Ikuti Kami

Tak Berkategori

Kemenag Adakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah

kemenag temu konsultasi syariah

BincangMuslimah.Com – Dalam rangka mewujudkan nilai moderasi beragama, Kementrian Agama (Kemenag) mengadakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah pada 3-5 September 2021 di hotel Qubika Boutique, Serpong. Acara ini diadakan dengan melakukan diskusi dengan beberapa media keislaman untuk menyerempakkan nilai-nilai dan pemahaman tentang moderasi beragama.

Acara ini mengundang beberapa media keislaman antara lain, NU Online, Bincangsyariah.com, Hadispedia.id, dan, Iqra.id, dan Tafsir.di. Tidak hanya media, Kemenag juga mengundang ormas lainnya seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Tarbiyah Islamiyah, Nahdathul Wathan, al-Irsyad. Selain itu Kemenag turut mengundang lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa komunitas Islam lainnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs. Moh. Agus Salim, membuka acara ini dengan memberi apresiasi kepada media-media keislaman yang selama ini membantu kinerja Kemenag dalam mewujudkan moderasi beragama. Meski perlu diakui, kasus radikalisme dan intoleransi di Indonesia. Beliau juga mengatakan untuk tetap perlu melakukan kerjasama dengan media-media Keislaman agar tetap bisa memberika pelayanan kepada masyarakat.

Temu Konsultasi ini diadakan dengan tujuan untuk mendiskusikan kembali dan penetrasi nilai-nilai moderasi beragama. Acara yang akan diisi oleh beberapa pakar dan ahli ini dilaksanakan selama tiga hari. Materi yang akan didiskusikan meliputi Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama, Strategi Branding Fatwa Moderat Melalui Media Sosial, Konsolidasi Lembaga, dan Evaluasi.

Berikutnya, acara dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementrian Agama, Prof. Dr. Phil H. Komarudin Amin, M.A. Sebelum membuka acara secara resmi beliau menyampaikan beberapa hal mengenai pentingnya untuk menerima perbedaan dan tidak membuka ruang perdebatan di dalamnya. Terutama di negara Indonesia yang plural, perbedaan tentu menjadi hal yang pasti.

Baca Juga:  Cara Mengirim Tulisan

Tuturnya, Islam memiliki sumber otoritas baik Sunni maupun Syi’ah, yaitu Alquran dan hadis sebagai penjelasnya. Akan tetapi, penafsiran lahir dari berbagai ulama yang kemudian menjadikan pemahamannya berbeda. Dan bukan berarti perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebagai orang Sunni tidak perlu menghina apa yang diyakini oleh orang Syi’ah, atau sebaliknya.

Perdebatan yang kontra produktif seharusnya tak perlu dilakukan sebab hal itu akan semakin memperuncing perbedaan. Berdikusi menjadi sarana untuk saling memahami, bukan untuk menemukan persamaan sebab hal itu tidaklah akan menemukan jalan. Sebagai muslim, seharusnya hanya menunjukkan nilai-nilai kebaikan tanpa merendahkan golongan atau agama lain.

Demikian rangkaian singkat acara pembukaan Temu Konsultasi Fatwa bersama Lembaga Konsultasi Syariah yang meliputi lembaga fatwa, organisasi masyarakat, dan media keislaman.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect