Ikuti Kami

Muslimah Talk

Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) merupakan profesi yang paling ramai diisi oleh perempuan. Pekerjaan yang dilakukan sehari-hari PRT biasanya seputar urusan domestik. Seperti membersihkan rumah, memastikan makanan dan minuman tersaji, dan sebagainya. 

Bahkan sebagian PRT tidak hanya mengurus soal isi rumah, namun juga sekaligus mengasuh dan menjaga anak-anak dari si pemberi kerja. Mereka yang bekerja sebagai ART dituntut untuk bisa menangani pekerjaan rumah secara baik. 

Sayangnya, walau sudah bekerja sebaik mungkin, tidak semua ART menerima haknya secara baik pula. Beberapa ART tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Selain itu ada pula yang tidak disediakan layanan kesehatan dan sebagainya.

Sedihnya lagi, dilansir dari Komnas Perempuan, dikatakan jika sepanjang 2015-2019 telah terjadi sebanyak 2148 kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia. Dan kasus kekerasan ini terus meningkat setiap tahunnya. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT tidak hanya dari segi fisik. Namun juga kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. Dan perlakukan tidak menyenangkan ini dialami secara berlapis-lapis oleh para pekerja rumah tangga. 

Parahnya lagi, tidak adanya payung hukum membuat PRT menjadi sasaran empuk dari pelecehan. Sulit mendapatkan keadilan saat dirinya mendapatkan perlakukan tidak senonoh. Pada titik tertentu, kerap kali terdengar PRT harus meregang nyawa oleh kekerasan yang diterima secara berkelanjutan.

Padahal tidak sedikit masyarakat yang berprofesi sebagai ART. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Internasional Labour Organization (ILO), ada 4,2 juta ART di Indonesia pada tahun 2015. Sedangkan menurut JALA PRT, diperkirakan ada 5 juta orang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di tahun 2022. 

Dan pekerja rumah tangga banyak didominasi oleh perempuan. Dari profesi ini, perempuan bisa hidup secara mandiri. Hingga mampu memenuhi keluarganya di rumah. 

Baca Juga:  Darurat Terkait Regulasi Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual

Dimulai dari mencukupi kebutuhan pokok, hingga membiayai sekolah adik-adik hingga anak-anak mereka. Dan secara tidak langsung hal ini tentu dapat dikatakan membantu penghidupan masyarakat kita. Sekaligus membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Melihat situasi seperti ini, sudah semestinya pemerintah mulai memikirkan pentingnya Undang-Undang (UU) PRT untuk segera disahkan karena diajukan sejak 2004 oleh Komnas Perempuan dan Jala PRT. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi ini. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kekerasan yang dialami oleh PRT dikarenakan tidak adanya payung hukum yang melindungi mereka. Tidak adanya regulasi tadi membuat PRT tidak dapat menerima hak-hak yang dimiliki oleh pekerja pada umumnya. 

Seperti mendapatkan gaji yang layak, batasan jam kerja hingga jaminan kesehatan dan keselamatan. Ketiadaan regulasi membuat PRT kerap mendapatkan pelecehan karena tidak adanya perlindungan. 

Padahal semua pekerja, begitu pun dengan PRT berhak mendapatkan kesejahteraan untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan bagi diri sendiri beserta keluarga. PRT juga berhak mendapatkan hak-hak dasar serta perlindungan. 

Di dalam Islam sendiri diperintahkan untuk memberikan hak pekerja yang sebelumnya telah menuntaskan pekerjaannya. Memenuhi hak pekerja seperti memberikan gaji merupakan bentuk menghargai pekerja sebagai manusia. Hal itu pun tercantum di dalam salah satu hadis.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Sunan Ibn Mājah, (Dār al-Fikr,
Beirut, t.th,) juz.2)

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika sudah saatnya RUU PRT segera disahkan. Dengan adanya payung hukum terkait pekerja rumah tangga ini, diharapkan ke depan ART bisa mendapatkan perlindungan akan hak-hak mereka. Dan juga terhindar dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect