Ikuti Kami

Muslimah Talk

Review Film “The Stoning of Soraya”; Suara Perempuan yang Dibungkam

The Stoning of Soraya
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Film “The Stoning of Soraya” merupakan adaptasi buku “La Femme Lapidee” karangan Freidoune Sahebjam. Disutradarai oleh Cyrus Nowrasteh pada 2008. Karakter Soraya diperankan oleh Mozhan Marno, Zahra diperankan oleh Shohreh Aghdashloo dan peran pendukung lainnya, seperti Jim Caviezel, Navid Negahban, dan lainnya. 

Film ini berangkat dari kisah nyata mengenai ketimpangan gender yang dialami oleh seorang perempuan di pinggiran kota Kupayeh, Iran. Iran merupakan salah satu negara yang mempraktikkan segregasi, bahwasannya perempuan secara fisik, moral dan intelektual lebih rendah dibanding laki-laki. Sehingga menimbulkan adanya ketimpangan gender. Ketimpangan gender merupakan kondisi di mana terdapat ketidaksetaraan antara laki-laki atau perempuan di ranah privat atau publik. 

Film “The Stoning of Soraya” merupakan bentuk kritik sosial terhadap pemerintahan Iran yang menjadikan kaum perempuan sebagai masyarakat kelas kedua setelah laki-laki. Ketimpangan yang terjadi akibat budaya yang melekat bahwasannya laki-laki mempunyai hak penuh untuk mengatur, memberi keputusan dalam ranah privat maupun publik. 

Soraya, merupakan sosok istri yang lembut dan penuh kasih sayang. Sebagai ibu rumah tangga yang mengurus rumah, memasak, merawat anak dan kegiatan lainnya. Hal-hal semacam itu bukanlah hal yang kodrati, akan tetapi masyarakat Iran percaya bahwasannya hal-hal tersebut merupakan kewajiban perempuan. Hal ini berkaca pada para pendahulunya yang dianggap hal yang lumrah.

Cerita dimulai dari Ali, suami Soraya digambarkan sebagai sosok laki-laki dominan dalam keluarga. Setelah berumah tangga sekitar 15 tahun, Ali dan Soraya dikaruniai dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Diskriminasi Pun terjadi. Ali tidak pernah menganggap adanya kehadiran anak perempuan. Seperti yang kita ketahui, bahwasannya masyarakat Arab Jahiliyah malu mempunyai anak perempuan. 

Baca Juga:  Sumayyah, Perempuan Pertama yang Mati Syahid Membela Islam

Ali mengajak anak laki-lakinya untuk tinggal di kota. Dengan fasilitas yang terpenuhi, seperti kehidupan yang layak, pendidikan, dan lain-lain. Anak laki-laki bisa menjadi pemimpin yang tangguh, baik dalam ranah privat maupun masyarakat. Sedangkan anak perempuan harus berada di rumah.   

Pembentukan karakter bahwa sosok laki-laki yang terkenal akan ketangguhan dimulai dari ranah privat, di mana Reza, anak laki-laki tertua tak segan-segan membentak Soraya untuk menaati Ali, yang menggambarkan bahwasannya perempuan harus tunduk dan patuh terhadap laki-laki.

Pada suatu waktu, ketika bekerja sebagai sipir di rutan, Ali menemukan sosok gadis yang berusia 14 tahun—di mana usia tersebut merupakan usia anak—sebagai selingkuhannya. Untuk bisa menikahi gadis tersebut, karena tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup, Ali mengabaikan tanggung jawabnya terhadap Soraya dan kedua putrinya. 

Mengetahui hal tersebut, dengan kesepakatan Ali, Hasan menawarkan kepada Soraya untuk dijadikan sebagai sigheh atau kawin kontrak untuk menopang kehidupannya. Tentunya dengan waktu tertentu, dari 15 menit hingga 99 tahun. Tujuanya adalah untuk meraih kenikmatan seksual (istimta) bagi pihak Hasan dengan memanfaatkan Soraya. Dalam adegan tersebut, bahwasannya perempuan diperlakukan sebagai barang yang bisa dinegosiasikan, yang suatu saat bisa dimiliki dan ditinggalkan begitu saja. Yang mana, hak-hak perempuan sebagai manusia tidak pernah diindahkan. 

Mengetahui hal tersebut, Zahra, bibi Soraya menolak dengan keras tawaran Hasan. Dengan berpayung pada Alquran dan Sunnah, Hasan mengungkapkan bahwasannya niat tersebut seperti apa yang diajarkan oleh Alquran dan Sunnah. 

Pada tahun 1992, sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwasannya perceraian berlaku setelah suami melunasi tanggungjawab kepada istri, baik meliputi mahar, nafkah dan biaya hidup. Berdasarkan keegoisan Ali, yang menghindari tanggung jawabnya sebagai suami. Akhirnya Ali menemukan cara, yaitu dengan memfitnah Soraya berbuat zina. Dengan begitu tuntutan yang akan dibayarkan tidak berlaku lagi. Di Iran, hukum perzinaan dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yaitu cambuk bagi pezina belum menikan dan rajam hingga meninggal bagi pezina yang sudah menikah.

Baca Juga:  Review Film Testament: The Story of Moses 

Pada akhirnya, Ali meyakinkan masyarakat setempat bahwasannya istrinya telah berzina. Dengan mendatangkan dua saksi, maka keputusan tersebut disahkan. Pada akhirnya, keesokan harinya, Soraya dirajam di tengah-tengah kerumunan masyarakat tanpa adanya pembelaan hak dalam mengutarakan pendapatnya, bahwa tuduhan atas dirinya keliru. 

Tak lama atas kejadian tersebut, Freidoune Sahebjam, jurnalis tersebut bertemu dengan Zahra tanpa sengaja. Zahra berusaha menunjukkan ketimpangan yang terjadi di sekitarnya dan apa yang terjadi terhadap Soraya. Zahra juga menegaskan bahwasannya Islam tidak pernah mengajarkan adanya kelas kedua bagi perempuan, di mata Tuhan-Nya, laki-laki dan perempuan harus mempunyai hak yang sama, didengar suaranya dan diakui keberadaannya. 

 

Rekomendasi

The Story of Moses  The Story of Moses 

Review Film Testament: The Story of Moses 

Film Ipar Adalah Maut Film Ipar Adalah Maut

Review Film Ipar Adalah Maut; Badai Besar Bermula Dari Angin yang Tak Terlihat

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka

Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect