Ikuti Kami

Keluarga

Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah?

BincangMuslimah.Com – Meski perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement)di Indonesia belum lazim dilakukan karena dianggap egois dan matrealistis, namun perjanjian ini sudah popular di kalangan masyarakat kalangan atas seperti pengusaha dan artis yang memiliki banyak penghasilan maupun warisan. Perjanjian Pra-Nikah biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri.

Perjanjian perkawinan tersebut harus tertulis dan dibuat dengan akte notaris yang disahkan oleh pengawas Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dan berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan setelah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dalam praktek, perjanjian perkawinan juga didaftar atau deregister di Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan dilangsungkan.

Materi yang diatur dalam perjanjian perkawinan tergantung pada calon suami dan istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.

Perjanjian macam ini biasanya berisi perjanjian mengenai masalah pembagian harta kekayaan antara suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa dibedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.

Perjanjian perkawinan ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah kecuali bila salah satu dari kedua belah pihak ada keinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak yang lain.

Pernikahan di Indonesia sebenarnya telah dilengkapi adanya taklik talak yang tercantum di bagian terakhir buku nikah. Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami yang isinya talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya. Taklik talak ini boleh dibaca maupun tidak oleh suami, tetapi begitu akta nikah ditandatangani maka perjanjian tersebut berlaku secara sah dan wajib untuk ditepati.

Baca Juga:  Perempuan yang Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Suami yang Mana?

Dalam Islam, perjanjian semacam ini dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam, disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Dalam Quran Surat an-Nahl ayat 91, Allah swt memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya begitu saja.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. An-Nahl: 91).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect