Ikuti Kami

Tak Berkategori

Kemenag Adakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah

kemenag temu konsultasi syariah

BincangMuslimah.Com – Dalam rangka mewujudkan nilai moderasi beragama, Kementrian Agama (Kemenag) mengadakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah pada 3-5 September 2021 di hotel Qubika Boutique, Serpong. Acara ini diadakan dengan melakukan diskusi dengan beberapa media keislaman untuk menyerempakkan nilai-nilai dan pemahaman tentang moderasi beragama.

Acara ini mengundang beberapa media keislaman antara lain, NU Online, Bincangsyariah.com, Hadispedia.id, dan, Iqra.id, dan Tafsir.di. Tidak hanya media, Kemenag juga mengundang ormas lainnya seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Tarbiyah Islamiyah, Nahdathul Wathan, al-Irsyad. Selain itu Kemenag turut mengundang lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa komunitas Islam lainnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs. Moh. Agus Salim, membuka acara ini dengan memberi apresiasi kepada media-media keislaman yang selama ini membantu kinerja Kemenag dalam mewujudkan moderasi beragama. Meski perlu diakui, kasus radikalisme dan intoleransi di Indonesia. Beliau juga mengatakan untuk tetap perlu melakukan kerjasama dengan media-media Keislaman agar tetap bisa memberika pelayanan kepada masyarakat.

Temu Konsultasi ini diadakan dengan tujuan untuk mendiskusikan kembali dan penetrasi nilai-nilai moderasi beragama. Acara yang akan diisi oleh beberapa pakar dan ahli ini dilaksanakan selama tiga hari. Materi yang akan didiskusikan meliputi Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama, Strategi Branding Fatwa Moderat Melalui Media Sosial, Konsolidasi Lembaga, dan Evaluasi.

Berikutnya, acara dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementrian Agama, Prof. Dr. Phil H. Komarudin Amin, M.A. Sebelum membuka acara secara resmi beliau menyampaikan beberapa hal mengenai pentingnya untuk menerima perbedaan dan tidak membuka ruang perdebatan di dalamnya. Terutama di negara Indonesia yang plural, perbedaan tentu menjadi hal yang pasti.

Baca Juga:  Rasulullah dan Penghormatannya kepada Perempuan

Tuturnya, Islam memiliki sumber otoritas baik Sunni maupun Syi’ah, yaitu Alquran dan hadis sebagai penjelasnya. Akan tetapi, penafsiran lahir dari berbagai ulama yang kemudian menjadikan pemahamannya berbeda. Dan bukan berarti perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebagai orang Sunni tidak perlu menghina apa yang diyakini oleh orang Syi’ah, atau sebaliknya.

Perdebatan yang kontra produktif seharusnya tak perlu dilakukan sebab hal itu akan semakin memperuncing perbedaan. Berdikusi menjadi sarana untuk saling memahami, bukan untuk menemukan persamaan sebab hal itu tidaklah akan menemukan jalan. Sebagai muslim, seharusnya hanya menunjukkan nilai-nilai kebaikan tanpa merendahkan golongan atau agama lain.

Demikian rangkaian singkat acara pembukaan Temu Konsultasi Fatwa bersama Lembaga Konsultasi Syariah yang meliputi lembaga fatwa, organisasi masyarakat, dan media keislaman.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect