Ikuti Kami

Kajian

Cara Menghitung Masa Nifas Perempuan yang Operasi Sesar

warna kulit operasi sesar dan nifas

BincangMuslimah.Com – Perkembangan teknologi kedokteran ikut memudahkan teknik persalinan bagi ibu yang hendak melahirkan, salah satunya dengan operasi sesar. Operasi sesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan melakukan irisan di perut dan rahim perempuan untuk mengeluarkan bayi.

Setelah melahirkan, ibu biasanya mengalami nifas, yakni darah yang keluar dari rahim usai melahirkan. Nifas terjadi karena plasenta keluar dan organ dalam rahim mengalami masa pemulihan untuk bisa kembali ke bentuk semula. Rahim bersifat elastis, saat mengandung, rahim bisa menampung bayi seberat 3 hingga 4 kg.

Setelah melahirkan, rahim akan mengecil menjadi sekitar dua kepalan tangan laki-laki dewasa. Sekitar dua minggu kemudian, rahim akanĀ  mengecil hingga satu kepalan tangan, kemudian menjadi seukuran telur ayam hingga akhirnya rata dan tak dapat diraba lagi melalui perut. Bila tidak terjadi masalah, proses pengecilan rahim terjadi selama 40 hari.

Lalu apakah perempuan yang melakukan operasi sesar juga menjalani masa nifas?

Operasi sesar berfungsi sebagai pengganti proses persalinan normal yang melalui farji. Meskipun prosesnya berbeda, namun tujuannya tetap sama, yakni untuk mengeluarkan bayi yang ada di kandungan. Oleh karena itu, nifas bagi ibu yang bersalin sesar tetap berlaku sebagaimana melahirkan normal.

Hal ini berdasarkan kaidah fiqih

Ų­ŁŁƒŁ’Ł…Ł Ų§Ł„ŲØŁŽŲÆŁŽŁ„Ł Ų­ŁŁƒŁ’Ł…Ł Ų§Ł„Ł…ŁŲØŁ’ŲÆŁŽŁ„Ł’ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł

Artinya, ā€œHukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.ā€

Meskipun sebagian darah sudah keluar saat proses sesar, ibu yang melakukan persalinan sesar tetap akan mengalami nifas. Namun proses kesembuhan organ-organ bagian dalamnya akan sedikit berbeda dengan ibu yang bersalin normal. Pasalnya, saat menjalani sesar lapisan-lapisan perut dibuka, mulai dari otot perut, dinding perut, hingga dinding rahim.

Baca Juga:  Rasulullah Meminta Suami Memperhatikan Kepuasan Seksual Istri

Secara umum tidak ada perbedaan masa nifas antara ibu yang bersalin normal dan sesar. Ibu yang bersalin sesar bahkan memiliki kemungkinan menjalani masa nifas yang lebih sebentar karena sebagian darah sudah dikeluarkan saat pembedahan rahim.

Terdapat beberapa pendapat mengenai batas maksimal nifas. Adapun Imam Atha, As-Sya’bi, dan Aisyah berpendapat bahwa batas maksimal nifas 60 hari. Namun, mayoritas ulama mengatakan 40 hari. Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan:

ŁˆŲ£Ł…Ų§ Ų£ŁƒŲ«Ų±Ł‡ فقال Ł…Ų§Ł„Łƒ Ł…Ų±Ų©: Ł‡Łˆ Ų³ŲŖŁˆŁ† ŁŠŁˆŁ…Ų§ŲŒ Ų«Ł… Ų±Ų¬Ų¹ عن Ų°Ł„ŁƒŲŒ فقال: ŁŠŲ³Ų£Ł„ Ų¹Ł†Ų°Ł„Łƒ Ų§Ł„Ł†Ų³Ų§Ų”ŲŒ ŁˆŲ£ŲµŲ­Ų§ŲØŁ‡ Ų«Ų§ŲØŲŖŁˆŁ† على Ų§Ł„Ł‚ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ų£ŁˆŁ„ŲŒ ŁˆŲØŁ‡ قال Ų§Ł„Ų“Ų§ŁŲ¹ŁŠ. وأكثر أهل العلم من الصحابة على أن Ų£ŁƒŲ«Ų±Ł‡ Ų£Ų±ŲØŲ¹ŁˆŁ† ŁŠŁˆŁ…Ų§ŲŒ ŁˆŲØŁ‡ قال أبو Ų­Ł†ŁŠŁŲ©.

Artinya, ā€œBatas maksimal nifas, Imam Malik suatu kali pernah mengatakan 60 hari, namun ia meralat perkataannya dan mengatakan ā€œTentang hal itu ditanyakan kembali pada para wanita.ā€ Mayoritas pengikutnya mengikuti perkataan yang pertama, begitu pula yang dikatakan Imam As-Syafiā€˜i. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat berpendapat maksimalnya 40 hari, begitu pula yang dikatakan Imam Abu Hanifah,ā€ (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Kairo, Darussalam: 2018 M), halaman 69).

