Ikuti Kami

Muslimah Talk

Aksi Kawin Tangkap Terjadi Lagi di Sumba, Adat yang Harus Dihapuskan

istri dinikahi nabi syawal

BincangMuslimah.Com – Kembali viral di media sosial sebuah video yang menampilkan beberapa pria yang membawa paksa seorang perempuan. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nyatanya aksi membawa paksa ini adalah “kawin tangkap” yang ada di Sumba.

Padahal pelaku dan korban masih memiliki hubungan atau kekerabatan. Hal ini bermula ketika korban baru saja pulang dari Bali. Setelah empat tahun bekerja di pulau Dewata, ia akhirnya memutuskan untuk pulang. 

Selama di Bali, korban disebut telah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki saat masih bekerja di Bali. Korban pun kembali ke rumah dan mengabarkan jika ia akan segera dinikahi oleh sang kekasih. 

Persiapan adat pun telah dilakukan, korban dan keluarga pun menunggu kehadiran laki-laki tersebut. Namun laki-laki tersebut tidak kunjung datang di hari yang telah ditetapkan. 

Keluarga merasa malu karena telah mengundang masyarakat sekitar. Salah satu anggota keluarga pun menawarkan seseorang untuk menggantikan sosok yang akan melamar korban. 

Tindakan ini, dilakukan dengan tujuan menutupi malu dan mengangkat harga diri dari korban bersama keluarga. Maka sosok yang ditunjuk mengambil kuda milik salah satu perangkat desa, sesuai dengan tradisi di Sumba. 

Kuda tersebut diikatkan di depan rumah korban sebagai tanda jika ia telah melamar korban. Kemudian laki-laki yang menggantikan calon tunangan korban langsung masuk ke dalam rumah, ditemani oleh tiga laki-laki lainnya. 

Korban langsung diangkat oleh keempat laki-laki tersebut ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah. Tidak ada keluarga yang menghentikan aksi tersebut meski koorban sempat melawan saat dibawa. 

Setibanya di rumah laki-laki tersebut, korban masih diperlakukan dengan baik dan tidur bersama tante pelaku yang telah membawa korban dengan paksa. Pelaku pun mengaku aksi tersebut dilakukan untuk mengangkat ‘harga diri’ korban. 

Baca Juga:  Pentingkah Memikirkan Kembali Humanisme bagi Perempuan?

Namun, membawa paksa seseorang untuk dijadikan sebagai pasangan atau istri merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Kasus ini pun tengah diproses dan diduga sebagai suatu tindak penculikan. 

Pasal yang digunakan adalah tindak pidana penculikan, melarikan perempuan dan perampasan kemerdekaan. Berada di dalam Pasal 328 atau ayat 332 ayat (1) Junto ayat (1) ke 1 dengan KHUP. Ancaman hukuman yang diterima adalah 12 tahun. 

Budaya yang Tidak Perlu Diteruskan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga pada laman resmi menegaskan jika selayaknya tidak dilakukan lagi. Kebiasaan ini sudah semestinya dihentikan. Dikarenakan mengandung unsur kekerasan pada perempuan dan bersifat merendahkan. 

Bukan tidak mungkin ada trauma yang ditimbulkan dari aksi kawin tangkap ini. Korban padahal baru saja kecewa karena tidak jadi dilamar oleh kekasih. Bukannya mendapatkan penghiburan, malah mengalami peristiwa yang tidak diharapkan. 

Di sisi lain, menikah bukanlah sesuatu yang mesti dipaksakan. Kedua belah pihak harus setuju untuk diikatkan dalam ikatan pernikahan. 

Karena, setiap pasangan berkeinginan bisa menjalani bahtera rumah tangga seumur hidup. Jika hubungan pernikahan dilandasi dengan keterpaksaan, bagaimana mungkin hal ini bisa dilakukan secara baik?

Pernikahan, perlu menghadirkan suasana yang tenteram, nyaman dan penuh cinta kasih. Karenanya dibutuhkan keikhlasan oleh kedua belah pihak. Bukan dengan keterpaksaan. Islam, memberikan kesempatan pada perempuan untuk menerima atau menolak suatu ajakan menikah. 

جاءَتْ فتاةٌ إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فقالت: يا رسولَ اللهِ، إنَّ أبي زوَّجَني ابنَ أخيهِ يرفَعُ بي خَسيسَتَه، فجعَلَ الأمرَ إليها، قالت: فإنِّي قد أجَزْتُ ما صنَعَ أبي، ولكنْ أردْتُ أنْ تَعلَمَ النِّساءُ أنْ ليس للآباءِ منَ الأمرِ شيءٌ

Baca Juga:  Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Abu Buraidah menuturkan dari ayahnya yang berkata ‘ada seorang perempuan muda datang kepada Nabi Muhammad Saw dan bercerita. Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melaluiku. Nabi Muhammad  saw memberikan keputusan akhir di tangan sang perempuan. Kemudian perempuan itu berkata. ‘Ya Rasulullah, aku rela yang dilakukan ayahku. Tetapi aku ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini.” (H.R Ibnu Majah dalam Sunan-nya Hadis No 3282).

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih menuturkan, hadis ini berisi tentang kemandirian dan kemanusian dari perempuan. 

Terdapat sebuah pesan penting di dalamnya. Di mana perempuan memiliki hak atas pernikahannya sendiri. Tidak ayah atau keluarga lain dari si perempuan. Sebab bukan ayah atau keluarga jauh ini yang akan menjalani bahtera rumah tangga selanjutnya. 

Maka dapat disimpulkan, aksi kawin tangkap seperti yang terjadi di Sumba haruslah dihapuskan. Karena menyalahi hak-hak sebagai manusia yang merdeka. Pernikahan harusnya dilandasi dengan cinta kasih dan keikhlasan. Bukan sebuah keterpaksaan. 

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect