Ikuti Kami

Keluarga

Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah?

BincangMuslimah.Com – Meski perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement)di Indonesia belum lazim dilakukan karena dianggap egois dan matrealistis, namun perjanjian ini sudah popular di kalangan masyarakat kalangan atas seperti pengusaha dan artis yang memiliki banyak penghasilan maupun warisan. Perjanjian Pra-Nikah biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri.

Perjanjian perkawinan tersebut harus tertulis dan dibuat dengan akte notaris yang disahkan oleh pengawas Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dan berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan setelah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dalam praktek, perjanjian perkawinan juga didaftar atau deregister di Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan dilangsungkan.

Materi yang diatur dalam perjanjian perkawinan tergantung pada calon suami dan istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.

Perjanjian macam ini biasanya berisi perjanjian mengenai masalah pembagian harta kekayaan antara suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa dibedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.

Perjanjian perkawinan ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah kecuali bila salah satu dari kedua belah pihak ada keinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak yang lain.

Pernikahan di Indonesia sebenarnya telah dilengkapi adanya taklik talak yang tercantum di bagian terakhir buku nikah. Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami yang isinya talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya. Taklik talak ini boleh dibaca maupun tidak oleh suami, tetapi begitu akta nikah ditandatangani maka perjanjian tersebut berlaku secara sah dan wajib untuk ditepati.

Baca Juga:  Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Dalam Islam, perjanjian semacam ini dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam, disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Dalam Quran Surat an-Nahl ayat 91, Allah swt memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya begitu saja.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. An-Nahl: 91).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect