Ikuti Kami

Muslimah Daily

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagian dari kaum perempuan ada yang lebih menyukai kuku panjang. Mereka bisa menghias kukunya dengan pernak-pernik cat ataupun aksesoris lainnya. Bahkan mereka beralasan jika memanjangkan kuku membuat tampilan lebih menarik dan lebih percaya diri. Lantas bolehkah memanjangkan kuku dalam Islam?

Perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, termasuk kebersihan pada kuku. Hal tersebut tampak dari beberapa hadits yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhyallahu ‘anhu, Nabi besabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kuku panjang bisa menghalagi sebagian kulit ketika bersuci, sehingga bisa membuat mandi atau wudlu tidak sah, dan ibadahnya tidak diterima Allah. Begitu pula ketika kuku panjang dalam kondisi kotor, maka makan pun jadi tidak steril atau mengandung kuman. Oleh sebab itu, memanjangkan kuku menentang fitrah dan berselisih dengan ajaran syari’at.

Kuku boleh dibiarkan atau tidak dipotong selama empat puluh hari saja. Begitu juga dengan kumis, rambut di ketiak, dan rambut di kemaluan. Kalaupun kita mengikuti Nabi, maka setiap hari Jum’at  disunahkan untuk memotongnya. Anas radhiallahu ‘anhu berkata:

وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة

Artinya: “Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258).

Baca Juga:  Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Dan dalam lafazh yang lain:

وقت لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberi kami tenggat waktu…” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, pada musnad Anas bin Malik no. 11823).

Para ulama umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan sebagian berpendapat jika lebih dari 40 hari adalah haram. Namun, Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.” Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect