BincangMuslimah.Com- Dalam catatan sejarah menyebutkan bahwa pada tahun 622 M, Rasulullah SAW merumuskan Piagam Madinah, sebuah konstitusi visioner yang mengatur berbagai aspek kehidupan mulai dari politik, ekonomi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat. Adanya dokumen ini untuk menyatukan beragam kelompok penduduk Madinah dalam satu komunitas besar, ummah wahidah, yang hidup berdampingan secara harmonis.
Salah satu bukti kuat Islam menjunjung tinggi prinsip inklusivitas pada masa itu dapat terlihat ketika Nabi SAW menunjuk seorang warga Yahudi sebagai sekretaris negara dalam urusan korespondensi berbahasa Ibrani dan Asiria. Penunjukan ini menunjukkan bahwa kemampuan menjadi ukuran utama dalam memberi amanah, tanpa membedakan latar belakang keagamaan.
Namun ketika sekretaris tersebut kemudian terbukti mengkhianati kepercayaan dan bersekongkol dengan musuh, Nabi SAW segera menggantinya dengan Zaid bin Tsabit. Peristiwa ini menegaskan bahwa dalam masyarakat madani ala Madinah, setiap warga negara mendapat jaminan hak selama menjaga integritas dan loyalitas, tetapi pelanggaran terhadap kepercayaan publik tetap akan menerima tindakan tegas.
Warisan Piagam Madinah ini menjadi teladan berharga bagi bangsa mana pun yang ingin membangun negara berdaulat yang menjunjung keadilan, toleransi, dan martabat kemanusiaan. Tonton penjelasannya dalam video berikut:
https://vt.tiktok.com/ZSm5SwXj6/
https://www.instagram.com/reel/DU73SkUFFSo/?igsh=MTZpNWlsemw3OHFyeQ==
Rekomendasi