Ulama yang menyatakan masa nifas 40 hari mendasari pendapatnya pada teks-teks hadits, salah satunya hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah:

Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŁ…Ł‘Ł Ų³ŁŽŁ„ŁŽŁ…ŁŽŲ©ŁŽŲŒ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽŲŖŁ’: ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽŲŖŁ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŁŁŽŲ³ŁŽŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų¹ŁŽŁ‡Ł’ŲÆŁ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł اللهِ ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ ŲŖŁŽŲ¬Ł’Ł„ŁŲ³Ł Ų£ŁŽŲ±Ł’ŲØŁŽŲ¹ŁŁŠŁ†ŁŽ ŁŠŁŽŁˆŁ’Ł…Ł‹Ų§ŲŒ ŁˆŁŽŁƒŁŁ†Ł‘ŁŽŲ§ Ł†ŁŽŲ·Ł’Ł„ŁŁŠ ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŁ‡ŁŽŁ†ŁŽŲ§ ŲØŁŲ§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ±Ł’Ų³Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŁ„ŁŽŁŁ

Artinya, ā€œDari Ummu Salamah ia berkata, ā€˜Pada masa Rasulullah SAW perempuan-perempuan yang nifas duduk berdiam diri (menunggu masa nifas) selama empat puluh hari, dan kami membersihkan wajah kami dari kotoran dengan wars (semacam tumbuhan yang wangi),ā€™ā€ (HR Ibnu Majah).

Baca Juga:  Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Selain itu Ibnul Jarud dalam kitabnya, Al-Muntaqa minas Sunnanil Musnadah meriwayatkan sebagai berikut:

Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų¹ŁŲ«Ł’Ł…ŁŽŲ§Ł†ŁŽ بْنِ Ų£ŁŽŲØŁŁŠ Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ§ŲµŁŲŒ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ‚Ł’Ų±ŁŽŲØŁ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŲ³ŁŽŲ§Ų”ŁŽ Ų£ŁŽŲ±Ł’ŲØŁŽŲ¹ŁŁŠŁ†ŁŽ ŁŠŁŽŁˆŁ’Ł…Ł‹Ų§ ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŁŠ فِي Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŁŁŽŲ§Ų³Ł

Artinya, ā€œDari Utsman bin Abil ā€˜Ash, ā€˜Sesungguhnya ia tidak mendekati (menjimak) perempuan (istrinya) selama 40 hari ketika masa nifas.ā€™ā€

Dalam ilmu kesehatan, darah yang keluar dari rahim terbagi atas beberapa fase, yaitu: Fase Lochia rubra (Cruenta), yakni tahap keluarnya darah berwarna merah segar, terjadi selama dua hari pascapersalinan. Fase lochia sanguinolenta, yakni tahap keluarnya darah berwarna kecokelatan dan kekuningan, biasanya terjadi pada hari ketiga sampai ketujuh pascapersalinan. Fase lochia serosa, tahap keluarnya darah berwarna kuning dan cairan ini tidak berdarah lagi pada hari ketujuh sampai keempat belas pascapersalinan. Fase lochi alba, cairan putih kekuningan yang keluar setelah dua minggu. Lochia purulenta, terjadi karena infeksi, keluar cairan seperti nanah berbau busuk, (Lihat Suherni dkk, Perawatan Masa Nifas [Yogyakarta, Fitramaya: 2009 M), halaman 78-79).

Darah yang keluar pada empat fase pertama merupakan darah nifas, normalnya ini terjadi selama 6 hingga 8 minggu (42 hingga 56 hari). Jika darah merah dan pekat keluar lagi setelah fase lochi alba selesai, maka darah itu termasuk darah infeksi atau disebut lochia purulenta. Faselochia puruleta inilah yang merupakan masa istihadah.

Meskipun kebanyakan perempuan mengalami nifas selama 40 hari, bukan berarti ini menjadi satu-satunya rujukan, karena siklus nifas semua perempuan tidak selalu sama, kadang kala ada yang mengalami lebih sebentar, ada pula yang mengalami lebih dari 40 hari. Bahkan Imam Malik menyatakan bahwa perihal itu ditanyakan lagi kepada perempuan. Namun apabila selama delapan minggu sang ibu masih mengeluarkan darah, hendaklah ia mengonsultasikannya kepada dokter, karena kemungkinan ia mengalami infeksi.

Baca Juga:  Beberapa Hal yang Harus Perempuan Tahu Saat Nifas

Wallahu a’lam.

Artikel ini pernah dimuat di NUOnline

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect