Ikuti Kami

Kajian

Adat Kawin Tangkap Sumba, Budaya yang Mengsubordinasi Perempuan

Adat Kawin Tangkap Sumba

BincangMuslimah.Com – Pada 7 September 2023, media sosial diramaikan dengan video rekaman aksi sekelompok pria menculik wanita yang dinarasikan sebagai adat kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita sedang berdiri di tepi jalan. Kemudian, tiba-tiba datang sekelompok pria menculik paksa dan membawanya menggunakan mobil pikap. Berdasarkan kronologi yang beredar, penculikan ini adalah perjodohan yang tidak diketahui oleh pihak perempuan.

Adat kawin tangkap di Sumba dimaknai oleh warga setempat sebagai tahap awal perkawinan adat. Praktik ini sudah dikenal di pedalaman NTT sejak dulu ini diawali dengan pura-pura menculik calon mempelai perempuan yang sudah didandani ke rumah calon mempelai laki-laki. Peminangan baru resmi dimulai setelah calon mempelai perempuan setuju untuk menikah dan disusul oleh penyerahan belis (mahar).

Dalam sejarah Indonesia, dulunya kawin tangkap telah terjadi di Bali dan praktiknya sangat melenceng dari kebiasaan. Dari dua yang terjadi pada bulan juni 2020 terdapat unsur pemaksaan dan intimidasi dikarenakan perempuan menolak.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Aprissa Taranau, ketua Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati), Sumba, terdapat tujuh kasus kawin tangkap yang terjadi di sepanjang tahun 2016 hingga Juni 2020.

Tradisi pernikahan yang sangat merugikan perempuan nyatanya  tidak hanya terjadi di Indonesia namun hampir di seluruh dunia. Kita bisa melihat dari jejaknya sejarah perang antar suku yang terjadi sepanjang periode Yunani kuno. Laki-laki Eropa abad pertengahan terbiasa menculik perempuan yang dipandang bisa meningkatkan status sosial lewat pernikahan.

Dalam Stolen Wommen in Medieval England yang ditulis Caroline Dunn, Sejarawan yang banyak meneliti perempuan Eropa abad pertengahan. Ia memaparkan bahwa menculik pengantin erat kaitannya dengan pernikahan paksa.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Lebih lanjut, dalam kasus pernikahan paksa, pemerkosaan dan penculikan adalah konsep tumpang tindih karena penculik seringkali memperkosa korban dengan tujuan mempermalukan dan menjebaknya ke dalam pernikahan. Kenyataan lain juga berkembang di kalangan suku Romani (Gipsi) di Eropa dan dipraktikkan di benua Amerika, Afrika, dan kawasan Kaukasus.

Di beberapa negara di Asia Tengah seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dan Kirgistan. Para jagoan suku nomaden dari kawasan pegunungan biasanya menggerebek perempuan yang tidak dia kenal dari suku musuh dengan tujuan memusnahkan keturunan mereka.

Barbara Ayres dalam studi “Bride Theft and Raiding for Wives in Cross-Cultural Perspective” menyebut terdapat empat pola penculikan mempelai perempuan di seluruh dunia. Selain dengan jalan menggerebek, ada pula cara menculik mempelai dalam desa yang sama, diikuti negosiasi antarkeluarga dan penyerahan mahar.

Selain itu, ada kalanya penculikan dilakukan atas kesepakatan pihak perempuan demi menghindari perjodohan atau bagian dari upacara adat. Sementara menurut Russell Kleinbach, Profesor Emiritus Sosiologi di Universitas Philadelphia, menculik pengantin bukanlah hal yang lumrah dilakukan di belahan dunia manapun.

Para pelaku biasanya akan menerima hukuman rajam bila tertangkap. Sayangnya di masa modern, menghukum para pelaku tidak lagi semudah melempari mereka dengan batu sampai mati.

Di awal tahun 2000-an, Kirgizstan mendulang reputasi buruk sebagai “pusat penculikan pengantin perempuan.” Ketika itu semakin banyak peneliti dan aktivis yang mengecam pelanggaran hak-hak perempuan dalam kebiasaan primitif tersebut. Antara tahun 1999 dan 2001, sekitar 50 persen pernikahan etnis yang terjadi di Kirgizstan timbul dari hasil penculikan.

Rekomendasi

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Wadjda Eksistensi Perempuan Arab Wadjda Eksistensi Perempuan Arab

Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

istri dinikahi nabi syawal istri dinikahi nabi syawal

Aksi Kawin Tangkap Terjadi Lagi di Sumba, Adat yang Harus Dihapuskan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect