Ikuti Kami

Keluarga

Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah?

BincangMuslimah.Com – Meski perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement)di Indonesia belum lazim dilakukan karena dianggap egois dan matrealistis, namun perjanjian ini sudah popular di kalangan masyarakat kalangan atas seperti pengusaha dan artis yang memiliki banyak penghasilan maupun warisan. Perjanjian Pra-Nikah biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri.

Perjanjian perkawinan tersebut harus tertulis dan dibuat dengan akte notaris yang disahkan oleh pengawas Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dan berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan setelah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dalam praktek, perjanjian perkawinan juga didaftar atau deregister di Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan dilangsungkan.

Materi yang diatur dalam perjanjian perkawinan tergantung pada calon suami dan istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.

Perjanjian macam ini biasanya berisi perjanjian mengenai masalah pembagian harta kekayaan antara suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa dibedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.

Perjanjian perkawinan ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah kecuali bila salah satu dari kedua belah pihak ada keinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak yang lain.

Pernikahan di Indonesia sebenarnya telah dilengkapi adanya taklik talak yang tercantum di bagian terakhir buku nikah. Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami yang isinya talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya. Taklik talak ini boleh dibaca maupun tidak oleh suami, tetapi begitu akta nikah ditandatangani maka perjanjian tersebut berlaku secara sah dan wajib untuk ditepati.

Baca Juga:  Hak-hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami Menurut Imam Ghazali

Dalam Islam, perjanjian semacam ini dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam, disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Dalam Quran Surat an-Nahl ayat 91, Allah swt memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya begitu saja.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. An-Nahl: 91).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect