Ikuti Kami

Muslimah Daily

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ibu rumah tangga diartikan sebagai seorang perempuan yang mengatur penyelenggaraan berbagai macam pekerjaan rumah tangga, tidak bekerja di kantor.

Ibu rumah tangga dianggap sebagai perempuan yang banyak menghabiskan waktu di rumah dan mempersembahkan waktu terebut untuk mengasuh dan mengurus anak-anaknya berdasarkan pola yang diyakini masyarakat umum.

Dalam bahasa lain, ibu rumah tangga dipahami sebagai perempuan yang mayoritas waktunya digunakan untuk mengajarkan dan memelihara anak anaknya dengan pola asuh yang baik dan benar.

Dalam pengertian lain disebutkan juga bahwa ibu rumah tangga adalah sosok ibu yang berperan dalam mengurus rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyapu dan kegiatan domestik lainnya.

Ada pula yang memiliki pendapat bahwa ibu rumah tangga hanya bertugas mengasuh dan mendidik anak anaknya sebagai satu kelompok dan peranan sosial serta memenuhi kebutuhan efektif dan sosial anak-anaknya.

Tak hanya kegiatan di sekitar rumah saja, ibu rumah tangga juga diartikan sebagai perempuan yang menjadi anggota masyarakat yang aktif dan harmonis di lingkungannya yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan seperti PKK, Arisan, Majelis Taklim, dan lain sebagainya.

Meriam Webster memiliki pengertian yang berbeda. Baginya, istilah ibu rumah tangga atau housewife adalah seorang perempuan yang mempunyai tanggung jawab atas seluruh kebutuhan rumah tangga dan perempuan tersebut sudah menikah. Perempuan yang telah menikah tersebut kemudian memiliki aktivitas domestik untuk membangun harmonisasi ketahanan keluarga.

Pertanyaannya adalah: Apakah memilih menjadi “ibu rumah tangga” adalah pekerjaan dan atau aktivitas?

Perbedaan makna antara aktivitas dan pekerjaan menjadi menarik apabila ditelaah sebab dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, yang tertulis adalah pekerjaan, bukan aktivitas. Namun, untuk sebagian ibu rumah tangga, kolom tersebut diisi dengan “ibu rumah tangga”.

Baca Juga:  Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Apakah ibu rumah tangga adalah pekerjaan atau profesi?

Sebab, jika ditelaah secara literal, pekerjaan identik dengan profesi dan karir. Sementara itu, ibu rumah tangga merupakan aktivitas di mana perempuan yang sudah menikah melakukan aktivitas domestik di dalam rumah.

Mencantumkan ibu rumah tangga sebagai pekerjaan di KTP tidak bisa dimaklumi jika pekerjaan didefinisikan sebagai sebuah kegiatan aktif yang dilakukan oleh manusia yang menghasilkan karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang.

Sementara untuk profesi, bisa diartikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.

Kita semua tahu, ibu rumah tangga tidak bisa didefiniskan sebagai pekerjaan, apalagi profesi. Sebab, memutuskan menjadi ibu rumah tangga tidak serta merta menghasilkan uang dan apa yang dilakukan tidak membutuhkan pelatihan meskipun harus disertai dengan kesabaran.

Menjadi ibu rumah tangga memang bukan pekerjaan atau profesi. Ibu rumah tangga adalah aktivitas tiada henti yang dijalani dengan segenap keikhlasan dan kesabaran yang tak bertepi. Tujuaannya adalah untuk mewujudkan rumah tangga islami.

Sukamto dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Suatu Tragedi Yang Tidak Perlu (2012) menjelaskan tentang konsekuensi atas tegaknya rumah tangga islami sebagai berikut:

Didirikan di atas ikatan ibadah, terjadi internalisasi nilai-nilai islam secara kaffah, terdapat qudwah yang nyata, penempatan posisi masing-masing aggota keluarga harus sesuai dengan syari’at, dan terbiasa tolong-menolong dalam menegakkan adab-adab Islam.

Selain itu, konsekuensinya adalah rumah harus kondusif bagi terlaksananya peraturan Islam, tercukupinya kebutuhan materi secara wajar, menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat Islam, berperan dalam pembinaan masyarakat, terbentengi dari pengaruh lingkungan yang buruk.

Baca Juga:  Walau Terlihat Ceria, Ibu Usai Melahirkan Bisa Saja Alami Depresi

Menjadi ibu rumah tangga ada hal paling serius di dunia. Sebab ia mencakup segala aspek kehidupan yang diatur dari dalam rumah, melalui kasih sayang dan cinta yang tak terhingga.[]

Rekomendasi

ibu melahirkan bisa depresi ibu melahirkan bisa depresi

Tidak Perlu Jadi Super Mom untuk Jadi Ibu yang Baik

suami menangani keluhan istri suami menangani keluhan istri

Walau Terlihat Ceria, Ibu Usai Melahirkan Bisa Saja Alami Depresi

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Ibu Rumah Tangga dengan Ibu Pekerja, Mana yang Lebih Mulia?

Hukum Sharenting dalam Islam Hukum Sharenting dalam Islam

Ibu dan Gangguan Psikis yang Berujung Depresi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect