BincangMuslimah.Com – Belakangan ini, film berjudul Norma: Antara Mertua dan Menantu menjadi perbincangan hangat setelah resmi rilis di bioskop pada 31 Maret 2025. Cerita film ini terinspirasi dari kisah nyata yang sempat viral pada tahun 2022.
Kisahnya mengangkat skandal perselingkuhan antara seorang laki-laki dan ibu mertuanya. Hal tersebut kemudian menjadi sumber aib besar dan menghancurkan kehidupan rumah tangganya.
Bagaimanakah Islam mengatur Batasan antara menantu dan mertua?
Islam mengatur hubungan antara mertua dan menantu dengan adab dan batasan tertentu untuk menjaga kehormatan, privasi, serta keharmonisan keluarga. Meskipun setelah pernikahan mertua menjadi bagian dari keluarga besar, tetap harus menjaga batas-batas syar’i, terutama antara mertua laki-laki dan menantu perempuan atau mertua perempuan dan menantu laki-laki.
Batasan Relasi Mertua dan Menantu
Pertama, soal mahram dan non-mahram. Seorang mertua (baik laki-laki maupun perempuan) adalah mahram bagi menantunya secara permanen. Artinya, setelah akad nikah yang sah, seorang laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertuanya, dan perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua),
Para ulama telah bersepakat secara ijma’ bahwa maksud dari istilah ummahatu nisa’ikum dalam ayat tersebut merujuk pada mertua, baik dari pihak istri terhadap suami maupun dari pihak suami terhadap istri. Baik mertua perempuan maupun laki-laki, keduanya termasuk dalam kategori mahram, yaitu orang yang haram untuk dinikahi.
Agar tidak menimbulkan fitnah dan terjerumus pada perselingkuhan, harus menjaga relasi antara mertua dan menantu harus dengan adab dan batasan yang sesuai. Antara mertua dan menantu harus membatasi interaksi yang bersifat terlalu pribadi atau intim.
Karena termasuk mahram, maka boleh berinteraksi tanpa hijab dan tidak haram untuk duduk bersama dalam keadaan yang sesuai dengan adab Islam. Namun, tetap harus menjaga pandangan, sopan santun, dan tidak berlaku berlebihan dalam bercanda atau interaksi fisik.
Walaupun termasuk mahram, hubungan antara mertua dan menantu tetap tidak boleh terlalu bebas, apalagi sampai melewati batas kesopanan. Misalnya, menantu perempuan tidak seharusnya sering berduaan dengan ayah mertua (berlaku sebaliknya) dalam situasi tertutup tanpa kehadiran pihak ketiga. Ini demi menjaga kehormatan dan menghindari prasangka yang tidak baik, walaupun dari sisi hukum syar’i keduanya adalah mahram.
Batasan Sikap Mertua dan Menantu
Dalam konteks campur tangan mertua dalam rumah tangga anaknya, Islam menganjurkan agar orang tua (termasuk mertua) tidak terlalu mencampuri urusan rumah tangga anaknya, kecuali ada permintaan atau jika ada hal yang darurat.
Islam mengajarkan bahwa setelah menikah, pasangan suami istri membentuk keluarga baru yang berhak mengatur kehidupan mereka sendiri. Mertua sebaiknya bersikap sebagai penasehat yang bijak, bukan pengendali kehidupan rumah tangga.
Terakhir, pentingnya menjaga akhlak dan saling menghormati. Islam sangat menganjurkan hubungan mertua dan menantu dengan landasan rasa saling menghormati, kasih sayang, dan akhlak mulia.
Menantu dianjurkan untuk tetap berbuat baik kepada mertua sebagaimana ia memperlakukan orang tuanya sendiri. Sebaliknya, mertua pun dianjurkan untuk memperlakukan menantu seperti anak kandungnya.
Dengan menjaga batasan dan adab yang diajarkan dalam Islam, hubungan mertua dan menantu bisa menjadi harmonis serta membawa keberkahan dalam kehidupan keluarga.
Rekomendasi
