Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

Islam menyunahkan Nikah muda

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan setiap manusia. Umat nabi Muhammad khususnya dianjurkan untuk menikah berbagai tujuan. Selain mengikuti anjuran nabi, menikah juga dapat memperbanyak keturunan, dan menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan biologis. Muatannya yang bersifat anjuran banyak diartikan sebagai salah satu dalih bahwa Islam menyunahkan nikah muda. Benarkah demikian?

Dalam konteks fikih, Prof. Dr. Wahbah Zuhaili menegaskan dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa Adillatuhu bahwa hukum perkawinan dapat berubah-ubah tergantung pada situasi dan kondisi seseorang. Hukum nikah berubah menjadi sunah manakala ia mampu, siap, dan tidak ada kemungkinan bahaya. Keadaan normal ini juga dapat menjadi mubah sebagaimana hukum asal dari pernikahan itu sendiri. Perubahan hukum inilah yang menjadikan pernikahan dalam pandangan Imam Syafi’i, terkategori dalam ranah muamalah (transaksi sosial) yang bersifat ta’aqquli.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim memaknai kata sunah pada redaksi hadis “an-nikahu sunnati” (nikah adalah sunahku) dengan at-thariqah yang bermakna adat atau kebiasaan. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah adat orang Arab yang dilakukan Nabi dan dianjurkan bagi umatnya untuk mengikuti.

Di sisi lain, pernikahan muda yang terjadi pada zaman Nabi termasuk terjadi pada Sayyidah Aisyah juga merupakan tradisi yang pada hakikatnya tidak menjadikan sunah untuk diikuti. Dalam pendapat mayoritas ulama, usia Sayyidah Aisyah pada saat menikah dengan Nabi Muhammad adalah 6 tahun dan baru digauli pada usia 9 tahun. Pernikahan ini berlangsung karena menikah muda pada waktu itu menjadi budaya yang lumrah. Meski demikian umur ketika Aisyah menikah juga menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Pernikahan Aisyah tidak lagi terulang pada anak Nabi Muhammad, Sayyidah Fathimah. Meskipun usia pernikahan Fathimah masih diperdebatkan antara 10, 12, 25, namun usia itu jauh dari usia pernikahan Nabi dengan Sayyidah Aisyah. Dalam sebuah riwayat hadis dari ayah Abi Burdah, Nabi Muhammad bahkan pernah menolak pinangan Abu Bakar dan Umar dengan alasan “Fatimah masih kecil”.

Baca Juga:  Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَاطِمَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّهَا صَغِيرَةٌ» فَخَطَبَهَا عَلِيٌّ، فَزَوَّجَهَا مِنْهُ (رواه النسائي)

Artinya; Dari Abdillah ibn Buraidah, dari ayahnya, Nabi Muhammad bersabda; Abu Bakar ra dan Umar ra pernah meminang Fatimah, kemudian Nabi Muhammad berkata, “sesungguhnya ia masih kecil”. Ali kemudian meminang Fatimah dan menikahinya (beberapa waktu kemudian). (HR. Nasai).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa nikah muda adalah tradisi dan bukan alasan sunah tasyri’i yang harus diikuti sebagaimana anggapan umum. Islam tidak menyunahkan nikah muda karena ajaran Islam secara eksplisit tidak menjelaskan batasan ideal menikah karena hal ini berkaitan dengan “kemampuan”. Kemampuan untuk “bergaul” dengan suami bagi perempuan dan kemampuan untuk menggauli sekaligus menafkahi bagi laki-laki.

Meski demikian, pernikahan tidak cukup dilangsungkan hanya berpatokan pada “kemampuan” saja. Faktor kematangan yang dipengaruhi oleh pendidikan dan juga pengalaman hidup akan berpengaruh pada kedewasaan yang menentukan keberlangsungan rumah tangga.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

Dampak Negatif Pernikahan Dini Dampak Negatif Pernikahan Dini

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect