pun masih bisa ditemukan dalam semua dunia Islam, meski hanya sedikit di antara mereka yang tercantum dalam catatan resmi.

Apa yang terjadi di Anatolia, misalnya, nama-nama perempuan banyak ditemukan di makam-makam yang diziarahi untuk menyatakan keinginan mereka sehubungan dengan masalah-masalah perkawinan, anak, pekerjaan, dan sebagainya, sama dengan di Iran dan Afrika Utara.

Baca Juga:  Dua Syarat Seorang Bayi Dihukumi Anak Susuan

Ada perempuan wali yang kaya di India, seperti makam putri Syah Jihan, Jihanara, yang dimakamkan bersama-sama dengan saudara laki-lakinya yang kurang beruntung, Dara Shikoh, yang masuk tarekat Qadiriyah dan mendapatkan pujian tinggi dari pemuka tarekat, Mulla Syah.

Tulisan-tulisan perempuan tersebut membuktikan bahwa ada tradisi tasawuf dari para perempuan sufi yang mendalami masalah mistik. Saudara perempuan Nian Mir, pembimbing mistik Jihannara dan Dara, yakni Bibi Khatun (1639 M) adalah seorang wali terkemuka dalam tarekat Qadiriyah semasa awal kegiatan tarekat itu di Punjab.

Kita bisa menemukan makam-makam perempuan-perempuan wali yang tidak boleh diziarahi laki-laki (hal ini juga terjadi di kawasan yang lain) di semua propinsi Pakistan dan India Islam terdapat. Salah seorang perempuan yang dianggap wali dan makamnya banyak diziarahi adalah Fatimah binti Maimun, putri Raja Carmen dari Kedah.

Sayangnya, di Indonesia tidak banyak dijumpai nama-nama perempuan sebagai wali. Salah satu kesulitan besar dalam upaya merekonstruksi dan menulis sejarah sosial intelektual ulama perempuan Indonesia adalah langkanya sumber-sumber tertulis yang dijadikan sebagai rujukan.[]

Rekomendasi

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Mengenal Aisyah al-Ba’uniyah, Seorang Sufi Perempuan yang Produktif

beberapa perempuan disebut alquran beberapa perempuan disebut alquran

Perempuan dan Tuhannya  

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect