BincangMuslimah.Com – Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di dalam rumah, sudah semestinya orang tua memberikan perlindungan dari segala mara bahaya dari luar rumah. Namun bagaimana jika bahaya tersebut malah datang dari dalam rumah? Seperti kisah beberapa anak yang juga menjadi korban dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Kalimat ini rasanya cocok disematkan pada dua anak laki-laki nan malang di daerah Minahasa, Sulawesi Utara. Anak pertama berusia 7 tahun histeris menyaksikan sang ibu yang hendak dihantarkan ke pemakaman. Ibunya meregang nyawa disebabkan oleh ayahnya sendiri.
Aksi kejam ini dilakukan saat korban tengah tidur. Motif dari pembunuhan ini diketahui karena suami terpicu emosi. Korban mengigau dan mengeluarkan kalimat yang dianggap pelaku berkaitan perselingkuhan dengan laki-laki lain. Dalam kasus ini pula, tidak hanya sang ibu tapi juga anak yang menjadi korban dalam kasus kekerasan rumah tangga ini.
Mengintip pemberitaan dari Kompas.id, saat mengigau, korban mengeluarkan kata-kata ”Ndak usah pi kerja di Bolsel (Tidak usah pergi kerja di Bolaang Mongondow Selatan)”. Peristiwa ini pun sampai memilin hati karena istri sekaligus ibu ini meninggalkan dua orang anak yang masih berusia beliau yaitu, usia tujuh tahun dan seorang bayi berusia satu bulan
Masih dengan kasus yang sama, di media sosial, pengguna internet bisa melihat sang anak menangis tanpa henti sembari meratap sedih. Tragis, anak sekecil itu harus tahu dan menyaksikan kekerasan berakhir pembunuhan tersebut. Beberapa kali, sambil menangis terdengar ia memanggil sang ibu dan bertanya kenapa ayah mereka sampai hati mengakhiri nyawa sang ibu.
Kenapa papa potong mama, (kenapa papa bunuh mama) tangis putra sulung korban sambil berteriak. Tidak sampai di situ, ia kembali meratap sambil mengatakan “Kenapa ayah libas mama, kenapa nggak kakak saja yang dilibas. Biar mama rawat adek bayi, kasian adek masih kecil.”
Secara kasat mata saja, beberapa masyarakat dapat menafsirkan jika anak mengalami guncangan yang cukup berat akibat kejadian naas ini. Bukan tidak mungkin anak pertama yang tahu sekaligus menyaksikan kekerasan ini mengalami gangguan kesehatan mental.
Sekali lagi, kasus ini menekankan jika anak dan perempuan menjadi korban yang paling rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini pun senada diungkapkan oleh Komnas Perempuan. Di dalam laman resminya, Komnas Perempuan menyampaikan anak yang berada di dalam keluarga sarat akan kekerasan bisa berdampak bahaya.
Ada beberapa dampak sekaligus bahaya yang bisa diterima anak saat berada di dalam keluarga penuh kekerasan. Di antaranya anak sulit memiliki perasaan yang nyaman, tenang dan kasih sayangnya. Dalam tumbuh kembangnya, anak sulit didominasi kebingungan.
Hari-hari anak akan didapati kebingungan, ketegangan, ketakutan, kemarahan dan tidak jelasnya soal masa depan. Anak yang terpapar atau melihat kekerasan tidak dapat mengetahui bagaimana menumbuhkan rasa cinta, kasih dan empati. Selain itu, mereka bakal kesulitan menyelesaikan konflik secara sehat. Tidak bisa menerima perbedaan secara baik pada lingkungan yang beragam.
Pada tahap yang tidak tertangani dengan baik, anak tumbuh dengan pandangan ‘kekerasan’ adalah cara yang tepat menyelesaikan permasalahan. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan adalah wajar dan bahkan semestinya dilakukan.
Kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin lingkaran setan bakal terbentuk. Setelah anak tumbuh dewasa dan berkeluarga, ia mudah untuk menganiaya istri serta anaknya. Mempraktikkan apa yang dahulu pernah ia rasakan dan lihat di masa kecil.
Melihat kasus ini, selain korban yang langsung mendapatkan kekerasan, anak yang berada di dalam rumah dan menyaksikan tindak kriminal tersebut rasanya juga perlu mendapatkan penanganan. Kekerasan yang tampak oleh anak bisa menimbulkan dampak traumatis mendalam. Bukan tidak mungkin hal yang disampaikan Komnas Perempuan, terjadi pada anak.
Perlindungan dan penanganan ini sesungguhnya telah tertuang di dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalam UU PKDRT Pasal 2, anak masuk dalam ruang lingkup tindak KDRT.
Sehingga, sesuai dengan Pasal 10 UU PKDRT, anak yang menjadi korban mempunyai hak mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga pendampingan. Pelayanan bimbingan rohani juga termasuk.