Ikuti Kami

Kajian

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Tim Kajian  Gender Islam (KGI) yang dipandu oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. mengadakan diskusi buku virtual melalui aplikasi Zoom pada, Jumat (7/8/2020). Kegiatan ini merupakan rangkaian kelas pra-KIG. Diskusi yang diadakan malam hari selepas sholat Isya ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Judul buku yang dibedah ialah Nalar Kritis Muslimah karya Dr. Nur Rofiah sendiri. Beliau sendiri merupakan aktivis gender, penulis, sekaligus dosen tafsir di Universitas Islam Negeri Jakarta dan Institut Ilmu Quran (IIQ). Namanya juga terdaftar di website pencarian ustaz, cariustadz.id.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam begitu menarik. Beliau mengulas secara umum apa saja yang ditulis dalam bukunya. Dimulai dengan membahas pengalaman biologis dan sosial yang dialami perempuan sampai pada pembahasan tentang kasus-kasus yang mengorbankan perempuan dan makna kesetaraan. Menurut penuturannya, pengalaman biologis perempuan jauh lebih berat dan berdurasi lebih lama ketimbang lelaki.

Pengalaman tersebut ialah menstruasi yang terjadi kisaran semingu sampai 15 hari, hamil selama 9 bulan lebih, melahirkan yang mempertaruhkan nyawa, nifas 40 hari dan menyusui dua tahun. Kelima pengalaman perempuan ini membawa dampak sosial pada perempuan yang justru seringkali merugikan perempuan. Sedangkan pengalaman sosial perempuan ialah seperti subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan perempuan.

Baginya, yang tentunya telah berpengalaman dalam melakukan penelitian tentang kasus-kasus perempuan, kaum perempuan seringkali mengalami kekerasan hanya karena ia perempuan. Banyak sejarah yang menunjukkan bahwa perempuan seringkali mengalami tindakan tidak manusiawi.

Peristiwa tersebut tercatat dalam sejarah tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dunia. Segala pandangan tentang perempuan sebenarnya telah tertanam dalam otak bawah sadar manusia karena peristiwa-peristiwa yang tercatat dalam sejarah tersebut. Perempuan dianggap sebagai manusia kelas bawah, sebagai objek dan tak memiliki peran. Sedangkan laki-laki adalah subjek tunggal dan mutlak di bumi.

Baca Juga:  Melihat Hukuman Tambahan bagi Pedofilia di Indonesia

Telah berabad-abad lamanya perempuan mengalami kekerasan fisik yang merupakan bentuk marjinalisasi dan subordinasi. Misal, tradisi mengubur bayi perempuan secara hidup-hidup yang dilakukan oleh bangsa Arab. Setelah datangnya Nabi Muhammad Saw beserta risalah Allah, derajat perempuan yang selama itu diremehkan mulai hilang. Lalu pada kasus waris, saat itu perempuan menjadi bagian benda yang bisa diwariskan bahkan kepada anak laki-lakinya sendiri yang juga bisa disetubuhi. Kemudian Alquran menurunkan ayat waris serta pembagiannya untuk perempuan. Alquran hadir sebagai penyelamat perempuan.

Di belahan bumi lainnya, misal di India, tradisi Sati telah memakan ratusan ribu bahkan jutaan nyawa perempuan. Tradisi Sati adalah ajaran Hindu yang populer di India sebab mayoritas penduduknya beragama Hindu. Praktiknya adalah perempuan membakar diri bersama jenazah suaminya yang dikremasi sebagai bentuk kesalihan dan kepatuhan perempuan kepada suami. Tetapi tidak sebaliknya, yaitu ketika sang istri yang meninggal, lelaki tidak turut membakar dirinya.

Dikutip dari sebuah artikel tulisan Indira Ardaneraswari (31/01/2020) dari laman Tirto dengan judul Sejarah Sati: Tradisi Bakar Diri Janda yang Bermula dari India, menyebutkan praktik ini masih terjadi secara ilegal. Ditemukan pada tahun 2008 seorang perempuan turut menyeburkan dirinya ke dalam kobaran api yang mengremasi jenazah suaminya. Kedua anaknya ditangkap oleh polisi atas tindakan menghilangkan nyawa orang. Padahal tradisi tersebut sudah lama dihapus oleh pemerintah India dan pelakunya, sehingga keluarga yang membiarkan praktik itu terjadi akan mendapatkan sanksi. Hal ini sudah disahkan oleh Undang-undang.

Selain mengalami kekerasan, perempuan seringkali dianggap tidak mampu mencapai level spritual tertinggi yang sebenarnya standarnya ditentukan oleh laki-laki. Hal tersebut hanya karena perempuan mengalami menstruasi sehingga dianggap tidak memiliki kualitas ibadah sebaik laki-laki. Narasi hadis perempuan kurang dalam agamanya karena mereka mengalami menstruasi menjadi legitimasi bagi laki-laki untuk menegaskan bahwa perempuan tidak bisa mencapai taraf spritual seperti lelaki.

Baca Juga:  Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Padahal, menurut penuturan dr. Nur Rofiah, makna dari hadis dari “wanita kurang akal dan agama” hanya menunjukkan makna kuantitas bukan kualitas. Bahkan saat wanita mengalami menstruasi dan tidak melakukan ibadah solat, puasa, dan sebagainya adalah bentuk ketaatannya pada Allah. Hal tersebut juga dinilai sebagai ibadah karena berdasarkan taat kepada Allah. Sedangkan melaksanakannya justru merupakan dosa yang artinya ia malah melanggar syariat.

Dalam Alquran pun disebutkan perintah untuk berbakti kepada orang tua. Akan tetapi di ayat tersebut hanya dijelaskan tentang pengorbanan seorang ibu:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu. (QS. Al-Luqman; 14)

Dalam surat Luqman ayat 14, Allah mewasiatkan kepada manusia untuk berbakti kepada orang tuanya. Tapi pada kalimat setelahnya, Allah hanya menyebutkan pengorbanan seorang ibu yang merasakan kepayahan luar biasa saat mengandung, melahirkan, dan menyusui. Artinya, betapa perempuan punya kedudukan yang penting dalam kehidupan. Bukan hanya sebagai objek semata, melainkan sebagai subjek yang setara dengan laki-laki. Sighat (format kata) dalam ayat ini menggunakan kata “wasshoyna” yang berarti kami mewasiatkan menunjukkan betapa perintah ini sangat sakral.

Menjelang menit terakhir, Dr. Nur Rofiah melontarkan pertanyaan, “Lalu, bagaimana harusnya perempuan diperlakukan? Apakah harus sama?” tak lama beliau menjawab pertanyaannya sendiri, “Tergantung, karena adil tak mesti sama. Begitu juga apa yang tidak sama tidak mesti tidak adil. Karena perempuan dan laki-laki memiliki pngalaman yang berbeda. Maksud dari setara adalah setara sebagai sama-sama subjek kehidupan. Diperlakukan sebagai subjek yang penuh sesuai perannya masing-masing.”  

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect