Ikuti Kami

Kajian

Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

Pemerkosaan rumah tangga islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada suatu waktu, saya pernah turun ke lapangan menjalankan tugas peliputan demontrasi besar-besaran di Jakarta, Oktober 2019 silam. Isi tuntuan pendemo saat itu adalah seputar penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Selain itu ada tuntutan untuk tidak mengesahkan RUU soal pertahanan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Minerba. Kala itu tidak hanya mahasiswa saja yang turun pada demo tersebut. Namun juga anak sekolah menengah atas yang turut meramaikan aksi tersebut. Walau sudah berjibaku, pada akhirnya pemerintah kini telah mengeluarkan keputusan yang berlawanan dengan demonstran.

Tapi bukan itu yang menjadi pokok pembahasan. Ada satu momen saat saya  berbincang dengan sekelompok pelajar SMA yang masih terkenang hingga kini. Kala itu saya menanyakan perihal alasan mereka turun ke jalan. Walau tidak menjelaskan secara sistematis, pelajar ini nyatanya memprotes terkait hukum yang terkesan tumpul pada golongan elit, namun runcing ke masyarakat bawah.

Pandangan ini tidak saya permasalahkan. Hanya saja jawaban kedua cukup mengejutkan. Ternyata satu orang dari mereka tidak setuju dengan pemberlakuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Yang saya ingat, mereka menyinggung perihal kekerasan seksual atau rudapaksa suami terhadap istri.

Salah satu konsen dalam RUU PKS adalah soal pemerkosaan dalam rumah tangga atau dikenal dengan marital rape. Menurut salah seorang pelajar tersebut, menghukum suami yang memaksa istri untuk berhubungan intim dengan argumen melaukan pemerkosaan dalam rumah tangga adalah cara berpikir yang aneh.

Istri, menurutnya harus mematuhi segala kehendak suami. Saya memaklumi pandangan tersebut. Kala itu memang masih ada yang salah memahami konteks RUU PKS. Begitu pula dengan defenisi kekerasan seksual sesuai Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020.

Baca Juga:  Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Namun pada momen yang berbeda, saya pernah melihat status salah seorang kawan di Whatshapp. Pada status tersebut, kawan saya ini menuliskan penolakannya terhadap RUU PKS. Sekaligus mengecam, bagian ‘istri yang melaporkan suami pada polisi’ karena adanya rudapaksa.

Menurutnya, sudah menjadi keharusan dari seorang istri untuk menuruti apa pun permintaan suami. Ia pun mengutip salah satu hadis yang menyatakan seorang istri akan dilaknat sampai pagi jika menulak untuk berhubungan.

Di sisi lain, baru-baru ini viral terkait kasus rudapaksa. Kali ini laporan itu datang Marlina Octoria, istri dari Mansyardin, ayah dari Taqi Malik. Laporan ini berisikan adanya pemaksaan hubungan seksual yang diduga dilakukan oleh Mansyardin.

Marital Rape, Kasus yang Dianggap Tiada

Masyarakat kita saat ini masih menganggap jika pemaksaan hubungan seksual oleh suami pada istri bukanlah tindak kekerasan seksual. Rudapaksa, sering dianggap terjadi di luar pernikahan. Dalam pernikahan sendiri, perempuan bahkan dinasihati untuk patuh dan tidak boleh menolak.

Karenanya banyak yang beranggapan jika pemerkosaan dalam rumah tangga adalah mengada-ngada. Kasus ini dianggap sebelah mata dan keberadaanya antara ada dan tiada. Komisi Nasional Perempuan sendiri telah menyatakan dengan tegas jika marital rape adalah kasus yang nyata. Banyak laporan yang datang ke Komnas Perempuan. Namun tidak sedikit memberikan cemooh hingga dianggap membangkang perintah Tuhan.

Padahal sama dengan kekerasan seksual pada umumnya, rudapaksa dalam rumah tangga dapat memberikan dampak psikis. Di sisi lain, kasus rudapaksa dalam rumah tangga dapat menyebabkan cidera fisik hingga berujung pada kematian.

Misalnya saja, dilansir dari Tirto.id, seorang istri di Bali harus meregang nyawa akibat patah tulang rusuk, memar di dada dan infeksi di alat kelaminnya. Beberapa minggu sebelum meninggal, M. Tohari (suami) memaksa istrinya untuk berhubungan intim. Padahal kala itu Siti penyakit jantungnya kambuh, dan ia sesak nafas. Namun Tohari tidak peduli dan tetap memaksa. Hal yang menyesakkan, Tohari hanya dijatuhi hukuman 10 bulan.

Baca Juga:  Ulama Perempuan dari Lintas Negara Hadiri Konferensi Internasional KUPI

Lantas bagaimana marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga dalam pandangan agama Islam? Menurut aktivis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Faqihuddin Abdul Kodir, pemaksaan istri untuk berhubungan badan bukanlah hal yang syar’i. Hal ini tertuang di dalam bukunya yang berjudul ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah.

Pemaksaan istri untuk berhubungan intim secara paksa, bertentangan dengan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin. Bukan hanya dibebankan pada istri, keduanya dituntut untuk agar sakinah, mawadah dan warahmah. Rudapaksa tentu memberikan ketidaknyamana, mengintimidasi hingga mengancam perempuan.

Padahal, Al-Quran telah memberikan penekanan saat perempuan memasuki jenjang pernikahan untuk menerima kebahagiaan serta ketenangan. Begitu pula dengan cinta dan perlakuan kasih sayang. Hal ini termaktub dalam QS. al-Rum (30): 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Maka, bisa disimpulkan bahwa Islam menegaskan jika antara suami dan istri punya peran untuk saling melayani. Bukan hanya istri yang baik atau suami yang baik. Namun keduanya punya peran besar untuk membangun keluarga yang selalu berjalan pada kebaikan, serta kebahagiaan.

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect