Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Cairan Keruh yang Berasal dari Vagina Termasuk Darah Haid?

bersuci keputihan

BincangMuslimah.Com – Salah satu ciri warna darah lainnya adalah keruh sedikit kekuningan yang keluar sebelum darah haid berhenti sepenuhnya. Rasulullah menjelaskan bahwa untuk memastikan darah berhenti seutuhnya adalah dengan memasukkan kapas ke area keluarnya darah haid. Jika seputih kapas maka darah haid dikatakan selesai. Namun jika setelah selesai haid keluar getah atau cairan keruh lagi dari vagina atau yang sering disebut keputihan, apakah termasuk darah haid?

Perlu diketahui, bahwa keputihan adalah cairan yang berasal dari tempat berbeda keluarnya darah haid dan istihadhah. Darah haid biasanya keluar dari urat atau otot yang berada di ujung Rahim perempuan dalam waktu-waktu khusus.  Sedangkan Istihadhah adalah darah yang keluar dari urat yang berada di bawah otot Rahim.

Sebagaimana disebutkan, maka keputihan atau cairan vagina tidak bisa dikatakan darah haid sebab ia berasal dari luar urat Rahim. Dalam I’anatul Thalibin disebutkan bahwa cairan vagina itu berbeda dengan darah haid, sebagamana dijelaskan berikut

(قوله وهي) أي رطوبة الفرج الطاهرة على الأصح (قوله متردد بين المذي والعرق) أي ليس مذيا محضا ولا عرقا كذلك (قوله الذي لا يجب غسله) خالف في ذلك الجمال الرملي وقال إنها إن خرجت من محل لا يجب غسله فهي نجسة لأنها حينئذ رطوبة جوفية وحاصل ما ذكره الشارح فيها أنها ثلاثة أقسام طاهرة قطعا وهي ما تخرج مما يجب غسله في الاستنجاء وهو ما يظهر عند جلوسها، ونجسة قطعا وهي ما تخرج من وراء باطن الفرج وهو ما لا يصله ذكر المجامع، وطاهرة على الأصح وهي ما تخرج مما لا يجب غسله ويصله ذكر المجامع

Cairan vagina sejatinya suci menurut pendapat yang benar, yakni bukan mani dan bukan pula darah haid maka tidak mewajibkan mandi. Namun Jamal al-Ramli berkata cairan tersebut dihukumi najis jika keluar dari dalam tubuh sehingga harus disucikan saat shalat. Jadi ada tiga macam cairan vagina; pertama, suci jika cairan tersebut berasal dari tempat yang wajib dibasuh saat istinja’ yaitu lubang vagina yang terlihat saat jongkok. Kedua, najis jika cairan keluar dari liang vagina bagian dalam yaitu yang tidak terjangkau penis saat senggama. Ketiga, suci jika cairan berasal dari tempat yang tidak wajib dibasuh saat istinja’ yaitu berasal dari luar liang vagina dan masih terjangkau penis saat senggama.

Baca Juga:  Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Jadi cairan yang keluar dari kemaluan bukan darah haid. Biasanya, keputihan terjadi akibat terlalu capai beraktifitas, monopous atau sebab tumbuhnya jamur karena lembabnya vagina yang menimbulkan cairan berwarna keruh, puith kental, dan kekuningan serta biasanya disertai rasa gatal atau bau yang yang khas.

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Apakah Cairan Keputihan Termasuk Haid? - Bincang Syariah

  2. Pingback: Apakah Cairan Keputihan Termasuk Haid? | Alhamdulillah Ya Mughni Shollu Alan Nabi - Alhamdulillah

  3. Pingback: Apakah Cairan Keruh yang Berasal dari Vagina Termasuk Darah Haid? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  4. Pingback: Menyikapi Cairan Kuning yang Keluar Setelah Haid | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect