Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam

Tradisi Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam
Tradisi Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam [foto: prenagen.com]

BincangMuslimah.Com – Mengubur ari-ari merupakan tradisi atau syarat tertentu yang berkembang di kalangan masyarakat sebagai harapan baik bagi bayi yang baru saja lahir. Mengutip dari tirto.id, dunia medis menyebut ari-ari ini dengan plasenta. Adapun di kalangan masyarakat tradisional, ari-ari memiliki berbagai sebutan seperti tembuni, erung, atau yang lainnya. Plasenta ini sebagai penghubung antara ibu dan bayinya secara fisik, metabolik, dan juga imunologis. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum tradisi mengubur ari-ari bayi menurut Islam sendiri? Adakah dalil yang menganjurkan mengubur ari-ari?

Buku Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa (1985) karangan Clifford Geertz menyebutkan perihal proses perawatan ari-ari biasanya harus dibungkus kain putih lalu dimasukan ke sebuah kendi, digarami, lalu dikubur di luar rumah. Di sekitar tempat penguburannya ditaruh lampu kecil yang menyala selama 35 hari guna mencegah gangguan hewan dan makhluk halus.

Selain fakta medis dan lainnya, mitos seakan menjadi hal yang erat kaitannya dengan sebuah tradisi. Beberapa mitos yang berkembang di kalangan masyarakat adalah pemberian lampu pada tempat dikuburnya ari-ari sebagai peri penjaga bayi, padahal hakikatnya lampu hanya sebagai penanda saja.

Kemudian pemberian rempah-rempah sebagai harapan pemberi aura positif pada bayi, padahal rempah dimaksudkan untuk mengurangi pembusukan dalam tanah. Selanjutnya, peletakan barang-barang atau harta benda bersama dengan ari-ari agar sang anak tumbuh menjadi individu sesuai harapan mereka.

Dalam jurnal Akulturasi Budaya Islam dan Jawa dalam Tradisi Mengubur Tembuni, Humairoh dan Wildan Zulza menyebutkan tradisi ini merupakan warisan dari nenek moyang, di mana hal itu juga berhubungan dengan kepercayaan Hindu-Budha dan pada akhirnya bersentuhan dengan agama Islam. Pengungkapan makna dari simbol-simbol dalam tradisi ini merupakan komponen penting yang memiliki makna mendalam karena hal tersebut sudah menjadi keyakinan masyarakat.

Baca Juga:  Kategori Marah Menurut Imam Ghazali

Di Mana Saja Tradisi Ini Berkembang?

Di antara daerah Indonesia yang menerapkan tradisi ini adalah masyarakat Bali dengan adat Hindunya melakukan upacara Garbha Homa dalam perawatan ari-ari, Batak dengan tradisi ari-ari yang dimasukkan ke dalam bakul dari anyaman atau gerabah bersamaan dengan barang-barang tertentu. Begitu pula masyarakat di Palembang dan Bone yang juga menanam atau mengubur ari-ari.

Setali tiga uang dengan yang lain, masyarakat Jawa memiliki tradisi ‘Mendhem Ari-ari’ dengan rangkaian ritualnya sendiri. Hal ini mereka lakukan karena ari-ari adalah saudara atau adik spiritual bagi si bayi yang akan selalu melindungi ruh bayi dari marabahaya.

Faktanya, tradisi ini bukan hanya muncul di Indonesia, namun juga diterapkan di beberapa negara. Knapp van Bogaert dalam jurnalnya Post-Birth Rituals : Ethics and the Law menyebutkan bahwa beberapa masyarakat Turki menganggap jika orang tua ingin anaknya menjadi anak yang saleh, mereka boleh mengubur ari-arinya di pelataran masjid.

Islam Merespon Tradisi ini

Mengubur ari-ari dalam bahasa Arab yaitu masyimah. Dalam keterangan kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khatib As-Syirbini, juz I halaman 349 menjelaskan:

أما ما انفصل من حي أو شككنا في موته كيد سارق وظفر وشعر وعلقة ودم فصد ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي.

Artinya: “Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa hukum mengubur ari-ari sejatinya adalah sunnah. Hal ini dikarenakan ari-ari merupakan bagian tubuh manusia yang terlepas. Bahkan dianjurkan pula untuk membungkusnya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Adapun tradisi selain itu seperti halnya menguburnya bersama barang atau harta benda adalah bentuk kemubadziran yang tidak diperbolehkan, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al Isra [17]: 27,

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Atau bahkan mengikutsertakan dan mempercayai penuh hal-hal selain Allah seperti memberikan sesajen kepada selain-Nya adalah haram karena termasuk bentuk kemusyrikan. Hal ini senada dengan firman Allah Q.S. An-Nisa [4]: 48,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni dosa yang selain (syirik) itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.”

Dengan demikian, tradisi mengubur ari-ari bayi dalam Islam masuk dalam kategori sunnah. Namun, jika dalam penguburan ini disertai juga dengan benda lain dan diniatkan untuk memberi sesajen maka hukumnya haram.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect