Ikuti Kami

Kajian

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

BincangMuslimah.Com – Talak adalah suatu kata yang tidak asing dan sebagian besar masyarakat pun juga mengetahui apa maksud dari kata “talak” tersebut, hal ini terjadi karena begitu seringnya kita mendengar kata-kata tersebut, baik dari keluarga, teman atau kita sering melihat berita di televisi yang mana kejadian ini menimpa kehidupan rumah tangga mereka, tidak hanya pasangan muda saja yang mengalami keretakan rumah tangga bahkan pasangan yang sudah membina rumah tangga selama sepuluh tahun bahkan dua puluhan tahun pun mengalami peristiwa tersebut.

Ketika pasangan suami istri, khususnya dalam hal ini suami menganggap tidak sanggup menanggung beban masalah dalam keluarganya, maka jalan satu-satunya adalah pisah. Bahkan, tak tanggung-tanggung talak yang diucapkan langsung talak tiga. Pasangan ini beranggapan bahwa secara agama mereka bukan suami istri, dan masalah selesai. Padahal, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 menegaskan bahwa :

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum Negara masalah talak dianggap tidak sah jika tidak melalui proses pengadilan dan dibaca ikrar talak di pengadilan. Meskipun, kasus seperti ini masih banyak terjadi di tengah masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum Islam serta kaitannya dengan perundangan yang berlaku mengenai hal tersebut.

Dari kejadian tersebut, kemudian timbul pertanyaan: Apakah sah perceraian yang dilakukan di luar pengadilan? Bila kita terpaku pada pertanyaan tersebut, tentu tidak sedikit yang menjawab “sah” meskipun tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga:  Tradisi Seserahan dalam Islam

Tetapi andaikata masyarakat paham kata “talak” itu ditelusuri eksistensinya secara luas dan agak mendalam, baik secara sosiologis, psikologis maupun yuridis dengan segala akibat hukum dan konsekuensinya, tentulah sangat luas objek dan begitu besar pengaruhnya yang akan ditimbulkan.

Menurut Mohd. Idris Ramulyo, dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menjelaskan bahwa:

“Ketika suami telah menjatuhkan talak di luar pengadilan, sebagian besar dari mereka tidak paham atau melalaikan akan kewajiban-kewajibannya kepada istrinya, diantara kewajiban suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya adalah memberi mut’ah (memberikan untuk menggembirakan hati) kepada bekas istri, memberi nafkah, (pakaian dan tempat kediaman untuk istri yang ditalak itu selama ia masih dalam keadaan iddah), membayar atau melunaskan maskawin, membayar nafkah untuk anak-anaknya (suami yang menjatuhkan talak pada istrinya, ia wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan pendidikan anank-anaknya itu, sekadar yang patut menurut kedudukan suami)”.

Inilah beberapa problem hukum yang barangkali tidak terpikirkan oleh para suami yang telah menalak istrinya di luar pengadilan, secara hukum Islam talak yang dijatuhkan suami itu kepada istrinya adalah sah, tetapi secara legal formal yang mengeluarkan status pisah adalah Negara, yang telah diatur oleh Undang-Undang, dan seandainya perceraiannya tidak terdaftar di pengadilan secara hukum Negara mereka masih menjadi pasangan suami istri yang sah, namun jika dilihat dari hukum agama mereka telah bercerai, dan hal ini justru akan menyulitkan dan membuat lebih ribet kehidupan mereka ke depan.

Selain itu, perceraian yang dilakukan di luar pengadilan justru akan mempersulit bagi pihak perempuan, selain sedih telah dicerai, begitu pula hak-haknya tidak diberikan oleh mantan suami, dan juga harus menanggung biaya hidup anak-anaknya jika suaminya pergi begitu saja.

Baca Juga:  Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh karena itu, semua stakeholder khususnya pemerintah perlu mensosialisasikan Undang-undang perkawinan No.1/74 kepada masyarakat, hal ini diharapkan bisa menekan tingginya angka perceraian, memberikan keadilan terhadap pihak-pihak yang menjadi korban dari perceraian tersebut, dan juga mendidik kepada masyarakat bahwa perceraian/talak bukanlah masalah sepele, tetapi perceraian merupakan masalah yang begitu berat sebagaimana yang diajarkan dalam syariat.

Meskipun, talak diperbolehkan dalam agama tetapi perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah, dan begitu berat syarat untuk melakukan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran :

وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم

Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 227)

Begitu juga dalam sebuah hadis yang sangat dikenal yang mempersoalkan talak ini ialah diriwayatkan oleh Abu Daud. Karena illah talak dapat berubah hukumnya. Rasul bersabda:
Tidak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Tuhan selain dari talak”.

Riwayat hadis ini sahih dan diriwayatkan pula oleh hakim yang menyahihkannya. Hadis itu berisi penghalalan talak apabila telah memenuhi persyaratan. Tetapi walaupun sudah dinyatakan halal tetap merupakan hal yang tidak disenangi Tuhan dan Rasul. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect