Ikuti Kami

Keluarga

Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah?

BincangMuslimah.Com – Meski perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement)di Indonesia belum lazim dilakukan karena dianggap egois dan matrealistis, namun perjanjian ini sudah popular di kalangan masyarakat kalangan atas seperti pengusaha dan artis yang memiliki banyak penghasilan maupun warisan. Perjanjian Pra-Nikah biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri.

Perjanjian perkawinan tersebut harus tertulis dan dibuat dengan akte notaris yang disahkan oleh pengawas Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dan berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan setelah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dalam praktek, perjanjian perkawinan juga didaftar atau deregister di Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan dilangsungkan.

Materi yang diatur dalam perjanjian perkawinan tergantung pada calon suami dan istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.

Perjanjian macam ini biasanya berisi perjanjian mengenai masalah pembagian harta kekayaan antara suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa dibedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.

Perjanjian perkawinan ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah kecuali bila salah satu dari kedua belah pihak ada keinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak yang lain.

Pernikahan di Indonesia sebenarnya telah dilengkapi adanya taklik talak yang tercantum di bagian terakhir buku nikah. Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami yang isinya talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya. Taklik talak ini boleh dibaca maupun tidak oleh suami, tetapi begitu akta nikah ditandatangani maka perjanjian tersebut berlaku secara sah dan wajib untuk ditepati.

Baca Juga:  Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Dalam Islam, perjanjian semacam ini dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam, disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Dalam Quran Surat an-Nahl ayat 91, Allah swt memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya begitu saja.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. An-Nahl: 91).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect