Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Kawin tangkap, Budaya yang Mengsubordinasi Perempuan

kawin tangkap

BincangMuslimah.Com – Pada 16 dan 23 Juni 2020, media sosial diramaikan dengan dua video rekaman yang merekam peristiwa kawin tangkap.

Video yang berisikan suara isak tangis seorang perempuan muda saat tubuhnya digotong paksa oleh sekelompok laki-laki ke dalam rumah bambu. Di rumah tersebut, pemilik telah menunggu sambil menggenggam sebaskom air yang kemudian dicipratkan ke dahi perempuan tersebut.

Di tempat yang lain, kegaduhan yang sama terjadi diiringi suara sorakan ratusan orang. Kedua kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat setempat menyebutnya sebagai kawin tangkap.

Kawin tangkap dimaknai oleh warga setempat sebagai tahap awal perkawinan adat. Praktik ini sudah dikenal di pedalaman NTT sejak dulu ini diawali dengan pura-pura menculik calon mempelai perempuan yang sudah didandani ke rumah calon mempelai laki-laki. Peminangan baru resmi dimulai setelah calon mempelai perempuan setuju untuk menikah dan disusul oleh penyerahan belis (mahar).

Dalam sejarah Indonesia, dulunya kawin tangkap telah terjadi di Bali dan praktiknya sangat melenceng dari kebiasaan. Dari dua yang terjadi pada bulan juni 2020 terdapat unsur pemaksaan dan intimidasi dikarenakan perempuan menolak.

Sebagian pelaku penangkapan juga membawa senjata tajam seakan sedang melakukan penculikan sungguhan. Pada tahun 2019 lalu, seorang remaja berusia 16 tahun sempat diperkosa karema menolak untuk dinikahi dengan laki-laki yang menangkapnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Aprissa Taranau, ketua Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati), Sumba, terdapat tujuh kasus kawin tangkap yang terjadi di sepanjang tahun 2016 hingga Juni 2020.

Tradisi pernikahan yang sangat merugikan perempuan nyatanya  tidak hanya terjadi di Indonesia namun hampir di seluruh dunia. Kita bisa melihat dari jejaknya sejarah perang antar suku yang terjadi sepanjang periode Yunani kuno. Laki-laki Eropa abad pertengahan terbiasa menculik perempuan yang dipandang bisa meningkatkan status sosial lewat pernikahan.

Dalam Stolen Wommen in Medieval England yang ditulis Caroline Dunn, Sejarawan yang banyak meneliti perempuan Eropa abad pertengahan. Ia memaparkan bahwa menculik pengantin erat kaitannya dengan pernikahan paksa.

Lebih lanjut, dalam kasus pernikahan paksa, pemerkosaan dan penculikan adalah konsep tumpang tindih, karena penculik seringkali memperkosa korban dengan tujuan mempermalukan dan menjebaknya ke dalam pernikahan. Kenyataan lain juga berkembang di kalangan suku Romani (Gipsi) di Eropa dan dipraktikkan di benua Amerika, Afrika, dan kawasan Kaukasus.

Di beberapa negara di Asia Tengah seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dan Kirgistan. Para jagoan suku nomaden dari kawasan pegunungan biasanya menggerebek perempuan yang tidak dia kenal dari suku musuh dengan tujuan memusnahkan keturunan mereka.

Barbara Ayres dalam studi “Bride Theft and Raiding for Wives in Cross-Cultural Perspective” menyebut terdapat empat pola penculikan mempelai perempuan di seluruh dunia. Selain dengan jalan menggerebek, ada pula cara menculik mempelai dalam desa yang sama, diikuti negosiasi antarkeluarga dan penyerahan mahar.

Selain itu, ada kalanya penculikan dilakukan atas kesepakatan pihak perempuan demi menghindari perjodohan atau bagian dari upacara adat. Sementara menurut Russell Kleinbach, Profesor Emiritus Sosiologi di Universitas Philadelphia, menculik pengantin bukanlah hal yang lumrah dilakukan di belahan dunia manapun.

Para pelaku biasanya akan menerima hukuman rajam bila tertangkap. Sayangnya di masa modern, menghukum para pelaku tidak lagi semudah melempari mereka dengan batu sampai mati.

Di awal tahun 2000-an, Kirgizstan mendulang reputasi buruk sebagai “pusat penculikan pengantin perempuan.” Ketika itu semakin banyak peneliti dan aktivis yang mengecam pelanggaran hak-hak perempuan dalam kebiasaan primitif tersebut. Antara tahun 1999 dan 2001, sekitar 50 persen pernikahan etnis yang terjadi di Kirgizstan timbul dari hasil penculikan.

Rekomendasi

Wadjda Eksistensi Perempuan Arab Wadjda Eksistensi Perempuan Arab

Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

istri dinikahi nabi syawal istri dinikahi nabi syawal

Aksi Kawin Tangkap Terjadi Lagi di Sumba, Adat yang Harus Dihapuskan

Avatar
Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Ibadah

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect