Ikuti Kami

Muslimah Talk

Darurat Terkait Regulasi Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual

Regulasi Perlindungan kekerasan seksual

BincangMuslimah.Com – Islam melarang keras kekerasan seksual. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang bisa menjerat pelaku kasus kekerasan seksual secara hukum.

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (QS. An-Nur Ayat 33)

Tentu tidak lekang dari ingatan terkait kasus Agni, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang diduga mendapatkan kekerasan seksual. Ia mendapatkan perlakuan yang tidak sepatutnya itu saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku. Hanya saja ending dari kasus ini dirasa amat menyesalkan bagi sebagian orang. Ada juga yang merasa tidak puas.

Akhir dari kasus ini dinyatakan selesai dan ‘berdamai’. Pelaku tidak mendapatkan tindak hukum dan kabarnya kasus selesai secara kekeluargaan. Walau terkesan menyebalkan, langkah ‘damai’ ini punya alasan tersendiri. Dilansir dari Tirto.id, jika kasus terus dilanjutkan, banyak sisi yang membuat posisi Agni tidak diuntungkan.

Selain Agni, muncul lagi kasus yang berbau kekerasan seksual. Seorang mahasiswi diduga mendapatkan pelecehan seksual dari dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur.

Korban disebut mendapatkan kalimat tidak senonoh dari pelaku. Kalimat tersebut dikirim melalui pesan teks. Sempat mengadu ke pihak kampus, kasus itu sempat pula diadukan oleh korban lain. Sempat diusut, namun pelaku tetap beraktifitas tanpa dosa.

Dikira tidak akan berulang kembali, pelecehan seksual pun terjadi kembali saat korban akan menuntaskan tugas akhir perkuliahan. Pelaku menjadi salah seorang pembimbing skripsinya.

Nahas, korban mendapatkan kekerasan seksual disertai dengan kekerasan fisik. Bahkan laptop yang ia bawa untuk bimbingan pun terjatuh hingga rusak saat korban menghindari serangan pelaku.

Baca Juga:  Loujain al-Hathloul, Bebas dari Penjara Usai Perjuangkan Hak Mengemudi Perempuan Arab Saudi

Pihak rektorat pun mengklaim jika pelaku yang merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Qur’an dan Hadits (IAT) ini telah mendapatkan sanksi. Pertama adalah penurunan jabatan, kedua tidak bisa naik jabatan dengan jangka waktu dua tahun. Ketiga, pelaku tidak diperkenankan melakukan bimbingan tugas akhir mahasiswa selama setahun.

Kasus dua di atas hanya satu dari ribuan kekerasan seksual yang dialami korban. sebagian besar ada yang dipendam oleh pelaku karena ketidaktahuan, minim informasi hingga stigma.

Lalu yang baru-baru ini terjadi adalah perundungan serta pelecehan yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.  Korban diduga dilecehkan secara beramai-ramai oleh kolega dan seniornya. Korban mengadukan tindak pelecehan tersebut berkali-kali pada pihak berwajib. Namun tidak ditanggapi dan berakhir menyebarkan di media sosial.

Alarm untuk Regulasi Tindak Kekerasan Seksual

Nyatanya selain Covid-19, ada hal lain yang perlu dicemaskan, yaitu belum adanya perlindungan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang berujung tanpa ada tindak hukum adalah alarm bahwa negara sepertinya butuh regulasi penghapusan kekerasan seksual.

Padahal untuk bersuara sebagai korban butuh kekuatan yang maha besar. Banyak korban yang setelah dilecehkan menganggap dirinya tidak berharga hingga merasa tidak pantas untuk hidup. Setelah memberanikan diri untuk melapor pun pemeriksaan kasus seakan bertele-tele dan mengintimidasi korban.

Hal yang paling disayangkan adalah sebagian aparat berwajib menganggap permasalahan ini tidak terlalu serius. Melihat kasus ini hanyalah sebagai permasalahan internal atau  domestik yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jalan ‘damai’ bukan solusi. Selain membuat kekerasan seksual menjamur tanpa ada sanksi yang tegas, pembiaran ini dapat menganggu kesehatan mental si korban.

Namun aparat tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Karena sampai sekarang tidak ada regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, hanya mengatur perkosaan dan pencabulan.

Baca Juga:  Kasus Kim Seon Ho dan Aturan Aborsi di Indonesia

Dalam KUHP masih sebatas kontak fisik padahal menurut Catatan Tahun Komnas Perempuan, kekerasan seksual tidak sebatas fisik. Bentuk kekerasan seksual di antaranya pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.

Islam sendiri secara terang-terangan mengutuk kekerasan seksual. Perilaku ini bersifat keji, menyakiti sesama hingga menjatuhkan harga diri dari korban. Bahkan pada tulisan sebelumnya, penulis menyatakan Islam punya hukum keras bagi pelaku kekerasan seksual.

Syekh Ishom Talimah berkata;

أما الزنى بالإكراه، وهو الاعتداء الجنسي، فعقوبته في الشرع الإسلامي: الإعدام، وهو يدخل في باب (الحرابة) في الفقه الإسلامي، والذي قال فيه تعالى: (إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم) المائدة: 33، فمن سعى في الأرض فسادا بالقتل أو الزنى بالإكراه فجزاؤه الإعدام، والأمر يزداد شدة في الشرع كلما كان المعتدى عليه ضعيفا لا يملك حق الدفاع عن نفسه، فإذا كان المعتدى عليه جنسيا طفلا، فتكون العقوبة مشددة هنا.

Artinya: Adapun zina terpaksa, yaitu kekerasan seksual, hukumannya dalam syariat Islam adalah pidana mati, dan itu termasuk dalam bab “Harabah” dalam fikih Islam, dasar ketetapan itu firman Allah:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Q.S al-Ma’idah: 33).

Maka bisa saja, kita perlu berkaca pada ketetapan Islam mengenai hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Dengan harapan, dapat memberikan efek jera pada pelaku, sekaligus memberikan rasa aman pada korban.

Rekomendasi

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam

Larangan Catcalling dalam Islam

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect