Ikuti Kami

Muslimah Daily

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagian dari kaum perempuan ada yang lebih menyukai kuku panjang. Mereka bisa menghias kukunya dengan pernak-pernik cat ataupun aksesoris lainnya. Bahkan mereka beralasan jika memanjangkan kuku membuat tampilan lebih menarik dan lebih percaya diri. Lantas bolehkah memanjangkan kuku dalam Islam?

Perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, termasuk kebersihan pada kuku. Hal tersebut tampak dari beberapa hadits yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhyallahu ‘anhu, Nabi besabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kuku panjang bisa menghalagi sebagian kulit ketika bersuci, sehingga bisa membuat mandi atau wudlu tidak sah, dan ibadahnya tidak diterima Allah. Begitu pula ketika kuku panjang dalam kondisi kotor, maka makan pun jadi tidak steril atau mengandung kuman. Oleh sebab itu, memanjangkan kuku menentang fitrah dan berselisih dengan ajaran syari’at.

Kuku boleh dibiarkan atau tidak dipotong selama empat puluh hari saja. Begitu juga dengan kumis, rambut di ketiak, dan rambut di kemaluan. Kalaupun kita mengikuti Nabi, maka setiap hari Jum’at  disunahkan untuk memotongnya. Anas radhiallahu ‘anhu berkata:

وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة

Artinya: “Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258).

Baca Juga:  Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Dan dalam lafazh yang lain:

وقت لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberi kami tenggat waktu…” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, pada musnad Anas bin Malik no. 11823).

Para ulama umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan sebagian berpendapat jika lebih dari 40 hari adalah haram. Namun, Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.” Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect