Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Menyentuh Kuku Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Menyentuh Kuku membatalkan wudhu

BincangMuslimah.Com – Wudhu adalah salah satu syarat sah melaksanakan shalat. Tanpa wudhu shalat tidak sah, kecuali terdapat uzur yang menyebabkan seseorang menggantinya dengan tayammum. Selain itu, sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu. Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh lawan jenis, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Namun sejauh manakah batasan anggota wudhu yang membatalkan wudhu? apakah menyentuh kuku lawan jenis termasuk hal membatalkan wudhu?

Dalam surat an-Nisa ayat 43 disebutkan salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah non-mahram, dalam hal ini ayat ditujukan kepada laki-laki sehingga yang disebut adalah perempuan,

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُ

Artinya: atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Sebelum menuju pemahaman mengenai anggota wudhu yang tidak membatalkan wudhu, kita perlu memahami bahwa makan  لامس dalam bahasa Arab artinya menyentuh tanpa perantara. Jika menggunakan perantara, seperti kain atau lainnya maka tidaklah membatalkan wudhu.

Ayat tersebut secara umum menyebutkan bahwa menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu. Akan tetapi di dalamnya tidak disebutkan secara spesifik bagian tubuh mana yang dapat membatalkan wudhu. Beberapa ulama kemudian menjelaskan bagian tubuh yang jika disentuh tidak membatalkan wudhu.

Dalam kitab al-Minjah al-Qawim Syarh al-Muqoddimah al-Hadromiyyah karya Ibnu Hajar al-Haetami disebutkan bahwa rambut, kuku, dan gigi bukanlah anggota yang dapat membatalkan wudhu. Berikut keterangan aslinya,

“ولا ينقض شعر وسن وظفر” إذ لا يلتذ بلمسها

Artinya: Tidaklah membatalkan wudhu (bila menyentuh) rambut, gigi, dan kuku karena menyentuhnya tidak menimbulkan syahwat.

Adapun alasan tidak menimbulkan syahwat ini kemudian menimbulkan pendapat lain di kalangan ulama. Sebagian ulama akhirnya berpendapat bahwa menyebutkan bahwa ketiga anggota tersebut membatalkan wudhu jika memunculkan. Salah satunya dalam Tukhfatul Mukhlasin karya Syamsudin al-Jazari,

Baca Juga:  Wajibkah Perempuan Memakai Hijab saat Membaca Al-Qur'an?

وَلَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَة  وَلَوْ كَظُفْرٍ أَوْ شَعْرٍ

Artinya: dan (hal yang membatalkan wudhu) menyentuh yang menimbulkan syahwat bagi yang menyentuhnya secara hukum kebiasaan, walaupun itu hanya kuku atau rambut.

Kemudian Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi mensyarah kitab Tukhfatul Mukhlasin dengan judul Syarh Mukhtashor Khalil. Pada pendapat ini, kuku dan rambut memang tidaklah menimbulkan syahwat secara hukum kebiasaan. Itu artinya, jika ternyata menyentuh anggota tersebut menimbulkan syahwat maka wajiblah memperbarui wudhunya.

Sikap yang diambil dalam menanggapi perbedaan ini alangkah baiknya diambil dengan sikap hati-hati. Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih unggul sehingga lebih mengarah pada sikap bahwa menyentuh gigi, kuku, dan rambut tidak dapat membatalkan wudhu. Adapun pendapat berikutnya dihadapi sebagai sikap kehati-hatian saja, jika memang benar-benar menimbulkan syahwat. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect