Ikuti Kami

Muslimah Talk

Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri: Bentuk Zalim dari Relasi Kuasa

gkepala sekolah kekerasan seksual
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belum usai kasus NWR di Mojokerto, baru-baru ini kasus kekerasan perempuan dan anak kembali muncul. Ramai di jagat maya seorang guru di sebuah pesantren melakukan kekerasan seksual dengan perkosa 12 santri yang diasuhnya.

Miris, semua korban merupakan anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 13-16 tahun. Pelaku bernama Herry Wirawan yang merupakan pemilik dan pengasuh dari rumah tahfiz Al-Ikhlas di Bandung.

Di sisi lain, ternyata ia juga pengurus sekolah Madani Boarding School dan merupakan Ketua Pondok Pesantren Bandung. Korban diperkosa selama rentang 2016-2021. Yang bikin menyayat hati adalah delapan korban tersebut hamil.

Biadabnya lagi, anak-anak yang lahir dari tindak perkosaan itu dieksploitasi oleh pelaku untuk mencari sumbangan operasional pesantren. Kasus ini nyatanya terkuak pada 7 Mei 2021 lalu.

Kedok guru pesantren tersebut terbongkar ketika satu korban yang tengah pulang kampung. Dirinya dipergoki oleh tetangga saat membeli tes kehamilan. Pada akhirnya korban pun menceritakan kornologi dan mendorong keluarga untuk melaporkan ke polisi.

Kasus ini diketahui publik baru-baru ini pada sidang di pengadilan negeri yang kesekian kali. Dilakukan pada 7 Desember 2021. Herry sendiri diketahui telah mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung sejak 1 Juni.

Herry diancam melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pemberitaan ini tentunya menjadi catatan hitam bagi perempuan dan anak di tanah air. Dimana pelaku merupakan sosok yang tidak disangka-sangka. Terkenal memahami agama dan mengayomi.

Tidak sedikit tentunya masyarakat yang mengutuk kejadian ini. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat belajar dan menghafal kitab suci, malah dijadikan sarang kekerasan seksual pada anak.

Di sisi lain, sampai saat ini pesantren memang menjadi tempat yang jarang disorot dalam kasus kekerasan perempuan. Padahal jika merujuk pada data 2015-2019, Komnas Perempuan, pesantren menjadi tempat kedua kasus kekerasan perempuan setelah universitas.

Baca Juga:  Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka

Tentunya hal ini menjadi sebuah keheranan bagi kita bersama. Pesantren yang seharusnya menjadi lembaga dan tempat aman malah jadi sarang penyamun penjahat perempuan.

Dalam beberapa kasus pemerkosaan, korban nyatanya tidak hanya dipandang dari segi pakaian saja. Peristiwa ini tentu membantah semua tuduhan masyarakat yang mengatakan korban perkosaan diakibatkan karena dirinya sendiri.

Masyarakat kerap menuding korban perkosaan lah yang memancing pelaku untuk melakukan hal itu. Lantas bagaimana dengan anak-anak yang berada di pesantren ini? Dalam kesehariannya menutup aurat dan bahkan terbilang masih anak-anak. Apa yang dipikirkannya selain belajar Al-Quran dan mengabdi?

Komnas Perempuan sendiri telah mencatat jika pelaku kekerasan perempuan bisa berasal dari mana saja. Pejabat, tokoh masyarakat hingga pemuka agama seperti kasus di atas.  Maka dapat disimpulkan jika apa yang terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

Guru pesantren punya otoritas di dalam pesantren yang membuat dirinya mampu untuk dipatuhi dan dan ditaati. Di sisi lain, ada sistim patriarki yang mengakar di dalam sosial dan budaya kita.

Di mana laki-laki mempunyai peranan penting sebagai pemimpin. Lebih pintar, cerdas dan pemangku kebijakan di ranahnya. Secara otomatis pandangan patriarki ini menganggap laki-laki lah yang lebih superioritas.

Ketimpangan relasi kuasa ini diperparah dengan adanya faktor ekonomi. Santri yang menjadi korban diming-imingi akan dibiayai sekolahnya secara gratis. Menjamin kesejahteraan kehidupan dan akan bertanggungjawab. Sungguh paradoks. Mengingat perbuatannya merupakan suatu tindakan yang tidak bertanggungjawab.

Kekerasan Perempuan adalah Perilaku Zalim

Beberapa Al-Quran ditafsirkan oleh kalangan konservatif dan klasik. Sehingga memandang pihak perempuan sebagai golongan kedua setelah laki-laki. Namun dalam buku K.H Husein Muhammad berjudul Islam Agama yang Ramah Perempuan, nyatanya tidak lah demikian.

Baca Juga:  Melihat Hukuman Tambahan bagi Pedofilia di Indonesia

Islam, jika merunut pada al-Quran dan hadits menegaskan kesetaraan menjadi peran dasar antar interaksi sosial manusia. Banyak ayat menguatkan argumen ini. satu di antaranya adalah QS al-Hujarat ayat 13:

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

K.H Husein Muhammad mengatakan jika merunut pada ayat di atas, tidak ada yang lebih unggul satu dengan lainnya. Satu-satunya yang membuat seseorang lebih di atas adalah ketakwaan dan ketaatan pada Allah SWT.

Kehadiran Islam seperti yang diketahui bersama adalah menghapus kezaliman di muka bumi. Memberikan kedamaian dan ketentraman. Membebaskan manusia dari segala penindasan dan cengkraman ketidakadilan.

Kekerasan perempuan bahkan yang berorientasi pada kekerasan seksual adalah bentuk kezaliman yang ingin dihapuskan Islam. Di sisi lain pemaksaan untuk diekploitasi secara seksual bahkan diharamkan. Halini tertuang secara eksplisit di dalam Q.S Nuur ayat 33.

ٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 33.

“Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect