Ikuti Kami

Khazanah

Piagam Madinah: Fondasi Keadilan dan Inklusivitas dalam Peradaban Islam Awal

Piagam Madinah: Fondasi Keadilan dan Inklusivitas dalam Peradaban Islam Awal

BincangMuslimah.Com- Dalam catatan sejarah menyebutkan bahwa pada tahun 622 M, Rasulullah SAW merumuskan Piagam Madinah, sebuah konstitusi visioner yang mengatur berbagai aspek kehidupan mulai dari politik, ekonomi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat. Adanya dokumen ini untuk menyatukan beragam kelompok penduduk Madinah dalam satu komunitas besar, ummah wahidah, yang hidup berdampingan secara harmonis.

Salah satu bukti kuat Islam menjunjung tinggi prinsip inklusivitas pada masa itu dapat terlihat ketika Nabi SAW menunjuk seorang warga Yahudi sebagai sekretaris negara dalam urusan korespondensi berbahasa Ibrani dan Asiria. Penunjukan ini menunjukkan bahwa kemampuan menjadi ukuran utama dalam memberi amanah, tanpa membedakan latar belakang keagamaan.

Namun ketika sekretaris tersebut kemudian terbukti mengkhianati kepercayaan dan bersekongkol dengan musuh, Nabi SAW segera menggantinya dengan Zaid bin Tsabit. Peristiwa ini menegaskan bahwa dalam masyarakat madani ala Madinah, setiap warga negara mendapat jaminan hak selama menjaga integritas dan loyalitas, tetapi pelanggaran terhadap kepercayaan publik tetap akan menerima tindakan tegas.

Warisan Piagam Madinah ini menjadi teladan berharga bagi bangsa mana pun yang ingin membangun negara berdaulat yang menjunjung keadilan, toleransi, dan martabat kemanusiaan. Tonton penjelasannya dalam video berikut:

https://vt.tiktok.com/ZSm5SwXj6/

https://www.instagram.com/reel/DU73SkUFFSo/?igsh=MTZpNWlsemw3OHFyeQ==

Baca Juga:  Kisah Mertua Rasulullah yang Seorang Yahudi

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect