Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Menyentuh Kuku Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Menyentuh Kuku membatalkan wudhu

BincangMuslimah.Com – Wudhu adalah salah satu syarat sah melaksanakan shalat. Tanpa wudhu shalat tidak sah, kecuali terdapat uzur yang menyebabkan seseorang menggantinya dengan tayammum. Selain itu, sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu. Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh lawan jenis, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Namun sejauh manakah batasan anggota wudhu yang membatalkan wudhu? apakah menyentuh kuku lawan jenis termasuk hal membatalkan wudhu?

Dalam surat an-Nisa ayat 43 disebutkan salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah non-mahram, dalam hal ini ayat ditujukan kepada laki-laki sehingga yang disebut adalah perempuan,

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُ

Artinya: atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Sebelum menuju pemahaman mengenai anggota wudhu yang tidak membatalkan wudhu, kita perlu memahami bahwa makan  لامس dalam bahasa Arab artinya menyentuh tanpa perantara. Jika menggunakan perantara, seperti kain atau lainnya maka tidaklah membatalkan wudhu.

Ayat tersebut secara umum menyebutkan bahwa menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu. Akan tetapi di dalamnya tidak disebutkan secara spesifik bagian tubuh mana yang dapat membatalkan wudhu. Beberapa ulama kemudian menjelaskan bagian tubuh yang jika disentuh tidak membatalkan wudhu.

Dalam kitab al-Minjah al-Qawim Syarh al-Muqoddimah al-Hadromiyyah karya Ibnu Hajar al-Haetami disebutkan bahwa rambut, kuku, dan gigi bukanlah anggota yang dapat membatalkan wudhu. Berikut keterangan aslinya,

“ولا ينقض شعر وسن وظفر” إذ لا يلتذ بلمسها

Artinya: Tidaklah membatalkan wudhu (bila menyentuh) rambut, gigi, dan kuku karena menyentuhnya tidak menimbulkan syahwat.

Adapun alasan tidak menimbulkan syahwat ini kemudian menimbulkan pendapat lain di kalangan ulama. Sebagian ulama akhirnya berpendapat bahwa menyebutkan bahwa ketiga anggota tersebut membatalkan wudhu jika memunculkan. Salah satunya dalam Tukhfatul Mukhlasin karya Syamsudin al-Jazari,

وَلَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَة  وَلَوْ كَظُفْرٍ أَوْ شَعْرٍ

Artinya: dan (hal yang membatalkan wudhu) menyentuh yang menimbulkan syahwat bagi yang menyentuhnya secara hukum kebiasaan, walaupun itu hanya kuku atau rambut.

Kemudian Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi mensyarah kitab Tukhfatul Mukhlasin dengan judul Syarh Mukhtashor Khalil. Pada pendapat ini, kuku dan rambut memang tidaklah menimbulkan syahwat secara hukum kebiasaan. Itu artinya, jika ternyata menyentuh anggota tersebut menimbulkan syahwat maka wajiblah memperbarui wudhunya.

Sikap yang diambil dalam menanggapi perbedaan ini alangkah baiknya diambil dengan sikap hati-hati. Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih unggul sehingga lebih mengarah pada sikap bahwa menyentuh gigi, kuku, dan rambut tidak dapat membatalkan wudhu. Adapun pendapat berikutnya dihadapi sebagai sikap kehati-hatian saja, jika memang benar-benar menimbulkan syahwat. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

shalat tahajud kesehatan mental shalat tahajud kesehatan mental

Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

    Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

    Berita

    Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

    Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect