Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

menyisir rambut perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Menjaga kebersihan kulit kepala dan rambut adalah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan. Namun, narasi hukum fikih yang berkembang di kalangan masyarakat adalah perempuan dilarang menyisir rambut bagi perempuan haid karena dikhawatirkan rambutnya akan rontok dan rambut yang rontok akan dipertanggung jawabkan. Sedangkan, bagaimana bisa menyisir rambut tanpa ada rambut yang rontok?

Pembahasan ini pernah dibahas oleh Ibn Taimiyah dalam karya besarnya Majmu al-Fatawa, di dalamnya beliau mengungkapkan bahwa perempuan boleh saja menyisir rambutnya, meskipun ada sebagian yang jatuh tanpa sengaja. Yang demikian bersumberkan hadis yang disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi Saw, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya:

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari Muslim)

Begitupun yang dijelaskan dalam kitab Tuhaftul Muhtaj karya Ibn Hajar al Haitami. Di sana disebutkan ahli fikih madzhab Syafi’i sepakat dan menyatakan secara tegas. Bahwa kaum perempuan yang haid atau nifas diperbolehkan menyisir rambut, memotong kuku, dan lainnya. Tidak ada keterangan di dalamnya bahwa jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk pada hari kebangkitan kelak.

Dalam perihal ini, ada juga yang berpendapat bahwa menyisir rambut kala haid adalah satu hal yang tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut datangnya dari Imam Ghazali, yang kitabnya sering dijadikan rujukan bahwa setiap anggota badan akan kembali pada dirinya di akhirat kelak. Sehingga dapat dikatakan jika perempuan haid menghilangkan salah satu rambutnya ketika menyisir sebelum bersuci, maka rambut tersebut akan kembali kelak dalam keadaan hadas (belum disucikan).  Penjelasan yang demikian termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi.

Baca Juga:  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)”.

Namun pendapat Imam Al Ghazali di atas dibantah oleh mayoritas ulama Syafi’iyah. Dalam kitab Syafi’i yang lain yaitu “Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj” disebutkan bahwa pendapat Imam al-Ghazali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang ada di saat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. Begitupun dijelaskan dalam “Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari”,  Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada perbedaan tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.

Demikian penjelasan boleh tidaknya seorang perempuan yang haid untuk menyisir rambut. Pendapat ulama Syafi’iyah menyuarakan bahwa tidak ada larangan untuk menyisir rambut bagi perempuan yang haid. Sedangkan yang mempermasalahkan rambut yang rontok akibat menyisir rambut kala haid adalah bersumber dari pendapat Imam Ghazali.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect