Ikuti Kami

Muslimah Daily

Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar seseorang itu pertanda bahwa ia menampakkan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan. Lamaran tersebut bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan secara langusng atau bisa diwakilkan. Adapun terdapat empat cara dalam proses melamar seseorang dalam Islam. Berikut empat cara melamar seorang perempuan sesuai sunnah Rasulullah.

Pertama, melihat calon secara langsung. Baiknya dengan cara mendatangi rumahnya, bukan mengajaknya ke tempat yang sepi. Melihat dalam pada waktu itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya. Sebagaimana hadis Nabi berikut ini:

حدثنا أبو معاوية حدثنا عاصم عن بكر بن عبدالله عن المغيرة بن شعبة قال خطبت المرأة فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قلت لا قال فانظر إليها فإنه أحرى أن يكون يؤدم لها

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah Telah menceritakan kepada kami Ashim dari Bakr bin Abdullah dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya meminang seorang wanita, Rasulullah saw. lalu bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah melihatnya?” Saya menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Lihatlah ia karena itu akan lebih memantapkan kalian berdua.         

Kedua, tidak melamar wanita yang telah dilamar laki-laki lain. Hal tersebut dilarang langsung oleh Rasulullah. Secara detail hadis menyebutkan:

حدثنا هشام بن عمار و سهل بن أبي سهل قالا حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري عن سعيد بن المغيرة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى  الله عليه وسلم لا يخطب الرجل على خطبة أخيه

Baca Juga:  Surat An-Nur Ayat 31: Memahami Batasan Menjulurkan Jilbab

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id Ibnul Mughirah dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya 

Ketiga, tidak mengumumkan lamaran tersebut ke banyak orang. Karena yang patut diberitakan adalah kabar pernikahan, bukan lamaran. Sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan lamaran tersebut  karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya. Nabi bersabda:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan

Keempat, wanita yang akan dilamar bebas dari mawani (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita tersebut bukan adik kandung atau bukan wanita yang masih dalam masa iddah. Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Artinya: Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect