Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

menyisir rambut perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Menjaga kebersihan kulit kepala dan rambut adalah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan. Namun, narasi hukum fikih yang berkembang di kalangan masyarakat adalah perempuan dilarang menyisir rambut bagi perempuan haid karena dikhawatirkan rambutnya akan rontok dan rambut yang rontok akan dipertanggung jawabkan. Sedangkan, bagaimana bisa menyisir rambut tanpa ada rambut yang rontok?

Pembahasan ini pernah dibahas oleh Ibn Taimiyah dalam karya besarnya Majmu al-Fatawa, di dalamnya beliau mengungkapkan bahwa perempuan boleh saja menyisir rambutnya, meskipun ada sebagian yang jatuh tanpa sengaja. Yang demikian bersumberkan hadis yang disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi Saw, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya:

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari Muslim)

Begitupun yang dijelaskan dalam kitab Tuhaftul Muhtaj karya Ibn Hajar al Haitami. Di sana disebutkan ahli fikih madzhab Syafi’i sepakat dan menyatakan secara tegas. Bahwa kaum perempuan yang haid atau nifas diperbolehkan menyisir rambut, memotong kuku, dan lainnya. Tidak ada keterangan di dalamnya bahwa jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk pada hari kebangkitan kelak.

Dalam perihal ini, ada juga yang berpendapat bahwa menyisir rambut kala haid adalah satu hal yang tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut datangnya dari Imam Ghazali, yang kitabnya sering dijadikan rujukan bahwa setiap anggota badan akan kembali pada dirinya di akhirat kelak. Sehingga dapat dikatakan jika perempuan haid menghilangkan salah satu rambutnya ketika menyisir sebelum bersuci, maka rambut tersebut akan kembali kelak dalam keadaan hadas (belum disucikan).  Penjelasan yang demikian termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)”.

Namun pendapat Imam Al Ghazali di atas dibantah oleh mayoritas ulama Syafi’iyah. Dalam kitab Syafi’i yang lain yaitu “Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj” disebutkan bahwa pendapat Imam al-Ghazali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang ada di saat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. Begitupun dijelaskan dalam “Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari”,  Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada perbedaan tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.

Demikian penjelasan boleh tidaknya seorang perempuan yang haid untuk menyisir rambut. Pendapat ulama Syafi’iyah menyuarakan bahwa tidak ada larangan untuk menyisir rambut bagi perempuan yang haid. Sedangkan yang mempermasalahkan rambut yang rontok akibat menyisir rambut kala haid adalah bersumber dari pendapat Imam Ghazali.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect