BincangMuslimah.Com – Setelah anak lahir, sunnah bagi orang tua atau walinya untuk menyembelih hewan aqiqah untuk anak tersebut. Lalu, apa ketentuan hewan aqiqah itu? Apakah sama antara anak laki-laki dan anak perempuan? Haruskah anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing?
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii dijelaskan bahwa kesunnahan aqiqah itu dapat direalisasikan oleh seorang wali dengan menyembelih satu kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi saw.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ : عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ…. (رواه الترمذي)
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. mengakikahi Hasan dengan satu kambing.” (H.R. At-Tirmidzi)
Namun, di dalam kitab yang disusun oleh Dr. Mustafa Al-Khan, Dr. Mustafa Al-Bagha, dan Ali Asy-Syarbaji tersebut dijelaskan
ولكن الأفضل أن يذبح الوليّ عن الصبي شاتين وعن البنت شاة.
Tetapi, yang lebih utama adalah bagi seorang wali untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Adapun dasarnya adalah hadis Nabi saw. sebagai berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ. (رواه الترمذي)
Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kepada mereka untuk anak laki-laki dua kambing yang sama (mencukupi) dan anak perempuan satu kambing. (H.R. At-Tirmidzi)
Demikianlah ketentuan hewan aqiqah, yakni seeokor kambing baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan. Hanya saja, lebih utamanya adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Wa Allahu a’lam bis shawab.